Jumat, 9 Januari 2026
- Advertisement -
spot_img

Trio Ikan Asin Keberatan Perkaranya Digelar di PN Jakarta Selatan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang kasus pencemaran nama baik kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/1), dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam sidang, ketiga terdakwa menyatakan keberatan jika kasus mereka digelar di PN Jakarta Selatan.

Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan, kasus ikan asin lokasi kejadiannya berlangsung di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dia pun melihat perkara ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Tempat kejadian perkara sebagaimana dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang berada di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Rihat Hutabarat di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Menyalami Pegawai Tiap Lantai, Menteri Bambang Disambut Hangat

Keberatan lainnya, lanjut Rihat, mayoritas saksi berada di tempat yang jauh dari PN Jakarta Selatan. Dia pun merasa lebih tepat jika PN Kabupaten Bogor yang menangani kasus ikan asin yang menjerat Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

"Terdapat saksi yang tempat tinggalnya jauh dari wilayah hukum Jakarta Selatan," katanya lebih lanjut. Setelah mendengarkan pernyataan dari pihak terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula dari sebuah wawancara antara Rey Utamai dengan Galih Ginanjar yang kemudian diposting di YouTube. Wawancara mereka kemudian berujung kontroversi karena Galih menyinggung soal aroma ikan asin yang diduga dilontarkan untuk menyindir mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Baca Juga:  Gesa Proyek Lelang 

Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz lantas menempuh upaya hukum dengan melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang kasus pencemaran nama baik kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/1), dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam sidang, ketiga terdakwa menyatakan keberatan jika kasus mereka digelar di PN Jakarta Selatan.

Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan, kasus ikan asin lokasi kejadiannya berlangsung di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dia pun melihat perkara ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Tempat kejadian perkara sebagaimana dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang berada di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Rihat Hutabarat di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Gesa Proyek Lelang 

Keberatan lainnya, lanjut Rihat, mayoritas saksi berada di tempat yang jauh dari PN Jakarta Selatan. Dia pun merasa lebih tepat jika PN Kabupaten Bogor yang menangani kasus ikan asin yang menjerat Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

"Terdapat saksi yang tempat tinggalnya jauh dari wilayah hukum Jakarta Selatan," katanya lebih lanjut. Setelah mendengarkan pernyataan dari pihak terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

- Advertisement -

Kasus ini bermula dari sebuah wawancara antara Rey Utamai dengan Galih Ginanjar yang kemudian diposting di YouTube. Wawancara mereka kemudian berujung kontroversi karena Galih menyinggung soal aroma ikan asin yang diduga dilontarkan untuk menyindir mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Baca Juga:  Isyana Sarasvati, Nikah di Tanggal Cantik

Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz lantas menempuh upaya hukum dengan melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang kasus pencemaran nama baik kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/1), dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam sidang, ketiga terdakwa menyatakan keberatan jika kasus mereka digelar di PN Jakarta Selatan.

Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan, kasus ikan asin lokasi kejadiannya berlangsung di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dia pun melihat perkara ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.

"Tempat kejadian perkara sebagaimana dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang berada di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Rihat Hutabarat di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Sambut Ramadan, Suzuya Diskon Hingga 80 Persen dan Bagi-Bagi THR

Keberatan lainnya, lanjut Rihat, mayoritas saksi berada di tempat yang jauh dari PN Jakarta Selatan. Dia pun merasa lebih tepat jika PN Kabupaten Bogor yang menangani kasus ikan asin yang menjerat Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

"Terdapat saksi yang tempat tinggalnya jauh dari wilayah hukum Jakarta Selatan," katanya lebih lanjut. Setelah mendengarkan pernyataan dari pihak terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kasus ini bermula dari sebuah wawancara antara Rey Utamai dengan Galih Ginanjar yang kemudian diposting di YouTube. Wawancara mereka kemudian berujung kontroversi karena Galih menyinggung soal aroma ikan asin yang diduga dilontarkan untuk menyindir mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Baca Juga:  Safari Ramadan, PJ Sekda Rohil Serahkan Bantuan

Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz lantas menempuh upaya hukum dengan melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari