Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Denda Keterlambatan Pajak Kendaraan Turun Jadi 2 Persen

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau membuat kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor. Yaitu pengurangan denda keterlambatan menjadi hanya 2 persen per bulan.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar denda keterlambatan pajak bermotor.

“Tahun ini kami menerapkan kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen,” kata Muhammad Sayoga kepada Riau Pos, Jumat (10/5).

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini juga maksimal diterapkan 15 bulan. Dikatakan Sayoga, jika wajib pajak terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka hanya dikenakan denda maksimal 15 bulan.

“Karena arahan pimpinan bagaimana denda pajak ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Sebab sebelumnya denda keterlambatan bayar pajak mencapai 15 persen. Itu cukup besar dan memberatkan masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga:  Kawal Peralihan Blok Rokan

Dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya berharap masyarakat tidak keberatan membayar pajak walaupun ada keterlambatan. “Kita mengimbau masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotornya walaupun terlambat. Pasalnya, sekarang ada keringanan denda pajak hanya 2 persen dalam satu bulan,” katanya.

Selain itu, untuk meningkatkan animo masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak, mulai tahun 2024 ini pihaknya juga membuat kebijakan yakni untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah diterapkan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen, dan akan dilanjutkan pada tahun selanjutnya.

“Sehingga nantinya, pajak untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah itu akan terus mengalami pengurangan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penerapan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun lalu. Kebijakan ini juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain.

Dari pengamatan pihaknya, sistem baru ini membuat animo masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka jadi lebih meningkat. “Harapan kita, masyarakat Riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Kadisnakertrans Riau Disebut Jadi Pj Wako Dumai

Warga Pekanbaru pun menyambut baik kebijakan baru tersebut. Salah satunya, Nurmadi yang sudah terlambat membayar pajak kendaraannya selama tiga bulan. Ia mengaku jika tidak ada kebijakan baru ini, maka denda yang harus dibayarkannya cukup besar.

“Saya sudah telat bayar pajak tiga bulan, kalau ada kebijakan baru itu denda saya jadinya hanya 6 persen. Kalau tidak ada kebijakan baru, bisa sampai 45 persen. Jadi, secepatnya saya akan membayar pajak kendaraan saya,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Tiwi. Menurutnya memang banyak orang terkadang lupa jatuh tempo pembayaran pajak sehingga sudah terlanjur telat dan kena denda cukup besar maka akan berat untuk membayar pajak.

“Kadang lupa waktu bayar pajak padahal sudah jatuh tempo. Jadi kalau sudah telat jadi malas bayar karena dendanya besar. Kalau sekarang, lumayanlah dendanya tidak terlalu besar, masih ada keringanan,” sebutnya.(sol)






Reporter: Soleh Saputra

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Pendapatan Belanja Daerah (Bapenda) Provinsi Riau membuat kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor. Yaitu pengurangan denda keterlambatan menjadi hanya 2 persen per bulan.

Kepala Bapenda Riau, Evarefita melalui Kepala Bidang Pajak, Muhammad Sayoga mengatakan, kebijakan ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar denda keterlambatan pajak bermotor.

- Advertisement -

“Tahun ini kami menerapkan kebijakan keringanan denda keterlambatan bayar pajak kendaraan satu bulan 2 persen. Kalau sebelumnya denda keterlambatan ini cukup besar mencapai 15 persen,” kata Muhammad Sayoga kepada Riau Pos, Jumat (10/5).

Lebih lanjut dikatakannya, kebijakan keringanan denda pajak 2 persen ini juga maksimal diterapkan 15 bulan. Dikatakan Sayoga, jika wajib pajak terlambat bayar pajak kendaraan selama 5 tahun atau 60 bulan, maka hanya dikenakan denda maksimal 15 bulan.

- Advertisement -

“Karena arahan pimpinan bagaimana denda pajak ini jangan sampai memberatkan masyarakat. Sebab sebelumnya denda keterlambatan bayar pajak mencapai 15 persen. Itu cukup besar dan memberatkan masyarakat,” sebutnya.

Baca Juga:  Petugas Puskesmas Turun  ke Jalan Bagikan Masker ke Warga

Dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya berharap masyarakat tidak keberatan membayar pajak walaupun ada keterlambatan. “Kita mengimbau masyarakat segera membayar pajak kendaraan bermotornya walaupun terlambat. Pasalnya, sekarang ada keringanan denda pajak hanya 2 persen dalam satu bulan,” katanya.

Selain itu, untuk meningkatkan animo masyarakat agar lebih taat dalam membayar pajak, mulai tahun 2024 ini pihaknya juga membuat kebijakan yakni untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah diterapkan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen, dan akan dilanjutkan pada tahun selanjutnya.

“Sehingga nantinya, pajak untuk kendaraan bermotor keluaran tahun 2020 ke bawah itu akan terus mengalami pengurangan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, penerapan penyusutan nilai pajak kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil tersebut sudah diberlakukan sejak awal tahun lalu. Kebijakan ini juga sudah diterapkan di beberapa daerah lain.

Dari pengamatan pihaknya, sistem baru ini membuat animo masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor mereka jadi lebih meningkat. “Harapan kita, masyarakat Riau juga akan semakin meningkat animonya untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka,” ujarnya.

Baca Juga:  Bapenda Buat Kebijakan Baru Untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Warga Pekanbaru pun menyambut baik kebijakan baru tersebut. Salah satunya, Nurmadi yang sudah terlambat membayar pajak kendaraannya selama tiga bulan. Ia mengaku jika tidak ada kebijakan baru ini, maka denda yang harus dibayarkannya cukup besar.

“Saya sudah telat bayar pajak tiga bulan, kalau ada kebijakan baru itu denda saya jadinya hanya 6 persen. Kalau tidak ada kebijakan baru, bisa sampai 45 persen. Jadi, secepatnya saya akan membayar pajak kendaraan saya,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Tiwi. Menurutnya memang banyak orang terkadang lupa jatuh tempo pembayaran pajak sehingga sudah terlanjur telat dan kena denda cukup besar maka akan berat untuk membayar pajak.

“Kadang lupa waktu bayar pajak padahal sudah jatuh tempo. Jadi kalau sudah telat jadi malas bayar karena dendanya besar. Kalau sekarang, lumayanlah dendanya tidak terlalu besar, masih ada keringanan,” sebutnya.(sol)






Reporter: Soleh Saputra
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari