Jumat, 22 November 2024

Ihwal Laporan Balik Dekan Fisip Unri

- Advertisement -

Dunia pendidikan tinggi masa pandemi digegerkan oleh dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau. Kasus ini viral setelah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Fisip Unri membuat pengakuan di akun instagram bahwa ia telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan dosen pembimbingnya saat bimbingan proposal skripsi.

Setelah viral, Dekan Fisip Unri, SH, melaporkan akun instagram dan mahasiswi bimbingannya, LM, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnnya, ia juga melayangkan tuntutan sebesar Rp10 miliar kepada kedua terlapor tersebut.

- Advertisement -

Persoalan lapor-melaporkan, merupakan hak seseorang. Tetapi dalam konteks due process of law, hukum itu bicara pembuktian sesuai dengan asasnya Actori Incumbit Onus Probandi (siapa yang mendalilkan sesuatu, wajib membuktikan). Silakan para pihak membuktikan dalilnya masing-masing sesuai dengan fakta hukum yang terjadi.

Penegakan UU ITE
Proses penegakan hukum terhadap Pasal 27 ayat (3) UU No.19/2016 jo. UU No.11/2008 tentang ITE haruslah dilakukan sesuai dengan amanat Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan dalam menafsirkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Sehingga ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

Pertama, dalam hal menyatakan pendapat dan pikiran hal itu berada diluar jangkuan hukum pidana cogitationis poenam nemo patitur yang berarti tidak seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya. Hak menyatakan pendapat dan pikiran adalah fundamentalnormen des rechtstaats (norma-norma dasar negara hukum) yang diakui dan dilindungi dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional seperti Universal Declaration of Human Right (UDHR), International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.

- Advertisement -

Kedua, penggunaan hukum pidana dalam kasus pencemaran nama baik tidak sejalan dengan doktrin hukum pidana ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir. KUHPerdata Indonesia cukup akomodatif dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan secara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 sampai Pasal 1380 KUHPerdata.

Baca Juga:  Peran BUMDes dalam Memperpanjang Manfaat Dana Desa

Ketiga,  UU ITE merupakan ketentuan khusus (lex specialis). Penegakkan hukum dan pembuktian UU ITE harus dilakukan secara khusus dan berbeda dengan tindak pidana konvensional. Karena UU ITE berbasis media elektronik, maka penting untuk menelaah motif dan perbuatan pelaku yang terdapat dalam konten dan konteks media tersebut.

Keempat, penggunaan sanksi pidana untuk menjerat kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran sangat bertolak belakang dengan tujuan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi MA No.39 PK/Pid.Sus/2011, yang menyatakan sifat pemidanaan adalah bersifat edukatif, korektif, dan preventif. Penggunaan sanksi pidana UU ITE untuk mendakwa pendapat dan pikiran seseorang menunjukkan bahwa hukum pidana masih menjadi instrumen balas dendam (lex talionis) serta semakin keji dan kejam (ein immer grausamer geprage).

Pokok perkara
Kita harus mau mengakui bahwa kasus pelecehan seksual yang terjadi pada umumnya banyak yang tidak dilaporkan oleh korban. Karena sistem hukum yang tidak berpihak pada korban. Dan kasus pelecehan seksual secara umum masih dianggap hanya sebatas tindakan asusila dan bukan kejahatan yang melanggar hak dan harga diri korban. Secara sosial pun korban pelecehan seksual berisiko mendapatkan stigma negatif dan victim blaming dari masyarakat.

Secara objektif, laporan balik UU ITE terhadap akun instagram @komahi_ur  dan mahasiswi, LM, dapat menjadi preseden buruk dan langkah mundur dalam upaya mencegah dan memberantas berbagai bentuk kekerasan seksual yang ada di kampus sebagaimana tersebut dalam Permendikbub No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Lagi pula, laporan balik tuntutan UU ITE tersebut juga masih debatable dan menyisakan "PR" hukum. Pertama, Yurisprudensi Mahkamah Agung No.30 K/Kr/1969 menyatakan setiap tuduhan tindak pidana selalu ada sifat melawan hukum. Sifat melawan hukum dalam rumusan UU ITE berdasarkan Yurisprudensi Putusan PN Timika No.120/Pid.Sus/2017/PN.Tim adalah (1) melanggar undang-undang yang berlaku (formil) dan (2) bertentangan dengan azas ketentuan umumyang hidup didalam masyarakat (materil).

Baca Juga:  Pemilu AS 2020 dan Nasib Indonesia Mendatang

Sementara speak up-nya korban mahasiswi, LM, dan @komahi_ur merupakan hak menyatakan pendapat dan pikiran yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah dijamin oleh UDHR, ICCPR, UUD 1945, dan UU HAM, bukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, terdapat alasan pemaaf dan pembenar sekalipun ada unsur mencemarkan nama baik dan menghina apabila pengungkapan kejadian tersebut dilakukan demi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung putusan PN Tangerang No. 1269/PID.B/2009/PN.TNG terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim, mengatakan  berdasarkan riset dari Unesa yang melakukan survei terhadap 300 mahasiswi diseluruh Indonesia dan 40 persen dari mereka punya pengalaman mengalami pelecehan seksual dikampus. Jika dikaitkan dengan fakta tersebut, maka pengungkapan yang dilakukan oleh akun instagram @komahi_ur semata-mata memang ditujukan untuk kepentingan kampus dan mahasiswi itu sendiri yang menjadi korban dan mengalami pelecehan seksual dilingkungan kampus agar mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan perkara yang benar.

Ketiga, Mahkamah Agung telah memberikan paramater untuk mengukur dan menyatakan suatu perbuatan mencemarkan, menghina orang atau tidak yakni Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 027K/SIP/1972 sepanjang frasa "Tidak dapat dikatakan mengandung penghinaan atau mencemarkan nama baik seseorang selama tidak melampaui batas daripada yang perlu untuk mencapai maksud dan tujuan". 

Tidak ada yang dilebih-lebihkan dari postingan tersebut. Alangkah bijaknya bila seorang akademisi memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menyelesaikan perkara ini melalui tuntutan hukum perdata ketimbang hukum pidana.***

Dunia pendidikan tinggi masa pandemi digegerkan oleh dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Riau. Kasus ini viral setelah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional Fisip Unri membuat pengakuan di akun instagram bahwa ia telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan dosen pembimbingnya saat bimbingan proposal skripsi.

Setelah viral, Dekan Fisip Unri, SH, melaporkan akun instagram dan mahasiswi bimbingannya, LM, terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Melalui kuasa hukumnnya, ia juga melayangkan tuntutan sebesar Rp10 miliar kepada kedua terlapor tersebut.

- Advertisement -

Persoalan lapor-melaporkan, merupakan hak seseorang. Tetapi dalam konteks due process of law, hukum itu bicara pembuktian sesuai dengan asasnya Actori Incumbit Onus Probandi (siapa yang mendalilkan sesuatu, wajib membuktikan). Silakan para pihak membuktikan dalilnya masing-masing sesuai dengan fakta hukum yang terjadi.

Penegakan UU ITE
Proses penegakan hukum terhadap Pasal 27 ayat (3) UU No.19/2016 jo. UU No.11/2008 tentang ITE haruslah dilakukan sesuai dengan amanat Putusan MK No. 50/PUU-VI/2008 yang menyatakan dalam menafsirkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Sehingga ada beberapa hal yang harus diperhatikan:

- Advertisement -

Pertama, dalam hal menyatakan pendapat dan pikiran hal itu berada diluar jangkuan hukum pidana cogitationis poenam nemo patitur yang berarti tidak seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya. Hak menyatakan pendapat dan pikiran adalah fundamentalnormen des rechtstaats (norma-norma dasar negara hukum) yang diakui dan dilindungi dalam berbagai instrumen hukum internasional maupun nasional seperti Universal Declaration of Human Right (UDHR), International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945.

Kedua, penggunaan hukum pidana dalam kasus pencemaran nama baik tidak sejalan dengan doktrin hukum pidana ultimum remedium, yakni hukum pidana sebagai upaya terakhir. KUHPerdata Indonesia cukup akomodatif dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan secara perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1372 sampai Pasal 1380 KUHPerdata.

Baca Juga:  Ekspansi Kredit di Riau

Ketiga,  UU ITE merupakan ketentuan khusus (lex specialis). Penegakkan hukum dan pembuktian UU ITE harus dilakukan secara khusus dan berbeda dengan tindak pidana konvensional. Karena UU ITE berbasis media elektronik, maka penting untuk menelaah motif dan perbuatan pelaku yang terdapat dalam konten dan konteks media tersebut.

Keempat, penggunaan sanksi pidana untuk menjerat kebebasan menyatakan pendapat dan pikiran sangat bertolak belakang dengan tujuan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam Yurisprudensi MA No.39 PK/Pid.Sus/2011, yang menyatakan sifat pemidanaan adalah bersifat edukatif, korektif, dan preventif. Penggunaan sanksi pidana UU ITE untuk mendakwa pendapat dan pikiran seseorang menunjukkan bahwa hukum pidana masih menjadi instrumen balas dendam (lex talionis) serta semakin keji dan kejam (ein immer grausamer geprage).

Pokok perkara
Kita harus mau mengakui bahwa kasus pelecehan seksual yang terjadi pada umumnya banyak yang tidak dilaporkan oleh korban. Karena sistem hukum yang tidak berpihak pada korban. Dan kasus pelecehan seksual secara umum masih dianggap hanya sebatas tindakan asusila dan bukan kejahatan yang melanggar hak dan harga diri korban. Secara sosial pun korban pelecehan seksual berisiko mendapatkan stigma negatif dan victim blaming dari masyarakat.

Secara objektif, laporan balik UU ITE terhadap akun instagram @komahi_ur  dan mahasiswi, LM, dapat menjadi preseden buruk dan langkah mundur dalam upaya mencegah dan memberantas berbagai bentuk kekerasan seksual yang ada di kampus sebagaimana tersebut dalam Permendikbub No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Lagi pula, laporan balik tuntutan UU ITE tersebut juga masih debatable dan menyisakan "PR" hukum. Pertama, Yurisprudensi Mahkamah Agung No.30 K/Kr/1969 menyatakan setiap tuduhan tindak pidana selalu ada sifat melawan hukum. Sifat melawan hukum dalam rumusan UU ITE berdasarkan Yurisprudensi Putusan PN Timika No.120/Pid.Sus/2017/PN.Tim adalah (1) melanggar undang-undang yang berlaku (formil) dan (2) bertentangan dengan azas ketentuan umumyang hidup didalam masyarakat (materil).

Baca Juga:  Mengemas Peran Berkesesuaian

Sementara speak up-nya korban mahasiswi, LM, dan @komahi_ur merupakan hak menyatakan pendapat dan pikiran yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah dijamin oleh UDHR, ICCPR, UUD 1945, dan UU HAM, bukan perbuatan melawan hukum.

Kedua, terdapat alasan pemaaf dan pembenar sekalipun ada unsur mencemarkan nama baik dan menghina apabila pengungkapan kejadian tersebut dilakukan demi kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam kaidah hukum Yurisprudensi Mahkamah Agung putusan PN Tangerang No. 1269/PID.B/2009/PN.TNG terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE. 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Nadiem Makarim, mengatakan  berdasarkan riset dari Unesa yang melakukan survei terhadap 300 mahasiswi diseluruh Indonesia dan 40 persen dari mereka punya pengalaman mengalami pelecehan seksual dikampus. Jika dikaitkan dengan fakta tersebut, maka pengungkapan yang dilakukan oleh akun instagram @komahi_ur semata-mata memang ditujukan untuk kepentingan kampus dan mahasiswi itu sendiri yang menjadi korban dan mengalami pelecehan seksual dilingkungan kampus agar mendapatkan perlindungan hukum dan penanganan perkara yang benar.

Ketiga, Mahkamah Agung telah memberikan paramater untuk mengukur dan menyatakan suatu perbuatan mencemarkan, menghina orang atau tidak yakni Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 027K/SIP/1972 sepanjang frasa "Tidak dapat dikatakan mengandung penghinaan atau mencemarkan nama baik seseorang selama tidak melampaui batas daripada yang perlu untuk mencapai maksud dan tujuan". 

Tidak ada yang dilebih-lebihkan dari postingan tersebut. Alangkah bijaknya bila seorang akademisi memberikan edukasi kepada masyarakat dengan menyelesaikan perkara ini melalui tuntutan hukum perdata ketimbang hukum pidana.***

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari