Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Direktur Jiwasraya Sudah Diawasi, Jaksa Agung: Ke mana pun Kami Kejar

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengorek dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJ). Meski belum menetapkan tersangka, sejumlah direktur sudah diawasi. Mereka akan dilarang bepergian ke luar negeri.

Saat ini beberapa nama diketahui sudah berada di luar negeri. Antara lain, eks Dirut PT AJ Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. Namun, Jaksa Agung (Jakgung) ST Burhanuddin menegaskan bahwa hal itu bukan masalah. Sebab, hingga kemarin, memang belum ada penetapan tersangka. ”Nanti pada waktunya kami panggil. Ke mana pun akan kami kejar,” tegasnya.

Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 89 saksi. Burhanuddin memperkirakan, kerugian menyentuh Rp13,7 triliun. Kerugian itu dihitung hingga Agustus 2019. Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Selasa (17/12) dengan nomor print 33/F2/Fd2/12 untuk kasus tersebut.

Baca Juga:  Tips Memilih Disinfektan Ramah Anak

”Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun diambil alih Kejagung karena wilayah tindak pidananya ada di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Pengambilalihan kasus itu juga menindaklanjuti laporan Kementerian BUMN era Rini Soemarno atas dugaan fraud di PT Asuransi Jiwasraya. Laporan disampaikan pada 17 Oktober 2019.

Kejagung membentuk tim khusus karena kasus tersebut diduga juga menyeret 13 perusahaan reksa dana di beberapa wilayah. PT Asuransi Jiwasraya, lanjut dia, ditengarai berpotensi merugikan negara karena pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan. Tata kelola itu terkait dengan dua hal. Yakni, pengelolaan dana yang dihimpun dari program asuransi JS Saving Plan dan penempatan investasi.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diteliti Kejagung, diduga Asuransi JS Plan mengalami gagal bayar klaim yang sudah jatuh tempo. ”Sedangkan penempatan investasi dilakukan pada aset-aset yang berisiko tinggi,” paparnya. Perinciannya, penempatan saham 22,4 persen atau senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Baca Juga:  Ajak Masyarakat Mudik Virtual

Burhanuddin menyebutkan, hanya 5 persen dana yang ditempatkan di saham yang berkinerja baik. Sisanya ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk. Untuk reksa dana, penempatannya 59,1 persen atau Rp 14,9 triliun. Sebanyak 98 persen dari reksa dana itu dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengorek dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJ). Meski belum menetapkan tersangka, sejumlah direktur sudah diawasi. Mereka akan dilarang bepergian ke luar negeri.

Saat ini beberapa nama diketahui sudah berada di luar negeri. Antara lain, eks Dirut PT AJ Hendrisman Rahim dan Direktur Keuangan Hary Prasetyo. Namun, Jaksa Agung (Jakgung) ST Burhanuddin menegaskan bahwa hal itu bukan masalah. Sebab, hingga kemarin, memang belum ada penetapan tersangka. ”Nanti pada waktunya kami panggil. Ke mana pun akan kami kejar,” tegasnya.

- Advertisement -

Hingga kini, Kejagung telah memeriksa 89 saksi. Burhanuddin memperkirakan, kerugian menyentuh Rp13,7 triliun. Kerugian itu dihitung hingga Agustus 2019. Kejagung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada Selasa (17/12) dengan nomor print 33/F2/Fd2/12 untuk kasus tersebut.

Baca Juga:  267 Atlet dan Pelatih Terima Bonus

”Kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun diambil alih Kejagung karena wilayah tindak pidananya ada di seluruh Indonesia,” jelasnya.

- Advertisement -

Pengambilalihan kasus itu juga menindaklanjuti laporan Kementerian BUMN era Rini Soemarno atas dugaan fraud di PT Asuransi Jiwasraya. Laporan disampaikan pada 17 Oktober 2019.

Kejagung membentuk tim khusus karena kasus tersebut diduga juga menyeret 13 perusahaan reksa dana di beberapa wilayah. PT Asuransi Jiwasraya, lanjut dia, ditengarai berpotensi merugikan negara karena pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan. Tata kelola itu terkait dengan dua hal. Yakni, pengelolaan dana yang dihimpun dari program asuransi JS Saving Plan dan penempatan investasi.

Dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diteliti Kejagung, diduga Asuransi JS Plan mengalami gagal bayar klaim yang sudah jatuh tempo. ”Sedangkan penempatan investasi dilakukan pada aset-aset yang berisiko tinggi,” paparnya. Perinciannya, penempatan saham 22,4 persen atau senilai Rp 5,7 triliun dari aset finansial.

Baca Juga:  Margarin vs Mentega: Apa bedanya?

Burhanuddin menyebutkan, hanya 5 persen dana yang ditempatkan di saham yang berkinerja baik. Sisanya ditempatkan di saham perusahaan yang berkinerja buruk. Untuk reksa dana, penempatannya 59,1 persen atau Rp 14,9 triliun. Sebanyak 98 persen dari reksa dana itu dikelola manajer investasi dengan kinerja buruk.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari