- Advertisement -
RENGAT (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menerima pelimpahan perkara tindak pidana Pemilu atas dugaan penggelembungan suara calon legislatif (caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Penyidik Gakkumdu, Kamis (20/6/2019).
Selanjutnya, Kejari Inhu akan melimpahkan perkara tindak pidana tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
“Dalam pelimpahan itu ada lima orang tersangka dari penyidik Gakkumdu Kabupaten Inhu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kajari Inhu Hayin Suhikto SH melalui Kasi Intelijen Bambang Dwi Saputra SH, disela-sela acara pelimpahan.
Di antara lima tersangka yang dilimpahkan itu di antaranya, Randa Rahdinata (30) warga Jalan Azki Aris Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat yang juga Ketua PPK Rengat. Selanjutnya, Masnur (33) warga Jalan SMA komplek Handayani Kecamatan Rengat yang juga Ketua Panwascam Rengat.
Kemudian, Muhammad Ridwan (45) warga Jalan Hang Tuah Desa Sungai Beringin Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu yang juga anggota PPK Kecamatan Rengat. Selain itu Doni Rinaldi SE (46) warga Jalan Azki Aris Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu yang juga anggota DPRD Kabupaten Inhu serta Caleg PPP.
Tersangka selanjutnya yakni Sovia Warman (46) warga Jalan Reformasi Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Inhu yang juga komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu.
“Saat ini tinggal pelimpahan ke PN Rengat,” ungkapnya.
Dari penyidik Sentra Gakkumdu Kabupaten Inhu kepada JPU Sentra Gakkumdu sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana Pemilu. Di mana setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta Pemilu menjadi berkurang.
Hal ini diduga dilakukan oleh Randa Rahdinata dan kawan-kawan terhadap data C1 yang berbeda dengan berita acara hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga terdapat penambahan perolehan suara caleg atas nama Doni Rinaldi dibeberapa TPS di Kecamatan Rengat. Hal itu terjadi pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 03.00 WIP saat rapat pleno tingkat kecamatan (PPK) di Kantor Camat Rengat.
Atas perbuatanya, para tersangka diduga melanggar pasal 532 atau pasal 505 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Jo pasal 55, 56 KUHPidana. “Perkara ini diterima empat orang jaksa yang juga akan ditetapkan sebagai JPU dipersidangan nantinya,” terang Bambang Dwi Saputra.(kas)
Editor: Fopin A Sinaga