Minggu, 6 April 2025
spot_img

Mobil, Motor, Televisi Digasak Maling saat Penghuni Rumah di Luar Negeri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah rumah di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai dibobol maling saat penghuninya ke luar negeri. Saat itu si empunya rumah, Hitayati (49), sedang di Prancis.

Rumah yang ditinggal penghuni itu diketahui dibobol maling oleh tetangga depan rumah. Saat itu, Senin (18/12/2019), Ketua RT 02 RW 06 Machsyal mengatakan istrinya mendapat kabar dari tetangga di depan rumah korban bahwa pagar bagian dalam rumah tersebut rusak.

"Kejadian itu diketahui pada Senin (18/12), pada saat orang rumah berada di luar negeri, Prancis. Istri saya mendapat kabar dari tetangga depan rumahnya yang melihat pagar rumahnya rusak. Terus sekitar pukul 16.00 WIB, saya beserta istri menghubungi yang punya rumah nomor 10 itu, ibu Hitayati," ungkapnya pada RiauPos.co, Selasa (24/12).

Baca Juga:  Unilak-Chevron Bantu Masyarakat dengan Program Bank Sampah

Usai melihat rumah itu, setelah Salat Ashar, ketua RT bersama istri pun mencoba menghubungi korban lewat media sosial Instagram. "Jadi saya yang menghubungi korban melalui IG. Karena WA ibu itu tidak bisa dihubungi sebab nomor di luar negeri beda," terang istri Ketua RT, Ashiyati.

Setelah dilihat, barang-barang yang dicuri itu ada mobil, sepeda motor, televisi, gitar listrik dan peralatan dapur. "Salah satu dari pencurinya adalah penjaga di perumahan. Sekarang sudah diamankan polisi," jelasnya.

Hal itu pun dibenarkan korban Hitayati (49) saat dijumpai di rumahnya. Namun ia tidak dapat berkomentar banyak. "Saat itu saya lagi di Prancis. Dan sudah sekitar tiga bulan setengah. Kejadian hari Senin dan saya balik hari Selasa untuk melihat kondisi rumah. Kasusnya sedang diproses polisi," terangnya.

Baca Juga:  Senang Bisa Naik Bus Lagi

Perihal insiden itu, Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni, SIK pun turun langsung mengusut kasus itu. "Kasus itu masih tetap kami usut dan tersangka sudah kami dapatkan," terangnya.

Adapun nama tersangka JP (27), RR (23), R (24), dan IAR (22). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan Penadah Pasal 480 KUHPidana. 

Hal itu pun dipertegas Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya saat ekspose pada Selasa (24/12) siang di lobi Mapolresta.

Laporan: Sofiah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah rumah di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai dibobol maling saat penghuninya ke luar negeri. Saat itu si empunya rumah, Hitayati (49), sedang di Prancis.

Rumah yang ditinggal penghuni itu diketahui dibobol maling oleh tetangga depan rumah. Saat itu, Senin (18/12/2019), Ketua RT 02 RW 06 Machsyal mengatakan istrinya mendapat kabar dari tetangga di depan rumah korban bahwa pagar bagian dalam rumah tersebut rusak.

"Kejadian itu diketahui pada Senin (18/12), pada saat orang rumah berada di luar negeri, Prancis. Istri saya mendapat kabar dari tetangga depan rumahnya yang melihat pagar rumahnya rusak. Terus sekitar pukul 16.00 WIB, saya beserta istri menghubungi yang punya rumah nomor 10 itu, ibu Hitayati," ungkapnya pada RiauPos.co, Selasa (24/12).

Baca Juga:  37.265 Warga Belum Punya KTP-el

Usai melihat rumah itu, setelah Salat Ashar, ketua RT bersama istri pun mencoba menghubungi korban lewat media sosial Instagram. "Jadi saya yang menghubungi korban melalui IG. Karena WA ibu itu tidak bisa dihubungi sebab nomor di luar negeri beda," terang istri Ketua RT, Ashiyati.

Setelah dilihat, barang-barang yang dicuri itu ada mobil, sepeda motor, televisi, gitar listrik dan peralatan dapur. "Salah satu dari pencurinya adalah penjaga di perumahan. Sekarang sudah diamankan polisi," jelasnya.

Hal itu pun dibenarkan korban Hitayati (49) saat dijumpai di rumahnya. Namun ia tidak dapat berkomentar banyak. "Saat itu saya lagi di Prancis. Dan sudah sekitar tiga bulan setengah. Kejadian hari Senin dan saya balik hari Selasa untuk melihat kondisi rumah. Kasusnya sedang diproses polisi," terangnya.

Baca Juga:  Serahkan Bantuan untuk Konstituen

Perihal insiden itu, Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni, SIK pun turun langsung mengusut kasus itu. "Kasus itu masih tetap kami usut dan tersangka sudah kami dapatkan," terangnya.

Adapun nama tersangka JP (27), RR (23), R (24), dan IAR (22). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan Penadah Pasal 480 KUHPidana. 

Hal itu pun dipertegas Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya saat ekspose pada Selasa (24/12) siang di lobi Mapolresta.

Laporan: Sofiah

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Mobil, Motor, Televisi Digasak Maling saat Penghuni Rumah di Luar Negeri

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah rumah di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai dibobol maling saat penghuninya ke luar negeri. Saat itu si empunya rumah, Hitayati (49), sedang di Prancis.

Rumah yang ditinggal penghuni itu diketahui dibobol maling oleh tetangga depan rumah. Saat itu, Senin (18/12/2019), Ketua RT 02 RW 06 Machsyal mengatakan istrinya mendapat kabar dari tetangga di depan rumah korban bahwa pagar bagian dalam rumah tersebut rusak.

"Kejadian itu diketahui pada Senin (18/12), pada saat orang rumah berada di luar negeri, Prancis. Istri saya mendapat kabar dari tetangga depan rumahnya yang melihat pagar rumahnya rusak. Terus sekitar pukul 16.00 WIB, saya beserta istri menghubungi yang punya rumah nomor 10 itu, ibu Hitayati," ungkapnya pada RiauPos.co, Selasa (24/12).

Baca Juga:  Serahkan Bantuan untuk Konstituen

Usai melihat rumah itu, setelah Salat Ashar, ketua RT bersama istri pun mencoba menghubungi korban lewat media sosial Instagram. "Jadi saya yang menghubungi korban melalui IG. Karena WA ibu itu tidak bisa dihubungi sebab nomor di luar negeri beda," terang istri Ketua RT, Ashiyati.

Setelah dilihat, barang-barang yang dicuri itu ada mobil, sepeda motor, televisi, gitar listrik dan peralatan dapur. "Salah satu dari pencurinya adalah penjaga di perumahan. Sekarang sudah diamankan polisi," jelasnya.

Hal itu pun dibenarkan korban Hitayati (49) saat dijumpai di rumahnya. Namun ia tidak dapat berkomentar banyak. "Saat itu saya lagi di Prancis. Dan sudah sekitar tiga bulan setengah. Kejadian hari Senin dan saya balik hari Selasa untuk melihat kondisi rumah. Kasusnya sedang diproses polisi," terangnya.

Baca Juga:  Momentum Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Perihal insiden itu, Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni, SIK pun turun langsung mengusut kasus itu. "Kasus itu masih tetap kami usut dan tersangka sudah kami dapatkan," terangnya.

Adapun nama tersangka JP (27), RR (23), R (24), dan IAR (22). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan Penadah Pasal 480 KUHPidana. 

Hal itu pun dipertegas Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya saat ekspose pada Selasa (24/12) siang di lobi Mapolresta.

Laporan: Sofiah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Sebuah rumah di Jalan Putih Sari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai dibobol maling saat penghuninya ke luar negeri. Saat itu si empunya rumah, Hitayati (49), sedang di Prancis.

Rumah yang ditinggal penghuni itu diketahui dibobol maling oleh tetangga depan rumah. Saat itu, Senin (18/12/2019), Ketua RT 02 RW 06 Machsyal mengatakan istrinya mendapat kabar dari tetangga di depan rumah korban bahwa pagar bagian dalam rumah tersebut rusak.

"Kejadian itu diketahui pada Senin (18/12), pada saat orang rumah berada di luar negeri, Prancis. Istri saya mendapat kabar dari tetangga depan rumahnya yang melihat pagar rumahnya rusak. Terus sekitar pukul 16.00 WIB, saya beserta istri menghubungi yang punya rumah nomor 10 itu, ibu Hitayati," ungkapnya pada RiauPos.co, Selasa (24/12).

Baca Juga:  Profesi Ahli Kesehatan Masyarakat Memiliki Lapangan Pekerjaan yang Luas

Usai melihat rumah itu, setelah Salat Ashar, ketua RT bersama istri pun mencoba menghubungi korban lewat media sosial Instagram. "Jadi saya yang menghubungi korban melalui IG. Karena WA ibu itu tidak bisa dihubungi sebab nomor di luar negeri beda," terang istri Ketua RT, Ashiyati.

Setelah dilihat, barang-barang yang dicuri itu ada mobil, sepeda motor, televisi, gitar listrik dan peralatan dapur. "Salah satu dari pencurinya adalah penjaga di perumahan. Sekarang sudah diamankan polisi," jelasnya.

Hal itu pun dibenarkan korban Hitayati (49) saat dijumpai di rumahnya. Namun ia tidak dapat berkomentar banyak. "Saat itu saya lagi di Prancis. Dan sudah sekitar tiga bulan setengah. Kejadian hari Senin dan saya balik hari Selasa untuk melihat kondisi rumah. Kasusnya sedang diproses polisi," terangnya.

Baca Juga:  Momentum Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Perihal insiden itu, Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni, SIK pun turun langsung mengusut kasus itu. "Kasus itu masih tetap kami usut dan tersangka sudah kami dapatkan," terangnya.

Adapun nama tersangka JP (27), RR (23), R (24), dan IAR (22). Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dan Penadah Pasal 480 KUHPidana. 

Hal itu pun dipertegas Kapolresta Pekanbaru AKBP Nandang Mu'min Wijaya saat ekspose pada Selasa (24/12) siang di lobi Mapolresta.

Laporan: Sofiah

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari