Jumat, 22 November 2024

Gerakan Cinta Zakat Mengentas Kemiskinan

- Advertisement -

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," (Qs.At taubah:103)

Awal bulan Ramadan 1442 H tahun ini presiden dan wakil presiden Republik Indonesia baru saja meluncurkan secara resmi Gerakan Cinta Zakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah. Selain itu juga untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran, dan betul-betul sampai kepada mereka yang membutuhkan (mustahik).

- Advertisement -

Gerakan Cinta Zakat ini sejalan dengan program pemerintah yang memiliki kerja yang sangat besar untuk mengentaskan kemiskinan, menangani musibah dan bencana, serta menuntaskan program-program SDGs (pembangunan berkelanjutan).

Dalam hemat penulis Gerakan Cinta Zakat yang diluncurkan oleh presiden serta wakil presiden adalah sebuah program dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), program yang sangat bagus yang dapat  mengentasan kemiskinan baik melalui program pemerintah maupun swasta selama ini, belumlah maksimal kita lakukan. Mengapa tidak? Selama ini kita hanya berpikir untuk dapat menghidupi diri pribadi. Padahal kita sama-sama tahu bagaimana sebenarnya kondisi masyarakat dan umat. Sebagian besar dari mereka hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Gubernur Riau bersama Wagubri baru saja meresmikan Gerakan Cinta Zakat Baznas Provinsi Riau, yang diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Provinsi Riau. Dengan gerakan serta dukungan dari pemerintah Provinsi Riau diharapkan dapat meningkatkan penghimpuan zakat di Provinsi Riau, sehingga dapat mengentaskan kemiskinan yang ada.

- Advertisement -
Baca Juga:  Ramadan Momentum Pemulihan Mentalitas

Kesadaran untuk Berzakat

Dalam Islam zakat merupakan salah satu rukun yang hukumnya wajib. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Selain itu, Pemerintah Indonesia pun membuat peraturan perundang-undangan tentang zakat, yakni Undang-Undang No. 33 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Bila kita tilik lebih jauh, persoalan ini bertalian erat dan bermuara pada cara berpikir kita selama ini bahwa dalam menanggulangi kemiskinan penanganannya hanya sekadar kerelaan. Karena sifatnya kerelaan dan sekadar menolong, sebagai umat Islam hukum zakat yang wajib pun acap kali kita tepis jadi sunnah. Sebagian kita berdalih "Landasan menolong adalah kerelaan, bukan paksaan. Bila rela, nilai ibadah akan sia-sia".

Sebagai kita ketahui kedudukan zakat, sama wajibnya dengan salat. Zakat diwajibkan, karena umat dituntut mengatasi kesulitan ekonomi kalangan miskin. Kita semua pasti pernah membaca atau mendengar ada hadits yang mengatakan bahwa salat merupakan tiang agama. Jika salat itu tiang agama maka boleh jadi zakat merupakan tiang kepedulian.

Baca Juga:  Digital Marketing, Kiat Sukses Kembangkan UMKM

Sebagai contoh memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai penghasilan Rp4.000.000 maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 persen dari Rp4.000.000 yaitu Rp100.000. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp4.000.000 kemudian dikeluarkan Rp100.000 maka harta kita menjadi Rp 3.900.000 yang berarti jumlah harta kita berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi Rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39:

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."(qs.arrum:39)

Semoga dengan membayar zakat zakat kita dapat membantu untuk mengentasi kemiskinan yang ada di daerah kita, semoga Ramadan 1442H tahun ini kita lebih cepat untuk membayarkan zakat kita. Dan dengan zakat-zakat yang kita bayarkan dapat membantu Asnaf (mustahik) yang ada. Semoga.***
 

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui," (Qs.At taubah:103)

Awal bulan Ramadan 1442 H tahun ini presiden dan wakil presiden Republik Indonesia baru saja meluncurkan secara resmi Gerakan Cinta Zakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah. Selain itu juga untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran, dan betul-betul sampai kepada mereka yang membutuhkan (mustahik).

- Advertisement -

Gerakan Cinta Zakat ini sejalan dengan program pemerintah yang memiliki kerja yang sangat besar untuk mengentaskan kemiskinan, menangani musibah dan bencana, serta menuntaskan program-program SDGs (pembangunan berkelanjutan).

Dalam hemat penulis Gerakan Cinta Zakat yang diluncurkan oleh presiden serta wakil presiden adalah sebuah program dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), program yang sangat bagus yang dapat  mengentasan kemiskinan baik melalui program pemerintah maupun swasta selama ini, belumlah maksimal kita lakukan. Mengapa tidak? Selama ini kita hanya berpikir untuk dapat menghidupi diri pribadi. Padahal kita sama-sama tahu bagaimana sebenarnya kondisi masyarakat dan umat. Sebagian besar dari mereka hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

- Advertisement -

Gubernur Riau bersama Wagubri baru saja meresmikan Gerakan Cinta Zakat Baznas Provinsi Riau, yang diikuti oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Provinsi Riau. Dengan gerakan serta dukungan dari pemerintah Provinsi Riau diharapkan dapat meningkatkan penghimpuan zakat di Provinsi Riau, sehingga dapat mengentaskan kemiskinan yang ada.

Baca Juga:  Digital Marketing, Kiat Sukses Kembangkan UMKM

Kesadaran untuk Berzakat

Dalam Islam zakat merupakan salah satu rukun yang hukumnya wajib. Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh agama, dan disalurkan kepada orang-orang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana yang tercantum dalam Alquran surat At-Taubah ayat 60:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Selain itu, Pemerintah Indonesia pun membuat peraturan perundang-undangan tentang zakat, yakni Undang-Undang No. 33 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 23 Tahun 2011. Bila kita tilik lebih jauh, persoalan ini bertalian erat dan bermuara pada cara berpikir kita selama ini bahwa dalam menanggulangi kemiskinan penanganannya hanya sekadar kerelaan. Karena sifatnya kerelaan dan sekadar menolong, sebagai umat Islam hukum zakat yang wajib pun acap kali kita tepis jadi sunnah. Sebagian kita berdalih "Landasan menolong adalah kerelaan, bukan paksaan. Bila rela, nilai ibadah akan sia-sia".

Sebagai kita ketahui kedudukan zakat, sama wajibnya dengan salat. Zakat diwajibkan, karena umat dituntut mengatasi kesulitan ekonomi kalangan miskin. Kita semua pasti pernah membaca atau mendengar ada hadits yang mengatakan bahwa salat merupakan tiang agama. Jika salat itu tiang agama maka boleh jadi zakat merupakan tiang kepedulian.

Baca Juga:  Melaporkan Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Sebagai contoh memang secara logika manusia, dengan membayar zakat maka harta kita akan berkurang, misalnya jika kita mempunyai penghasilan Rp4.000.000 maka zakat yang kita keluarkan adalah 2,5 persen dari Rp4.000.000 yaitu Rp100.000. Jika kita melihat menurut logika manusia, harta yang pada mulanya berjumlah Rp4.000.000 kemudian dikeluarkan Rp100.000 maka harta kita menjadi Rp 3.900.000 yang berarti jumlah harta kita berkurang. Tapi, menurut ilmu Allah yang Maha Pemberi Rizki, zakat yang kita keluarkan tidak mengurangi harta kita, bahkan menambah harta kita dengan berlipat ganda. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ar-Rum ayat 39:

"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridhaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)."(qs.arrum:39)

Semoga dengan membayar zakat zakat kita dapat membantu untuk mengentasi kemiskinan yang ada di daerah kita, semoga Ramadan 1442H tahun ini kita lebih cepat untuk membayarkan zakat kita. Dan dengan zakat-zakat yang kita bayarkan dapat membantu Asnaf (mustahik) yang ada. Semoga.***
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari