Minggu, 20 Juli 2025

Alat Bukti Prabowo – Sandi Berantakan, Tidak Jelas, Itu Kata Yusril

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai tata beracara Bambang Widjojanto dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK masih amatir.

Hal itu merujuk saat Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandi itu tidak bisa menunjukkan bukti terkait tuduhan adanya 17,6 juta daftar pemilih invalid.

“Jadi belum pernah terjadi selama saya bersidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti itu, padahal kadang-kadang kalau perkara pidana itu bisa disusun sampai dua meter tingginya itu alat bukti, disusun rapi,” kata Yusril saat masa skors sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/7).

Baca Juga:  Ratusan Staf Khusus Jokowi Bisa Gratis, Asal Jangan Utak-atik Mimbar Akademik

Menurut Yusril, hal tersebut merupakan masalah serius dalam persidangan. Sebab, di awal persidangan BW mengakui sudah mengurus segala ketentuan dalam sidang.

“Masalah kontainer itu, ya. Jadi kontainernya itu ada di depan tadi. Jadi bukan kontainer tapi peti kemas. Jadi ternyata itu di dalam daftar alat bukti tadi ada alat bukti 155 disebutkan daftar bukti, tapi ternyata tidak ada barangnya,” kata Yusril.

Yusril juga menjelaskan, bukti yang dihadirkan dalam peti kemas itu ternyata belum disusun sebagai alat bukti. Seharusnya, kubu Prabowo – Sandi sudah memberikan nomor, materai dan penjelasannya.

“Kami sendiri agak bingung membaca daftar bukti-bukti, tidak tahu dibuktikan untuk apa. Nah, begitu juga apalagi yang dikemukakan Prof Enny (hakim konstitusi) tadi, ternyata disebutkan dalam daftar bukti alat buktinya enggak ada, lebih kacau lagi,” kata dia. (tan)

Baca Juga:  Fedrios Gusni Diminta Konsolidasi ke Bawah

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai tata beracara Bambang Widjojanto dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK masih amatir.

Hal itu merujuk saat Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandi itu tidak bisa menunjukkan bukti terkait tuduhan adanya 17,6 juta daftar pemilih invalid.

“Jadi belum pernah terjadi selama saya bersidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti itu, padahal kadang-kadang kalau perkara pidana itu bisa disusun sampai dua meter tingginya itu alat bukti, disusun rapi,” kata Yusril saat masa skors sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/7).

Baca Juga:  Airlangga Instruksi Pengurus Daerah Genjot Kinerja Kader Partai

Menurut Yusril, hal tersebut merupakan masalah serius dalam persidangan. Sebab, di awal persidangan BW mengakui sudah mengurus segala ketentuan dalam sidang.

“Masalah kontainer itu, ya. Jadi kontainernya itu ada di depan tadi. Jadi bukan kontainer tapi peti kemas. Jadi ternyata itu di dalam daftar alat bukti tadi ada alat bukti 155 disebutkan daftar bukti, tapi ternyata tidak ada barangnya,” kata Yusril.

- Advertisement -

Yusril juga menjelaskan, bukti yang dihadirkan dalam peti kemas itu ternyata belum disusun sebagai alat bukti. Seharusnya, kubu Prabowo – Sandi sudah memberikan nomor, materai dan penjelasannya.

“Kami sendiri agak bingung membaca daftar bukti-bukti, tidak tahu dibuktikan untuk apa. Nah, begitu juga apalagi yang dikemukakan Prof Enny (hakim konstitusi) tadi, ternyata disebutkan dalam daftar bukti alat buktinya enggak ada, lebih kacau lagi,” kata dia. (tan)

- Advertisement -
Baca Juga:  Fedrios Gusni Diminta Konsolidasi ke Bawah

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Ketua Tim Hukum Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menilai tata beracara Bambang Widjojanto dalam persidangan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK masih amatir.

Hal itu merujuk saat Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandi itu tidak bisa menunjukkan bukti terkait tuduhan adanya 17,6 juta daftar pemilih invalid.

“Jadi belum pernah terjadi selama saya bersidang di pengadilan, alat bukti berantakan seperti ini. Tidak jelas seperti itu, padahal kadang-kadang kalau perkara pidana itu bisa disusun sampai dua meter tingginya itu alat bukti, disusun rapi,” kata Yusril saat masa skors sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (19/7).

Baca Juga:  Airlangga Ziarah ke Makam Mbah Lim

Menurut Yusril, hal tersebut merupakan masalah serius dalam persidangan. Sebab, di awal persidangan BW mengakui sudah mengurus segala ketentuan dalam sidang.

“Masalah kontainer itu, ya. Jadi kontainernya itu ada di depan tadi. Jadi bukan kontainer tapi peti kemas. Jadi ternyata itu di dalam daftar alat bukti tadi ada alat bukti 155 disebutkan daftar bukti, tapi ternyata tidak ada barangnya,” kata Yusril.

Yusril juga menjelaskan, bukti yang dihadirkan dalam peti kemas itu ternyata belum disusun sebagai alat bukti. Seharusnya, kubu Prabowo – Sandi sudah memberikan nomor, materai dan penjelasannya.

“Kami sendiri agak bingung membaca daftar bukti-bukti, tidak tahu dibuktikan untuk apa. Nah, begitu juga apalagi yang dikemukakan Prof Enny (hakim konstitusi) tadi, ternyata disebutkan dalam daftar bukti alat buktinya enggak ada, lebih kacau lagi,” kata dia. (tan)

Baca Juga:  Legislator Golkar Usul 75 Pegawai KPK Dites Ulang

Sumber: JPNN.com
Editor: Deslina

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari