SIAK (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) bersama Polres dan Kodim 0322.
Pemusnahan miras ini wujud keseriusan Pemkab Siak dalam menangani peredaran miras dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda.
Demikian dikatakan Wabup Siak Husni usai memusnahkan miras di Siak, Senin (20/5).
Sejak 2022 sampai 2024, Tim Pekat berhasil mengamankan 2.095 botol dan 192 kaleng miras berbagai merk, dari Sejumlah kedai dibeberapa kecamatan.
“Peredaran miras di Siak harus dihentikan. Kami terus melakukan operasi dan penindakan untuk memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat,” tegas wabup.
Kakan Satpol PP Siak Winda Syafril menyebutkan, berdasarkan pasal 52 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Pemkab Siak melarang keras jual beli minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Siak.
“Kegiatan ini kami harapkan dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari minuman keras, sehingga tercipta situasi yang aman dan nyaman ditengah-masyarakat Kabupaten Siak,” harapnya.
Meskipun operasi yang digelar mendapat perlawanan dari pihak yang menjual, namun berkat kerja sama semua pihak, tim dapat mengatasinya. “Kami mengimbau masyarakat tidak menjual miras lagi,” katanya.(gem)
Laporan MONANG LUBIS, Siak
SIAK (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) bersama Polres dan Kodim 0322.
Pemusnahan miras ini wujud keseriusan Pemkab Siak dalam menangani peredaran miras dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta melindungi generasi muda.
- Advertisement -
Demikian dikatakan Wabup Siak Husni usai memusnahkan miras di Siak, Senin (20/5).
Sejak 2022 sampai 2024, Tim Pekat berhasil mengamankan 2.095 botol dan 192 kaleng miras berbagai merk, dari Sejumlah kedai dibeberapa kecamatan.
- Advertisement -
“Peredaran miras di Siak harus dihentikan. Kami terus melakukan operasi dan penindakan untuk memastikan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat,” tegas wabup.
Kakan Satpol PP Siak Winda Syafril menyebutkan, berdasarkan pasal 52 ayat (1) Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Pemkab Siak melarang keras jual beli minuman keras yang dapat mengganggu ketertiban umum di wilayah Kabupaten Siak.
“Kegiatan ini kami harapkan dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan dari minuman keras, sehingga tercipta situasi yang aman dan nyaman ditengah-masyarakat Kabupaten Siak,” harapnya.
Meskipun operasi yang digelar mendapat perlawanan dari pihak yang menjual, namun berkat kerja sama semua pihak, tim dapat mengatasinya. “Kami mengimbau masyarakat tidak menjual miras lagi,” katanya.(gem)
Laporan MONANG LUBIS, Siak