Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Proses Setiap Laporan Masyarakat

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kemenkumham Riau menjamin, setiap pengaduan masyarakat akan diproses. Hal ini seiring diprosesnya laporan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh seorang notaris, baru-baru ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau  Budi Argap Situngkir mengatakan, Kanwil Kemenkumham Riau memiliki peran pengawasan terhadap notaris lewat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Riau. Lembaga ini diketuai oleh pejabat Kepala Kanwil, yang saat ini dijabat Budi Argap.

Pengaduan itu sendiri diproses lewat rapat gelar perkara dengan hasil pleno menyatakan laporan tersebut dapat diterima dengan pertimbangan hukum tertuang didalam SK Putusan. Tindaklanjutnya, sesuai rapat yang digelar Rabu (25/1) lalu itu, para pihak akan segera dipanggil.

Baca Juga:  Dukung BNNP Wujudkan Gedung Tahanan Berkualitas

“Rapat gelar perkara ini merupakan salah satu upaya MPWN dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris di Provinsi Riau,” kata Budi.

Budi berharap masyarakat tidak ragu membuat laporan. Laporan tersebut akan diarahkan kepada MPWN, terutama jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku notaris.

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua I MPWN Provinsi Riau Aditya Merida Siregar dan turut dihadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik ini, Tim Pemeriksa MPWN Provinsi Riau telah menetapkan putusan. Atas laporan masyarakat terhadap dua notaris di Kota Pekanbaru itu, akan ditindaklanjuti. Para pihak akan segera dipanggil.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kanwil Kemenkumham Riau menjamin, setiap pengaduan masyarakat akan diproses. Hal ini seiring diprosesnya laporan terhadap dugaan pelanggaran etik oleh seorang notaris, baru-baru ini.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau  Budi Argap Situngkir mengatakan, Kanwil Kemenkumham Riau memiliki peran pengawasan terhadap notaris lewat Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi Riau. Lembaga ini diketuai oleh pejabat Kepala Kanwil, yang saat ini dijabat Budi Argap.

- Advertisement -

Pengaduan itu sendiri diproses lewat rapat gelar perkara dengan hasil pleno menyatakan laporan tersebut dapat diterima dengan pertimbangan hukum tertuang didalam SK Putusan. Tindaklanjutnya, sesuai rapat yang digelar Rabu (25/1) lalu itu, para pihak akan segera dipanggil.

Baca Juga:  Umat Muslim Gelar Salat Gerhana Matahari

“Rapat gelar perkara ini merupakan salah satu upaya MPWN dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Notaris di Provinsi Riau,” kata Budi.

- Advertisement -

Budi berharap masyarakat tidak ragu membuat laporan. Laporan tersebut akan diarahkan kepada MPWN, terutama jika menemukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku notaris.

Pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua I MPWN Provinsi Riau Aditya Merida Siregar dan turut dihadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik ini, Tim Pemeriksa MPWN Provinsi Riau telah menetapkan putusan. Atas laporan masyarakat terhadap dua notaris di Kota Pekanbaru itu, akan ditindaklanjuti. Para pihak akan segera dipanggil.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari