Sabtu, 9 November 2024

Gebrakan Erick Thohir di BUMN Sepanjang 2019

- Advertisement -

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski baru resmi menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada kuartal-IV 2019, Erick Thohir tampaknya cukup memberikan warna lain melalui kebijakan-kebijakannya. Mulai dari perombakan direksi dan komisaris sejumlah BUMN, mengubah konsep holding Rini M Soemarno, pembenahan di internal kementerian, hingga pelarangan bagi-bagi souvenir dalam kegiatan RUPS.

Holding BUMN yang digaungkan oleh Rini sepertinya akan dilanjutkan oleh mantan Presiden Inter Milan tersebut dengan cara yang berbeda. Erick tampaknya lebih mengutamakan perbaikan tata kelola secara fundamental dari sisi manajemen. Bahkan dia berencana merampingkan raturan anak dan cucu BUMN yang dinilai menggerogoti APBN.

- Advertisement -

“Saya background swasta, Alhamdulillah Allah telah berikan yang lebih buat saya, ya. Mungkin sudah waktunya juga saya bersih-bersih,” ucapnya. Itulah kalimat pertama yang dilontarkan usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019 lalu.

1. Benahi Internal Kementerian

Pernyataannya bukan sekadar isapan jempol. Aksi Erick dimulai dari pencopotan enam deputi dan satu sekretaris Kementerian BUMN pada era Rini Soemarno. Keenam deputi tersebut yaitu Erwin Hidayat Abdullah, Fajar Harry Sampurno, Wahyu Kuncoro, Aloysius Kiik Ro, Gatot Trihargo, serta Hambra. Sementara Sekretaris Kementerian BUMN yang digeser yaitu Imam Aprianto Putro.

- Advertisement -

Para pejabat yang dicopot itu, kemudian disebar oleh Erick ke beberapa BUMN seperti Angkasa Pura II, Pelindo II, Barata Indonesia, Pupuk Indonesia, Pegadaian, Danareksa, serta Bulog. Pada masa kepemimpinan Rini, ada enam deputi dan satu sekretaris di BUMN. Nantinya, Erick akan memangkasnya menjadi hanya tiga posisi dan satu sekretaris.

Namun, hingga pada pengujung tahun ini, Erick belum juga mengumumkan siapa saja sosok yang akan mengisi empat posisi tersebut. “Bersih-bersih bukan berarti mengganti, selama memang kita bisa improve kenapa harus diganti. Kalau saya saja dan Pak Wamen siap dicopot ya direksi mesti siap dicopot,” tuturnya, beberapa waktu lalu.

2. Rombak Direksi dan Komisaris

Di samping melakukan pembenahan internal kementerian, Erick juga mulai merombak direksi dan komisaris sejumlah perusahaan pelat merah. Sasaran pertamanya adalah PT Pertamina (Persero).

Ada nama yang cukup kontroversial, yang dibawa Erick ke perusahaan migas nasional itu. Dia tak lain adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), yang ditunjuk menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Baca Juga:  Bank BJB Raih Predikat Bank dengan Kinerja Terbaik di Gatra Awards 2021

Sementara itu, Direktur Utama Telkomsel Emma Sri Martini ditunjuk menjadi Direktur Keuangan Pertamina. Emma menggantikan Pahala Mansury yang ditugaskan memimpin PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Kemudian, sasaran selanjutnya yakni BTN. Erick menempatkan mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama di emiten bersandi BBTN tersebut.

Lalu, perombakan jajaran pimpinan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Erick menunjuk Royke Tumilaar menjadi Direktur Utama Bank Mandiri menggantikan Kartika Wirjoatmodjo, yang ditugaskan sebagai Wamen BUMN. Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri juga masuk sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri.

Sementara, di BUMN sektor tambang, Erick mengangkat Orias Petrus Moedak menjadi Direktur Utama PT Inalum (Persero)/MIND ID. Ia menggantikan Budi Gunadi Sadikin, yang juga ditugaskan menjadi Wamen BUMN. Sedangkan Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk Arie Prabowo Ariotedjo diganti oleh Dana Amin.

Terakhir, perombakan terjadi di jajaran direksi dan komisaris PT PLN (Persero). Erick mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama PLN dan Amien Sunaryadi sebagai Komisaris Utama.

3. Bongkar Penyelundupan Harley dan Selamatkan Jiwasraya

Terbongkarnya kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton seolah menjadi jalan masuk bagi Erick untuk melakukan bersih-bersih PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pucuk pimpinan Garuda, Ari Askhara, langsung dipecat.

Tak hanya sang direktur utama, empat direktur lainnya juga kena getah. Hingga saat ini, Erick masih mencari sosok pengganti yang cocok menakhodai maskapai pelat merah tersebut.

Sikap tegas Erick atas kasus penyelundupan tunggangan mewah tersebut mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak. Kementerian/lembaga lain kini mulai memperketat pengawasan agar tak kecolongan.

Upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasyara (Persero) yang berlarut-larut membuat Erick berencana membentuk holding asuransi. Diperkirakan, jika terbentuk, holding asuransi tersebut dapat menghimpun dana hingga Rp 2 triliun pertahun. Saat ini, Erick tengah meminta restu Presiden Jokowi.

Selain pembentukan holding, Erick menambahkan, pihaknya juga menyiapkan strategi kedua dalam pengembalian para pemegang polis Jiwasraya. Namun hingga kini, ia masih enggan memberikan penjelasan secara rinci.

Baca Juga:  Ini Daftar Lengkap Mobil yang Terima PPnBM

4. Larang Bagi-bagi Souvenir dan Efisiensi Perjalanan Dinas

Selain pembenahan di tubuh kementerian dan perusahaan plat merah, Erick juga mengeluarkan surat edaran dan surat keputusan. Erick Thohir melarang perusahaan BUMN membagikan atau memberikan souvenir dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tertanggal 5 Desember 2019, tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya. Tujuannya, untuk efisiensi dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.

Namun, bagi perseroan terbuka, pemberian suvenir diperbolehkan kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Selanjutnya, Erick Thohir menerbitkan SE Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan yang diteken pada 12 Desember 2019. Dalam surat edaran tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. SE ini juga mengatur perjalanan dinas untuk pejabat BUMN.

Untuk BUMN yang rugi, diminta untuk menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan. Sedangkan untuk BUMN yang kinerjanya kinclong bisa menggunakan kelas bisnis yang disesuaikan dengan kemampuan perseroan.

5. Atur Pembentukan Anak Cucu Cicit BUMN

Terakhir, dalam memperbaiki kinerja perusahaan milik negara, Erick memperketat perizinan pembentukan anak, cucu, hingga cicit BUMN. Hal ini dipertegas lewat penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Keputusan ini diterbitkan pada 12 Desember 2019 dan telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.

Aturan tersebut dibuat karena banyaknya perusahaan pelat merah yang mendirikan anak hingga cucu perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu dinilai menggerogoti keuangan negara lantaran mencatatkan kinerja buruk.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Meski baru resmi menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada kuartal-IV 2019, Erick Thohir tampaknya cukup memberikan warna lain melalui kebijakan-kebijakannya. Mulai dari perombakan direksi dan komisaris sejumlah BUMN, mengubah konsep holding Rini M Soemarno, pembenahan di internal kementerian, hingga pelarangan bagi-bagi souvenir dalam kegiatan RUPS.

Holding BUMN yang digaungkan oleh Rini sepertinya akan dilanjutkan oleh mantan Presiden Inter Milan tersebut dengan cara yang berbeda. Erick tampaknya lebih mengutamakan perbaikan tata kelola secara fundamental dari sisi manajemen. Bahkan dia berencana merampingkan raturan anak dan cucu BUMN yang dinilai menggerogoti APBN.

“Saya background swasta, Alhamdulillah Allah telah berikan yang lebih buat saya, ya. Mungkin sudah waktunya juga saya bersih-bersih,” ucapnya. Itulah kalimat pertama yang dilontarkan usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 23 Oktober 2019 lalu.

- Advertisement -

1. Benahi Internal Kementerian

Pernyataannya bukan sekadar isapan jempol. Aksi Erick dimulai dari pencopotan enam deputi dan satu sekretaris Kementerian BUMN pada era Rini Soemarno. Keenam deputi tersebut yaitu Erwin Hidayat Abdullah, Fajar Harry Sampurno, Wahyu Kuncoro, Aloysius Kiik Ro, Gatot Trihargo, serta Hambra. Sementara Sekretaris Kementerian BUMN yang digeser yaitu Imam Aprianto Putro.

Para pejabat yang dicopot itu, kemudian disebar oleh Erick ke beberapa BUMN seperti Angkasa Pura II, Pelindo II, Barata Indonesia, Pupuk Indonesia, Pegadaian, Danareksa, serta Bulog. Pada masa kepemimpinan Rini, ada enam deputi dan satu sekretaris di BUMN. Nantinya, Erick akan memangkasnya menjadi hanya tiga posisi dan satu sekretaris.

Namun, hingga pada pengujung tahun ini, Erick belum juga mengumumkan siapa saja sosok yang akan mengisi empat posisi tersebut. “Bersih-bersih bukan berarti mengganti, selama memang kita bisa improve kenapa harus diganti. Kalau saya saja dan Pak Wamen siap dicopot ya direksi mesti siap dicopot,” tuturnya, beberapa waktu lalu.

2. Rombak Direksi dan Komisaris

Di samping melakukan pembenahan internal kementerian, Erick juga mulai merombak direksi dan komisaris sejumlah perusahaan pelat merah. Sasaran pertamanya adalah PT Pertamina (Persero).

Ada nama yang cukup kontroversial, yang dibawa Erick ke perusahaan migas nasional itu. Dia tak lain adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP), yang ditunjuk menjadi Komisaris Utama Pertamina.

Baca Juga:  Mitsubishi Masih Kuasai Kendaraan Niaga

Sementara itu, Direktur Utama Telkomsel Emma Sri Martini ditunjuk menjadi Direktur Keuangan Pertamina. Emma menggantikan Pahala Mansury yang ditugaskan memimpin PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Kemudian, sasaran selanjutnya yakni BTN. Erick menempatkan mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah sebagai Komisaris Utama di emiten bersandi BBTN tersebut.

Lalu, perombakan jajaran pimpinan di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Erick menunjuk Royke Tumilaar menjadi Direktur Utama Bank Mandiri menggantikan Kartika Wirjoatmodjo, yang ditugaskan sebagai Wamen BUMN. Mantan Menteri Keuangan Chatib Basri juga masuk sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri.

Sementara, di BUMN sektor tambang, Erick mengangkat Orias Petrus Moedak menjadi Direktur Utama PT Inalum (Persero)/MIND ID. Ia menggantikan Budi Gunadi Sadikin, yang juga ditugaskan menjadi Wamen BUMN. Sedangkan Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk Arie Prabowo Ariotedjo diganti oleh Dana Amin.

Terakhir, perombakan terjadi di jajaran direksi dan komisaris PT PLN (Persero). Erick mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Direktur Utama PLN dan Amien Sunaryadi sebagai Komisaris Utama.

3. Bongkar Penyelundupan Harley dan Selamatkan Jiwasraya

Terbongkarnya kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton seolah menjadi jalan masuk bagi Erick untuk melakukan bersih-bersih PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pucuk pimpinan Garuda, Ari Askhara, langsung dipecat.

Tak hanya sang direktur utama, empat direktur lainnya juga kena getah. Hingga saat ini, Erick masih mencari sosok pengganti yang cocok menakhodai maskapai pelat merah tersebut.

Sikap tegas Erick atas kasus penyelundupan tunggangan mewah tersebut mendapat banyak apresiasi dari berbagai pihak. Kementerian/lembaga lain kini mulai memperketat pengawasan agar tak kecolongan.

Upaya penyelamatan PT Asuransi Jiwasyara (Persero) yang berlarut-larut membuat Erick berencana membentuk holding asuransi. Diperkirakan, jika terbentuk, holding asuransi tersebut dapat menghimpun dana hingga Rp 2 triliun pertahun. Saat ini, Erick tengah meminta restu Presiden Jokowi.

Selain pembentukan holding, Erick menambahkan, pihaknya juga menyiapkan strategi kedua dalam pengembalian para pemegang polis Jiwasraya. Namun hingga kini, ia masih enggan memberikan penjelasan secara rinci.

Baca Juga:  Adakan Bazar dan Diskon Menarik

4. Larang Bagi-bagi Souvenir dan Efisiensi Perjalanan Dinas

Selain pembenahan di tubuh kementerian dan perusahaan plat merah, Erick juga mengeluarkan surat edaran dan surat keputusan. Erick Thohir melarang perusahaan BUMN membagikan atau memberikan souvenir dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Badan Usaha Milik Negara SE-8/MBU/12/2019 tertanggal 5 Desember 2019, tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya. Tujuannya, untuk efisiensi dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum.

Namun, bagi perseroan terbuka, pemberian suvenir diperbolehkan kepada pihak pemegang saham selain negara dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

Selanjutnya, Erick Thohir menerbitkan SE Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan yang diteken pada 12 Desember 2019. Dalam surat edaran tersebut, direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati. SE ini juga mengatur perjalanan dinas untuk pejabat BUMN.

Untuk BUMN yang rugi, diminta untuk menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan. Sedangkan untuk BUMN yang kinerjanya kinclong bisa menggunakan kelas bisnis yang disesuaikan dengan kemampuan perseroan.

5. Atur Pembentukan Anak Cucu Cicit BUMN

Terakhir, dalam memperbaiki kinerja perusahaan milik negara, Erick memperketat perizinan pembentukan anak, cucu, hingga cicit BUMN. Hal ini dipertegas lewat penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Keputusan ini diterbitkan pada 12 Desember 2019 dan telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.

Aturan tersebut dibuat karena banyaknya perusahaan pelat merah yang mendirikan anak hingga cucu perusahaan. Perusahaan-perusahaan itu dinilai menggerogoti keuangan negara lantaran mencatatkan kinerja buruk.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari