Minggu, 24 November 2024
spot_img

Piutang Pajak Air Tanah Rp28 Miliar Dikejar

KOTA (RIAUPOS.CO) — Hingga akhir tahun 2019 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, masih berupaya mengejar tunggakan pajak air tanah PT Chevron sebesar Rp28 miliar yang belum dibayar Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk meminta pembayaran piutang ini, surat tagihan sudah dikirimkan pada Kemenkeu. 

Jumlah Rp28 miliar ini adalah hak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang seharusnya diterima dalam empat tahun terakhir. Pajak air tanah PT Chevron dihimpun oleh Kementerian Keuangan untuk kemudian disalurkan pada Pemko Pekanbaru. Selain Pemko Pekanbaru, beberapa daerah lain juga mengalami kendala yang sama. 

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi akhir pekan lalu. Tak dibayarkannya pajak air tanah PT Chevron oleh Kemenkeu ini membuat penghimpunan pajak daerah menjadi tak maksimal. "Pajak air tanah Chevron masih belum bayar. Itu kendala kita, kita masih kejar," kata dia.

Baca Juga:  Pekanbaru Tuan Rumah Rakorteknas Bapenda se-Indonesia

Ami begitu Kepala Bapenda ini akrab disapa mengungkapkan, pembayaran pajak air tanah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195 tahun 2017. 

"PMK ini mengatur pajak penerangan jalan, pajak hulu migas dan pajak air tanah. Kondisinya, PPJ dibayar tapi pajak air tanah tidak. Hampir semua daerah sama masalahnya," kata dia. 

Disebutkannya, jika diakumulasikan hingga tahun 2019 pajak air tanah PT Chevron yang menjadi hak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah berada di angka Rp28 miliar. "Rp28 miliar selama empat tahun. Kita sudah membuat surat tagihan piutang langsung ke Kementerian Keuangan," singkatnya. 

Secara umum, sepanjang 2019 Bapenda Kota Pekanbaru menutup tahun dengan performa penghimpunan pajak yang cukup memuaskan. Hingga 31 Desember 2019, sudah terkumpul Rp627 miliar atau meningkat Rp122 miliar dari capaian tahun 2018 lalu.  ini dihimpun dari 11 sektor pajak daerah. Peningkatan sebesar 26 persen jadi patokan mengatur langkah maksimalisasi potensi pajak daerah di tahun 2020 nanti.(ali)

Baca Juga:  Selain Pekanbaru, Daerah Sekitarnya Juga Diajak Lakukan PSBB

KOTA (RIAUPOS.CO) — Hingga akhir tahun 2019 lalu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, masih berupaya mengejar tunggakan pajak air tanah PT Chevron sebesar Rp28 miliar yang belum dibayar Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk meminta pembayaran piutang ini, surat tagihan sudah dikirimkan pada Kemenkeu. 

Jumlah Rp28 miliar ini adalah hak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang seharusnya diterima dalam empat tahun terakhir. Pajak air tanah PT Chevron dihimpun oleh Kementerian Keuangan untuk kemudian disalurkan pada Pemko Pekanbaru. Selain Pemko Pekanbaru, beberapa daerah lain juga mengalami kendala yang sama. 

- Advertisement -

Hal ini diungkapkan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru H Zulhelmi Arifin SSTP MSi akhir pekan lalu. Tak dibayarkannya pajak air tanah PT Chevron oleh Kemenkeu ini membuat penghimpunan pajak daerah menjadi tak maksimal. "Pajak air tanah Chevron masih belum bayar. Itu kendala kita, kita masih kejar," kata dia.

Baca Juga:  Agar Tidak Ribut, Anak-Anak Diajak Nonton Kisah Nabi

Ami begitu Kepala Bapenda ini akrab disapa mengungkapkan, pembayaran pajak air tanah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 195 tahun 2017. 

- Advertisement -

"PMK ini mengatur pajak penerangan jalan, pajak hulu migas dan pajak air tanah. Kondisinya, PPJ dibayar tapi pajak air tanah tidak. Hampir semua daerah sama masalahnya," kata dia. 

Disebutkannya, jika diakumulasikan hingga tahun 2019 pajak air tanah PT Chevron yang menjadi hak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah berada di angka Rp28 miliar. "Rp28 miliar selama empat tahun. Kita sudah membuat surat tagihan piutang langsung ke Kementerian Keuangan," singkatnya. 

Secara umum, sepanjang 2019 Bapenda Kota Pekanbaru menutup tahun dengan performa penghimpunan pajak yang cukup memuaskan. Hingga 31 Desember 2019, sudah terkumpul Rp627 miliar atau meningkat Rp122 miliar dari capaian tahun 2018 lalu.  ini dihimpun dari 11 sektor pajak daerah. Peningkatan sebesar 26 persen jadi patokan mengatur langkah maksimalisasi potensi pajak daerah di tahun 2020 nanti.(ali)

Baca Juga:  Pekanbaru Tuan Rumah Rakorteknas Bapenda se-Indonesia
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari