PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melalui UPT Perparkiran kembali memberikan tindak tegas kepada juru parkir (jukir) yang tidak bekerja sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM). Salah satunya dengan memecat jukir yang ribut dengan pengendara di Jalan Belimbing, beberapa waktu lalu.
”Terkait oknum jukir di Jalan Belimbing itu, yang ribut dengan pengendara, kami telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan pengelola parkir dan langsung melakukan pemecatan,” ujar Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar kepada Riau Pos, Ahad (28/4).
Dijelaskannya, begitu mengetahui informasi terkait adanya keributan oknum jukir dengan seorang pengendara di Jalan Belimbing, pihaknya langsung menuju ke lokasi. Setibanya di lokasi oknum jukir tersebut sudah tidak berada di tempat.
”Kemudian kami berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang menaungi oknum jukir tersebut, kemudian pihak perusahaan parkir tersebut langsung memberhentikannya. Sebelumnya oknum jukir tersebut juga sudah diberikan peringatan, tetapi kembali berulah makanya langsung dilakukan pemecatan,” jelasnya.
Radinal Munandar mengatakan, terkait pelayanan parkir, UPT Perparkiran berulang kali menyampaikan jukir itu harus memberikan pelayanan yang baik, ramah, sopan dan santun serta melayani. Jadi, buatlah masyarakat yang berkunjung itu juga senang terkait pelayanan yang telah diberikan.
Tidak dibenarkan yang namanya jukir berkata kasar, tidak berlaku sopan kepada masyarakat. ”Jadi dapat kami sampaikan kepada jukir dan kami tegaskan. Kami terus mengingatkan dan akan mengambil tindakan tegas apabila masih ada jukir yang menjalankan tugas sesuai dengan standar pelayanan yang telah diberikan,” pungkasnya.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, Pekanbaru