Jumat, 22 November 2024

OJK Nilai Perbankan Telah Kembali ke Kondisi Normal Terkendali

Restrukturisasi Kredit Covid-19 Berakhir

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak pandemi Covid-19, Ahad (31/3). Sebab, kondisi perekonomian Indonesia, termasuk sektor riil, mulai pulih. Apalagi didukung tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta manajemen risiko perbankan yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai kondisi perbankan tanah air saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian. ‘’Aktivitas ekonomi masyarakat juga terus meningkat setelah pemerintah menyatakan status pandemi berakhir melalui Keppres 17/2023 yang terbit Juni 2023,’’ kata Mahendra, Ahad (31/3).

- Advertisement -

Sebelumnya, OJK sempat memperpanjang kebijakan stimulus melalui POJK No 17/POJK.03/2021. Segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, serta Provinsi Bali menjadi target perpanjangan kebijakan stimulus lanjutan.

Penerapan kebijakan yang targeted itu diimbangi dengan aspek manajemen risiko yang lebih ketat. Dengan arah normalisasi kebijakan sejalan dengan yang dilakukan negara-negara lain alias common practices. ‘’Sehingga dapat mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali atau soft-landing ketika stimulus berakhir,’’ terang mantan wakil menteri luar negeri tersebut.

Baca Juga:  OJK Beberkan 3 Arah Kebijakan Tahun 2024

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, seluruh aspek sudah dipertimbangkan secara mendalam dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus pandemi Covid-19. Yaitu, melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.

- Advertisement -

‘’Berdasar evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik,” ungkapnya.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan juga terus mengalami penurunan. Pada Januari lalu, outstanding telah menurun signifikan menjadi Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur. Di sisi lain, tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, bahkan melebihi periode sebelum pandemi.

Baca Juga:  Vitayang SOP Terbukti Berikan Manfaat

”Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft-landing) mengakhiri periode stimulus,” ujar Dian.

Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan, lanjut dia, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku, yaitu POJK No 40/2019 tentang Kualitas Aset.

Direktur Utama BRI Sunarso menyebutkan, outstanding kredit restrukturisasi di BRI sebesar Rp54,5 triliun. Menyusut dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 107,2 triliun. Bank BUMN itu juga memastikan telah menyiapkan pencadangan yang cukup dan memadai. ‘’Sekarang NPL coverage BRI per Desember 2023 itu 215,27 persen. Lebih dari dua kali dari NPL sudah kami cadangkan. Saya kira itu lebih dari cukup,” ungkapnya.(han/dio/jpg)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri stimulus restrukturisasi kredit perbankan dampak pandemi Covid-19, Ahad (31/3). Sebab, kondisi perekonomian Indonesia, termasuk sektor riil, mulai pulih. Apalagi didukung tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta manajemen risiko perbankan yang baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai kondisi perbankan tanah air saat ini memiliki daya tahan yang kuat (resilient) dalam menghadapi dinamika perekonomian. ‘’Aktivitas ekonomi masyarakat juga terus meningkat setelah pemerintah menyatakan status pandemi berakhir melalui Keppres 17/2023 yang terbit Juni 2023,’’ kata Mahendra, Ahad (31/3).

- Advertisement -

Sebelumnya, OJK sempat memperpanjang kebijakan stimulus melalui POJK No 17/POJK.03/2021. Segmen UMKM, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki, serta Provinsi Bali menjadi target perpanjangan kebijakan stimulus lanjutan.

Penerapan kebijakan yang targeted itu diimbangi dengan aspek manajemen risiko yang lebih ketat. Dengan arah normalisasi kebijakan sejalan dengan yang dilakukan negara-negara lain alias common practices. ‘’Sehingga dapat mempersiapkan industri perbankan untuk kembali pada kondisi normal secara terkendali atau soft-landing ketika stimulus berakhir,’’ terang mantan wakil menteri luar negeri tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Program Miss Visitor OJK, Edukasi Komunitas

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan, seluruh aspek sudah dipertimbangkan secara mendalam dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus pandemi Covid-19. Yaitu, melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.

‘’Berdasar evaluasi dan laporan uji ketahanan perbankan menjelang berakhirnya stimulus, potensi kenaikan risiko kredit (NPL) dan ketahanan perbankan diproyeksikan masih terjaga dengan sangat baik,” ungkapnya.

Outstanding kredit restrukturisasi Covid-19 perbankan juga terus mengalami penurunan. Pada Januari lalu, outstanding telah menurun signifikan menjadi Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur. Di sisi lain, tingkat pencadangan (CKPN) yang dibentuk bank terus meningkat, bahkan melebihi periode sebelum pandemi.

Baca Juga:  OJK Beberkan 3 Arah Kebijakan Tahun 2024

”Kondisi ini merupakan cerminan kesiapan perbankan yang dinilai telah kembali pada kondisi normal secara terkendali (soft-landing) mengakhiri periode stimulus,” ujar Dian.

Untuk memastikan kelancaran normalisasi kebijakan, lanjut dia, bank tetap dapat melanjutkan restrukturisasi kredit Covid-19 yang sudah berjalan. Permintaan restrukturisasi kredit baru dapat dilakukan dengan mengacu pada kebijakan normal yang berlaku, yaitu POJK No 40/2019 tentang Kualitas Aset.

Direktur Utama BRI Sunarso menyebutkan, outstanding kredit restrukturisasi di BRI sebesar Rp54,5 triliun. Menyusut dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 107,2 triliun. Bank BUMN itu juga memastikan telah menyiapkan pencadangan yang cukup dan memadai. ‘’Sekarang NPL coverage BRI per Desember 2023 itu 215,27 persen. Lebih dari dua kali dari NPL sudah kami cadangkan. Saya kira itu lebih dari cukup,” ungkapnya.(han/dio/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari