Sabtu, 23 November 2024
spot_img

335 Bidang Tanah Aset Pemko Belum Bersertifikat 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, masih banyak aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang belum mendapatkan sertifikat. Hal ini menyebabkan masih banyak persoalan tanah yang menjadi aset pemko namun tumpang tindih dengan masyarakat.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam acara penyerahan sertifikat PTSL oleh BPN Kota Pekanbaru, belum lama ini.

Ia katakan, masalah ini juga menjadi catatan KPK. Di mana, total 335 bidang tanah aset pemko yang belum memiliki sertifikat.

Menyadari kerawanan konflik yang terjadi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan masyarakat, Muflihun mendorong Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru bisa menggesa sertifikasi bidang tanah pemerintah.

”Proses pembuatan sertifikat itu bakal berlangsung secara bertahap. Makanya dinas terkait harus melakukan percepatan pembuatan sertifikat bidang tanah aset Pemerintah Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Baca Juga:  Spesialis Cake The Harvest Buka di Pekanbaru

Meksipun begitu, di tahun 2023 lalu, pemko telah melakukan sertifikasi terhadap 23 aset bidang tanah yang terdiri dari sekolah, kantor pemerintahan hingga tempat ibadah. Bahkan sertifikat ini sebagai kekuataan kepemilikan pemerintah terhadap aset yang ada.

”Kita ingin aset pemko ini jelas kepemilikannya dengan sertifikat sehingga ke depannya tidak ada tumpang tindih lahan lagi,” ujarnya.(yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Hingga saat ini, masih banyak aset Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang belum mendapatkan sertifikat. Hal ini menyebabkan masih banyak persoalan tanah yang menjadi aset pemko namun tumpang tindih dengan masyarakat.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun dalam acara penyerahan sertifikat PTSL oleh BPN Kota Pekanbaru, belum lama ini.

- Advertisement -

Ia katakan, masalah ini juga menjadi catatan KPK. Di mana, total 335 bidang tanah aset pemko yang belum memiliki sertifikat.

Menyadari kerawanan konflik yang terjadi antara Pemerintah Kota Pekanbaru dengan masyarakat, Muflihun mendorong Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru bisa menggesa sertifikasi bidang tanah pemerintah.

- Advertisement -

”Proses pembuatan sertifikat itu bakal berlangsung secara bertahap. Makanya dinas terkait harus melakukan percepatan pembuatan sertifikat bidang tanah aset Pemerintah Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Baca Juga:  Pengelolaan Sampah Jangan Asal-asalan

Meksipun begitu, di tahun 2023 lalu, pemko telah melakukan sertifikasi terhadap 23 aset bidang tanah yang terdiri dari sekolah, kantor pemerintahan hingga tempat ibadah. Bahkan sertifikat ini sebagai kekuataan kepemilikan pemerintah terhadap aset yang ada.

”Kita ingin aset pemko ini jelas kepemilikannya dengan sertifikat sehingga ke depannya tidak ada tumpang tindih lahan lagi,” ujarnya.(yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari