PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru terus mengingatkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2024 ke KPK RI.
Pasalnya, jika tidak menyampaikan LHKPN terancam bakal tidak menerima Tambahan Penghasil Pegawai (TPP). Untuk itu, Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus segera menyampaikan LHKPN tahun 2024 sebelum jatuh tempo hingga 31 Maret mendatang.
Hal itu ditegaskan, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi. Ia mengatakan, para pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru agar bisa segera menyampaikan laporan tersebut agar tidak lewat batas waktu. “Kami mengimbau agar jangan melewati batas jadwal pelaporan. Mereka wajib menyampaikan LHKPN,” ujar Irwan Suryadi, Selasa (20/2).
Dirinya mengungkapkan bahwa akan ada sanksi yang menanti jika kepala OPD tidak menyampaikan LHKPN tepat waktu, salah satu sanksi internal yakni TPP yang bersangkutan tidak dibayarkan selama tiga bulan.
”Tapi pada dasarnya BKPSDM mengimbau seluruh pejabat menyampaikan LHKPN tepat waktu. Itu sanksi internal,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengingatkan para kepala OPD dan pejabat struktural untuk menggesa penyampaian LHKPN. Kata dia, ada sejumlah pejabat yang sudah menginput data untuk penyampaian laporan tersebut. Untuk itu jangan sampai terlambat menyampaikan laporan itu. Apalagi sampai melewati batas pelaporan pada akhir Maret nanti.
”Kan masih ada waktu, maka kita gesa terus,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pada setiap kesempatan pihaknya terus mengingatkan para pejabat agar menggesa proses pelaporan LHKPN. Pelaporan tersebut wajib, tidak hanya kepala OPD. Para pejabat eselon 3 di lingkungan pemerintah kota juga harus menyampaikan LHKPN.(dof)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru terus mengingatkan para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2024 ke KPK RI.
Pasalnya, jika tidak menyampaikan LHKPN terancam bakal tidak menerima Tambahan Penghasil Pegawai (TPP). Untuk itu, Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru harus segera menyampaikan LHKPN tahun 2024 sebelum jatuh tempo hingga 31 Maret mendatang.
- Advertisement -
Hal itu ditegaskan, Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru Irwan Suryadi. Ia mengatakan, para pejabat di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru agar bisa segera menyampaikan laporan tersebut agar tidak lewat batas waktu. “Kami mengimbau agar jangan melewati batas jadwal pelaporan. Mereka wajib menyampaikan LHKPN,” ujar Irwan Suryadi, Selasa (20/2).
Dirinya mengungkapkan bahwa akan ada sanksi yang menanti jika kepala OPD tidak menyampaikan LHKPN tepat waktu, salah satu sanksi internal yakni TPP yang bersangkutan tidak dibayarkan selama tiga bulan.
- Advertisement -
”Tapi pada dasarnya BKPSDM mengimbau seluruh pejabat menyampaikan LHKPN tepat waktu. Itu sanksi internal,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengingatkan para kepala OPD dan pejabat struktural untuk menggesa penyampaian LHKPN. Kata dia, ada sejumlah pejabat yang sudah menginput data untuk penyampaian laporan tersebut. Untuk itu jangan sampai terlambat menyampaikan laporan itu. Apalagi sampai melewati batas pelaporan pada akhir Maret nanti.
”Kan masih ada waktu, maka kita gesa terus,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa pada setiap kesempatan pihaknya terus mengingatkan para pejabat agar menggesa proses pelaporan LHKPN. Pelaporan tersebut wajib, tidak hanya kepala OPD. Para pejabat eselon 3 di lingkungan pemerintah kota juga harus menyampaikan LHKPN.(dof)