Jumat, 22 November 2024

Kawanan Curanmor Ditangkap

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan dua orang bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curammor), Selasa (9/1). Mereka, IN (32) dan RH (19) diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, dua pelaku ini menyasar motor yang parkir di salah satu hotel yang berada di Jalan KH Nasution, Kelurahan Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (31/12/2023) pagi.

- Advertisement -

”Keduanya kita amankan di tempat berbeda, RH (19) di depan Alfamart Jalan KH Nasution tepatnya di sebelah kantor angkasa pura, sedangkan IN (32) berhasil kita amankan saat berada dirumah kos temannya di Jalan Air Dingin,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Vaksinasi, Cukup Bawa KTP Pekanbaru

Kedua pelaku diamankan setelah melarikan motor motor Honda Genio warna hitam BM 4891 SAM yang parkiran di salah hotel. Aksi itu sendiri terekam CCTV hingga mempermudah polisi melacak para pelaku.

”Dari rekaman CCTV terlihat sepeda motor  dibawa kabur dua orang pelaku,” ujar Kapolsek.

- Advertisement -

Bermodal identitas para pelaku Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan pencarian. Usai berhasil diamankan dan digeledah, polisi mendapatkan satu unit kunci leter T serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam BM 4329 JB yang digunakan pelaku melakukan aksi.

”Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka selama ini sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah Kota Pekanbaru bersama satu orang rekannya yang masih kami buru,” sebut Kapolsek.

Baca Juga:  Masih Banyak Tumpukan Sampah Tak Terangkut

Motor itu sendiri dijual oleh para pelaku senilai Rp3,5 juta kepada seorang penadah bernama Kompeng yang juga masih diburu. Pengakuan ke penyidik, kedua pelaku menghabiskan uang hasil penjualan untuk membeli narkoba dan judi online.

”Satu rekan dua pelaku dan satu penadah kita tetapkan masuk DPO, sementara dua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 363 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek.(end)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan dua orang bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curammor), Selasa (9/1). Mereka, IN (32) dan RH (19) diamankan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika melalui Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil menjelaskan, dua pelaku ini menyasar motor yang parkir di salah satu hotel yang berada di Jalan KH Nasution, Kelurahan Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (31/12/2023) pagi.

- Advertisement -

”Keduanya kita amankan di tempat berbeda, RH (19) di depan Alfamart Jalan KH Nasution tepatnya di sebelah kantor angkasa pura, sedangkan IN (32) berhasil kita amankan saat berada dirumah kos temannya di Jalan Air Dingin,” kata Kapolsek.

Baca Juga:  Empat Kali Masuk Penjara, Residivis Curanmor Ditangkap Lagi

Kedua pelaku diamankan setelah melarikan motor motor Honda Genio warna hitam BM 4891 SAM yang parkiran di salah hotel. Aksi itu sendiri terekam CCTV hingga mempermudah polisi melacak para pelaku.

- Advertisement -

”Dari rekaman CCTV terlihat sepeda motor  dibawa kabur dua orang pelaku,” ujar Kapolsek.

Bermodal identitas para pelaku Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan pencarian. Usai berhasil diamankan dan digeledah, polisi mendapatkan satu unit kunci leter T serta satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam BM 4329 JB yang digunakan pelaku melakukan aksi.

”Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka selama ini sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah Kota Pekanbaru bersama satu orang rekannya yang masih kami buru,” sebut Kapolsek.

Baca Juga:  Polsek Bukit Raya Siap Amankan Pemilu

Motor itu sendiri dijual oleh para pelaku senilai Rp3,5 juta kepada seorang penadah bernama Kompeng yang juga masih diburu. Pengakuan ke penyidik, kedua pelaku menghabiskan uang hasil penjualan untuk membeli narkoba dan judi online.

”Satu rekan dua pelaku dan satu penadah kita tetapkan masuk DPO, sementara dua pelaku kita tetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 363 KUHPidana,’’ tutup Kapolsek.(end)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari