PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelayan publik yang digaji negara harus memegang prinsip netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan. Terutama selama periode Pemilu yang segera akan dilaksanakan bulan depan.
Hal ini menjadi kata kunci yang disampaima Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Budi Argap Situngkir pada kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024, Selasa (23/1).
Argap berbicara di hadapan ribuan peserta, baik para ASN yang berada di aula Pemko Pekanbaru hari itu, maupun yang menyaksikan secara virtual. Penyuluhan hukum serentak itu sendiri di awali dengan mengikuti secara virtual arahan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan.
Senada dengan Argap, Sofyan juga menyampaikan tentang pentingnya netralitas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan mendukung kelancaran pemilihan umum tahun 2024.
“Penyuluhan hukum ini merupakan langkah proaktif Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara telah memiliki pemahaman yang baik tentang tanggung jawab dan batasan mereka terkait pemilihan umum yang tinggal menghitung hari,” kata Argap usai kegiatan.
Target penyuluhan itu sambung Argap, untul meningkatkan pemahaman seluruh aparatur pemerintah terkait pentingnya netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Terutama dalam konteks pemilihan umum tahun 2024 ini.
“Kita mempromosikan kesadaran dan pemahaman akan prinsip netralitas dan perilaku etis sebagai seorang aparatur pemerintah. ASN harus menjaga profesionalisme sebagai pelayan publik untuk menjaga dan menjamin pelaksanaan pemilu berlangsung adil dan transparan,” ungkapnya.
Kegiatan penyuhan ini digelar serentak di seluruh Kanwil Kemenmumham RI. Sebanyak 33 kantor wilayah melaksanakan kegiatan ini di 66 titik penyuluhan. Peserta yang hadir tercatat mencapai 2.640 ASN.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pelayan publik yang digaji negara harus memegang prinsip netralitas dalam menjalankan tugas pelayanan. Terutama selama periode Pemilu yang segera akan dilaksanakan bulan depan.
Hal ini menjadi kata kunci yang disampaima Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Riau Budi Argap Situngkir pada kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak Netralitas Aparatur Pemerintah dalam Menyukseskan Pemilu 2024, Selasa (23/1).
- Advertisement -
Argap berbicara di hadapan ribuan peserta, baik para ASN yang berada di aula Pemko Pekanbaru hari itu, maupun yang menyaksikan secara virtual. Penyuluhan hukum serentak itu sendiri di awali dengan mengikuti secara virtual arahan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Sofyan.
Senada dengan Argap, Sofyan juga menyampaikan tentang pentingnya netralitas aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas dan mendukung kelancaran pemilihan umum tahun 2024.
- Advertisement -
“Penyuluhan hukum ini merupakan langkah proaktif Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara telah memiliki pemahaman yang baik tentang tanggung jawab dan batasan mereka terkait pemilihan umum yang tinggal menghitung hari,” kata Argap usai kegiatan.
Target penyuluhan itu sambung Argap, untul meningkatkan pemahaman seluruh aparatur pemerintah terkait pentingnya netralitas dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Terutama dalam konteks pemilihan umum tahun 2024 ini.
“Kita mempromosikan kesadaran dan pemahaman akan prinsip netralitas dan perilaku etis sebagai seorang aparatur pemerintah. ASN harus menjaga profesionalisme sebagai pelayan publik untuk menjaga dan menjamin pelaksanaan pemilu berlangsung adil dan transparan,” ungkapnya.
Kegiatan penyuhan ini digelar serentak di seluruh Kanwil Kemenmumham RI. Sebanyak 33 kantor wilayah melaksanakan kegiatan ini di 66 titik penyuluhan. Peserta yang hadir tercatat mencapai 2.640 ASN.(gem)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru