RIAUPOS.CO – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan dan menahan 12 pemuda terkait begal. Mereka semua merupakan satu kelompok yang beraksi di persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Arifin Achmad pada Ahad (16/6) dini hari.
Kelompok yang diberi nama Genk Duta Mas ini merupakan sekumpulan anak-anak muda yang berasal dari Siak Hulu, Kampar. Empat di antara yang diamankan merupakan remaja yang masih usia sekolah dan yang paling tua baru berusia 23 tahun.
Mereka adalah TD (21), RZ (18), VK (20), RF (19), YP (19), JA (19), NP (23), dan FRP (18). Sementara yang di bawah umur adalah E (17), M (17), MG (16), dan MA (17). Dalam kelompok ini masih ada dua orang lagi yang masih buron.
Waka Polresta Pekanbaru AKBP Henky Poerwanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra saat ekspose, Rabu (19/6) menyebutkan, dalam aksinya pelaku menyasar korban dan kawan-kawannya yang sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM). Namun dalam kasus ini korban bukan sasaran acak.
”Mereka ini sekelompok anak muda yang sedang mencari identitas. Motif pembegalan terhadap korban, balas dendam yang bermula dari saling ejek. Otak pelaku masih kami buru,” kata Kasat Reskrim. Adapun otak pelaku diketahui seorang residivis berinisial RN dan HB. Adapun sepeda motor korban masih dalam penguasaan RN.
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah senjata tajam. Selain pisau juga ada katana, jenis pedang panjang khas samurai Jepang hingga air soft gun. Beruntung, korban tidak mengalami luka apapun, karena setelah diancam dia langsung menyelamatkan diri.
Begitu mendapat laporan, Resmob Jembalang Polresta Pekanbaru langsung membentuk tim bersama Jatanras Polda Riau untuk memburu para pelaku. Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Kompol Bery, para pelaku diamankan di wilayah Siak Hulu, Kampar.
”Tim berhasil menangkap para pelaku di daerah Buluh Cina, Siak Hulu, Kampar. Kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu double stick, satu air softgun, satu tongkat T, satu tongkat besi dan lima unit kendaraan roda dua yang digunakan para pelaku saat beraksi,” kata Bery.
Kompol Bery menyebutkan, dalam perkara ini, para pelaku yang sudah dewasa akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia dan Pasal 365 KUHPidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.(yls)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru