Jumat, 22 November 2024
spot_img

Terkait Penangkapan Kadis Perkim Rohul

Pemkab Rohul Tunggu Surat Pemberitahuan Penahanan Kadis Perkim

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Hingga Senin (22/1) siang, Pemkab Rohul belum menerima secara resmi surat pemberitahuan dari Polres Rokan Hulu atas penetapan tersangka dan penahanan Herry Islami sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Rohul berinisial Herry Islami.

Demikian dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi menjawab Riau Pos, Senin (22/1).

“Karena surat pemberitahuan secera resmi belum kita terima, pemda belum bisa menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,’’ ujar Zaki.

Dalam hal ini, kata Zaki, untuk berjalannya pelayanan dan roda pemerintahan di Dinas Perkim, pemkab belum bisa memproses penunjukan pejabat eselon sebagai Plh Kadis Perkim sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk saat ini roda pemerintahan dan pelayanan ada sekretaris dan para kabid dalam melaksanakan tupoksi di OPD tersebut.

Baca Juga:  SPBU di Rohul Terbakar, Diduga dari Percikan Api Sepeda Motor

‘’Jika kita telah menerima surat pemberitahuan, maka PPK akan menindaklanjuti dan memproses sesuai PP Nomor 94 tahun 2021. Untuk penunjukan siapa pejabat yang akan menjalankan kegiatan dan roda pemerintahan di Dinas Perkim,’’ terangnya.

Dalam pada itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (22/1) siang, mengaku penyidik Satreskrim akan melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Herry Islami sebagai Kadis Perkim kepada pemkab.

‘’Hari ini, Senin (22/1), kita akan kirim surat pemberitahuan tersebut kepada Pemkab Rohul,’’ ujar Raja Kosmos.

Bakal Ada Tersangka Baru

Tim penyidik Satreskrim Polres Rohul masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intens dalam penanganan perkara dugaan tipikor pengadaan belanja BBM jenis solar dan belanja sewa sarana mobilitas darat tahun 2019, 2020 dan 2021 di Dinas Perkim Rohul dengan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.

Baca Juga:  Potang Bulimau Tradisi Sambut Ramadan

Selain telah menetapkan dua tersangka Herry Islami dan Josua Tobing dalam kasus tersebut, Raja Kosmos mengungkapkan, dari proses penyidikan yang masih berlangsung saat ini, bakal ada tersangka baru.

‘’Dari proses penyidikan yang kita lakukan, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul. Secepatnya, karena kita masih melakukan penyidikan yang lainnya,’’ tegas Kasat.

Di lain kesempatan, ribuan aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul, Senin (22/1) pagi secara bersama-sama menggelar doa dan membacakan surat Alfatiha untuk HI.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Hingga Senin (22/1) siang, Pemkab Rohul belum menerima secara resmi surat pemberitahuan dari Polres Rokan Hulu atas penetapan tersangka dan penahanan Herry Islami sebagai Kepala Dinas (Kadis) Perkim Kabupaten Rohul berinisial Herry Islami.

Demikian dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi menjawab Riau Pos, Senin (22/1).

- Advertisement -

“Karena surat pemberitahuan secera resmi belum kita terima, pemda belum bisa menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,’’ ujar Zaki.

Dalam hal ini, kata Zaki, untuk berjalannya pelayanan dan roda pemerintahan di Dinas Perkim, pemkab belum bisa memproses penunjukan pejabat eselon sebagai Plh Kadis Perkim sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk saat ini roda pemerintahan dan pelayanan ada sekretaris dan para kabid dalam melaksanakan tupoksi di OPD tersebut.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pemakaian Asrama Mahasiswa di Yogyakarta Diresmikan

‘’Jika kita telah menerima surat pemberitahuan, maka PPK akan menindaklanjuti dan memproses sesuai PP Nomor 94 tahun 2021. Untuk penunjukan siapa pejabat yang akan menjalankan kegiatan dan roda pemerintahan di Dinas Perkim,’’ terangnya.

Dalam pada itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (22/1) siang, mengaku penyidik Satreskrim akan melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Herry Islami sebagai Kadis Perkim kepada pemkab.

‘’Hari ini, Senin (22/1), kita akan kirim surat pemberitahuan tersebut kepada Pemkab Rohul,’’ ujar Raja Kosmos.

Bakal Ada Tersangka Baru

Tim penyidik Satreskrim Polres Rohul masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan secara intens dalam penanganan perkara dugaan tipikor pengadaan belanja BBM jenis solar dan belanja sewa sarana mobilitas darat tahun 2019, 2020 dan 2021 di Dinas Perkim Rohul dengan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar.

Baca Juga:  BKN Verifikasi Penetapan 2.561 NI-PPPK

Selain telah menetapkan dua tersangka Herry Islami dan Josua Tobing dalam kasus tersebut, Raja Kosmos mengungkapkan, dari proses penyidikan yang masih berlangsung saat ini, bakal ada tersangka baru.

‘’Dari proses penyidikan yang kita lakukan, akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BBM di Dinas Perkim Rohul. Secepatnya, karena kita masih melakukan penyidikan yang lainnya,’’ tegas Kasat.

Di lain kesempatan, ribuan aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer di lingkungan Pemkab Rohul, Senin (22/1) pagi secara bersama-sama menggelar doa dan membacakan surat Alfatiha untuk HI.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari