- Advertisement -
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang kasus pencemaran nama baik kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/1), dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam sidang, ketiga terdakwa menyatakan keberatan jika kasus mereka digelar di PN Jakarta Selatan.
Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan, kasus ikan asin lokasi kejadiannya berlangsung di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dia pun melihat perkara ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
- Advertisement -
"Tempat kejadian perkara sebagaimana dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang berada di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Rihat Hutabarat di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Keberatan lainnya, lanjut Rihat, mayoritas saksi berada di tempat yang jauh dari PN Jakarta Selatan. Dia pun merasa lebih tepat jika PN Kabupaten Bogor yang menangani kasus ikan asin yang menjerat Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.
"Terdapat saksi yang tempat tinggalnya jauh dari wilayah hukum Jakarta Selatan," katanya lebih lanjut. Setelah mendengarkan pernyataan dari pihak terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Advertisement -
Kasus ini bermula dari sebuah wawancara antara Rey Utamai dengan Galih Ginanjar yang kemudian diposting di YouTube. Wawancara mereka kemudian berujung kontroversi karena Galih menyinggung soal aroma ikan asin yang diduga dilontarkan untuk menyindir mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz lantas menempuh upaya hukum dengan melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Sidang kasus pencemaran nama baik kasus ikan asin yang menjerat Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (6/1), dengan agenda pembacaan eksepsi. Dalam sidang, ketiga terdakwa menyatakan keberatan jika kasus mereka digelar di PN Jakarta Selatan.
Rihat Hutabarat selaku kuasa hukum ketiga terdakwa mengatakan, kasus ikan asin lokasi kejadiannya berlangsung di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dia pun melihat perkara ini seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor.
- Advertisement -
"Tempat kejadian perkara sebagaimana dalam dakwaan bertempat di studio milik terdakwa satu dan terdakwa dua yang berada di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor," kata Rihat Hutabarat di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Keberatan lainnya, lanjut Rihat, mayoritas saksi berada di tempat yang jauh dari PN Jakarta Selatan. Dia pun merasa lebih tepat jika PN Kabupaten Bogor yang menangani kasus ikan asin yang menjerat Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.
- Advertisement -
"Terdapat saksi yang tempat tinggalnya jauh dari wilayah hukum Jakarta Selatan," katanya lebih lanjut. Setelah mendengarkan pernyataan dari pihak terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula dari sebuah wawancara antara Rey Utamai dengan Galih Ginanjar yang kemudian diposting di YouTube. Wawancara mereka kemudian berujung kontroversi karena Galih menyinggung soal aroma ikan asin yang diduga dilontarkan untuk menyindir mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
Merasa nama baiknya tercoreng, Fairuz lantas menempuh upaya hukum dengan melaporkan ketiganya ke Polda Metro Jaya.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi