JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kurang dari sebulan lagi, pemberangkatan jamaah calon haji (JCH) dimulai. Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Kemenag Nasrullah Jasam menyampaikan perkembangan positif terkait penerbitan visa haji. Rencananya mulai hari ini (21/6) visa haji untuk para JCH mulai dicetak. Saat dikonfirmasi malam tadi, Nasrullah menceritakan sudah melakukan uji coba mengajukan proses visa ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arab Saudi kemarin (20/6). ’’Alhamdulillah sudah mulai (proses visanya, red). Besok (hari ini, red) mulai kita print in sya Allah. Mohon doanya,’’ tuturnya.
Dia menceritakan Kemenag pusat terus menerima pengiriman buku paspor JCH dari penjuru Indonesia. Sementara itu Nasrullah mengatakan tim di Kemenag pusat juga sudah memasukkan data paspor JCH ke sistem e-Hajj milik pemerintah Arab Saudi. Nasrullah memperkirakan data paspor yang sudah dimasukkan ke sistem e-Hajj mencapai 20 kloter jamaah. Rencananya hari ini tim Kemenag pusat mulai memasukkan ke sistem penerbitan visa yang ada di bawah Kementerian Luar Negeri Saudi. Dia juga mengatakan sistem yang dikelola oleh pemerintah Arab Saudi sempat mengalami perbaikan.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menuturkan jadwal pemberangkatan petugas PPIH tidak terkait dengan jadwal pembernagkatan JCH. Dia mengatakan jadwal pemberangkatan JCH sampai saat ini tidak mengalami perubahan. Tetap sesuai jadwal semula mulai 7 Juli. ’’Petugas (diberangkat dahulu, red) bertujuan untuk persiapan segala sesuatunya. Lebih awal lebih baik, agar tidak terburu-buru,’’ katanya.
Sementara itu rencana membangun hotel khusus untuk JCH di Makkah dikeluarkan dari daftar rencana investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2019. Investasinya dianggap terlalu riskan. Anggota BPKH Beny Witjaksono mengungkapkan, bahwa BPKH sudah melakukan penjajakan di Makkah dan Madinah. Kota Makkah sendiri berstatus restricted atau terlarang dari kepemilikan investor asing.
Sehingga rencana pemerintah membangun hotel di sana tidak bisa dilakukan. Beny mengatakan, BPKH juga sempat memikirkan beberapa cara untuk 'mengakali' hal ini. Baik dari aset wakaf, pribadi, baik dengan sarana menejer investasi. Namun tetap tidak ada peluang.(wan/jpg)
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Kurang dari sebulan lagi, pemberangkatan jamaah calon haji (JCH) dimulai. Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Kemenag Nasrullah Jasam menyampaikan perkembangan positif terkait penerbitan visa haji. Rencananya mulai hari ini (21/6) visa haji untuk para JCH mulai dicetak. Saat dikonfirmasi malam tadi, Nasrullah menceritakan sudah melakukan uji coba mengajukan proses visa ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arab Saudi kemarin (20/6). ’’Alhamdulillah sudah mulai (proses visanya, red). Besok (hari ini, red) mulai kita print in sya Allah. Mohon doanya,’’ tuturnya.
Dia menceritakan Kemenag pusat terus menerima pengiriman buku paspor JCH dari penjuru Indonesia. Sementara itu Nasrullah mengatakan tim di Kemenag pusat juga sudah memasukkan data paspor JCH ke sistem e-Hajj milik pemerintah Arab Saudi. Nasrullah memperkirakan data paspor yang sudah dimasukkan ke sistem e-Hajj mencapai 20 kloter jamaah. Rencananya hari ini tim Kemenag pusat mulai memasukkan ke sistem penerbitan visa yang ada di bawah Kementerian Luar Negeri Saudi. Dia juga mengatakan sistem yang dikelola oleh pemerintah Arab Saudi sempat mengalami perbaikan.
- Advertisement -
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhajirin Yanis menuturkan jadwal pemberangkatan petugas PPIH tidak terkait dengan jadwal pembernagkatan JCH. Dia mengatakan jadwal pemberangkatan JCH sampai saat ini tidak mengalami perubahan. Tetap sesuai jadwal semula mulai 7 Juli. ’’Petugas (diberangkat dahulu, red) bertujuan untuk persiapan segala sesuatunya. Lebih awal lebih baik, agar tidak terburu-buru,’’ katanya.
Sementara itu rencana membangun hotel khusus untuk JCH di Makkah dikeluarkan dari daftar rencana investasi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2019. Investasinya dianggap terlalu riskan. Anggota BPKH Beny Witjaksono mengungkapkan, bahwa BPKH sudah melakukan penjajakan di Makkah dan Madinah. Kota Makkah sendiri berstatus restricted atau terlarang dari kepemilikan investor asing.
- Advertisement -
Sehingga rencana pemerintah membangun hotel di sana tidak bisa dilakukan. Beny mengatakan, BPKH juga sempat memikirkan beberapa cara untuk 'mengakali' hal ini. Baik dari aset wakaf, pribadi, baik dengan sarana menejer investasi. Namun tetap tidak ada peluang.(wan/jpg)