Rabu, 15 Oktober 2025
spot_img
spot_img

K3 Masih Rendah, Angka Kecelakaan Kerja Terus Melonjak Naik

GRESIK (RP) – Kesadaran atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia masih rendah. Dalam tiga tahun terakhir, tren angka kecelakaan kerja terus mengalami peningkatan.

Merujuk laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada 2021 terdapat 234.372 kasus kecelakaan kerja. Angka itu meningkat sekitar 63.765 kasus pada 2022, menjadi 298.137 kecelakaan kerja. Lalu, pada 2023 angka kecelakaan kerja menyentuh angka 315.579 kasus. Angka tersebut pun baru laporan per Oktober 2023. Artinya, pada akhir 2023, ada kemungkinan angkanya melebihi itu.

Diakui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kesadaran untuk membudayakan K3 masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Pihaknya pun telah mendorong pengurus perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  5 Film Indonesia Terlaris Sepanjang 2019

”Dengan adanya budaya K3 yang unggul, angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan. Yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja,” tuturnya dalam Apel Peringatan dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2024 di Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik kemarin (12/1).

Di sisi lain, lanjut Ida, pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 telah direformasi. Kebijakan itu kemudian diimplementasikan dalam bentuk penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur bidang K3 serta peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, khususnya terkait hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja/buruh.

Lalu peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan, penguji K3, SDM K3, dan ahli K3; pengefektifan pelayanan K3 kepada masyarakat; hingga pemasifan sosialisasi dan edukasi K3 kepada pengusaha, pengurus perusahaan, serta masyarakat.

Baca Juga:  SMKN 3 Mandau Dukung Penuh Aksi Penanaman Pohon

”Saya mengajak semua pihak untuk terus mendorong budaya K3 sehingga melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja,” paparnya.(mia/c9/bay/jpg)

GRESIK (RP) – Kesadaran atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia masih rendah. Dalam tiga tahun terakhir, tren angka kecelakaan kerja terus mengalami peningkatan.

Merujuk laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada 2021 terdapat 234.372 kasus kecelakaan kerja. Angka itu meningkat sekitar 63.765 kasus pada 2022, menjadi 298.137 kecelakaan kerja. Lalu, pada 2023 angka kecelakaan kerja menyentuh angka 315.579 kasus. Angka tersebut pun baru laporan per Oktober 2023. Artinya, pada akhir 2023, ada kemungkinan angkanya melebihi itu.

Diakui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kesadaran untuk membudayakan K3 masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Pihaknya pun telah mendorong pengurus perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Pilah Sampah Mulai dari Rumah

”Dengan adanya budaya K3 yang unggul, angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan. Yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja,” tuturnya dalam Apel Peringatan dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2024 di Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik kemarin (12/1).

Di sisi lain, lanjut Ida, pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 telah direformasi. Kebijakan itu kemudian diimplementasikan dalam bentuk penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur bidang K3 serta peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, khususnya terkait hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja/buruh.

- Advertisement -

Lalu peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan, penguji K3, SDM K3, dan ahli K3; pengefektifan pelayanan K3 kepada masyarakat; hingga pemasifan sosialisasi dan edukasi K3 kepada pengusaha, pengurus perusahaan, serta masyarakat.

Baca Juga:  Go Green Hulu Migas Bersama Riau Pos Siap Roadshow ke Sekolah

”Saya mengajak semua pihak untuk terus mendorong budaya K3 sehingga melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja,” paparnya.(mia/c9/bay/jpg)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

GRESIK (RP) – Kesadaran atas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia masih rendah. Dalam tiga tahun terakhir, tren angka kecelakaan kerja terus mengalami peningkatan.

Merujuk laporan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, pada 2021 terdapat 234.372 kasus kecelakaan kerja. Angka itu meningkat sekitar 63.765 kasus pada 2022, menjadi 298.137 kecelakaan kerja. Lalu, pada 2023 angka kecelakaan kerja menyentuh angka 315.579 kasus. Angka tersebut pun baru laporan per Oktober 2023. Artinya, pada akhir 2023, ada kemungkinan angkanya melebihi itu.

Diakui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, kesadaran untuk membudayakan K3 masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Pihaknya pun telah mendorong pengurus perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 (SMK3) secara konsisten sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Indonesia Bidik Pasar Ekspor Minyak Goreng ke Pakistan

”Dengan adanya budaya K3 yang unggul, angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja akan dapat ditekan. Yang pada akhirnya diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kerja,” tuturnya dalam Apel Peringatan dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2024 di Smelter PT Freeport Indonesia di Gresik kemarin (12/1).

Di sisi lain, lanjut Ida, pengawasan ketenagakerjaan dan pelaksanaan K3 telah direformasi. Kebijakan itu kemudian diimplementasikan dalam bentuk penyusunan norma, standar, kriteria, dan prosedur bidang K3 serta peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan dan K3, khususnya terkait hak dan kewajiban pengusaha serta pekerja/buruh.

Lalu peningkatan kompetensi dan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan, penguji K3, SDM K3, dan ahli K3; pengefektifan pelayanan K3 kepada masyarakat; hingga pemasifan sosialisasi dan edukasi K3 kepada pengusaha, pengurus perusahaan, serta masyarakat.

Baca Juga:  Tragedi di Hutan Pulau Muda: Operator Alat Berat Tewas Diterkam Harimau Saat ke Toilet

”Saya mengajak semua pihak untuk terus mendorong budaya K3 sehingga melekat pada setiap individu yang berperan serta di perusahaan dan terwujudnya peningkatan produktivitas kerja,” paparnya.(mia/c9/bay/jpg)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari