Jumat, 20 September 2024

Tindak Lanjuti Rancangan Perubahan Peraturan DPRD

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan keberadaan panitia khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan perubahan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), kode etik serta tata cara beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohil.

Hal itu dilaksanakan pada saat rapat paripurna dengan agenda pengumuman pansus perubahan tersebut di Bagansiapiapi, baru-baru ini. Diketahui terdapat dua tingkat pembahasan atau pembicaraan menyikapi hal tersebut yakni tingkat satu dan tingkat dua.

"Pembicaraan tingkat satu terkait dengan penjelasan rancangan peraturan DPRD, pembentukan perlengkapan seperti pimpinan, keanggotaan pansus, pembahasan materi rancangan peraturan DPRD," kata Ketua DPRD Rohil Maston.

Baca Juga:  Desain Logo Hut Rohul  XXII di Sayembarakan

Ia menambahkan, pembentukan pansus melalui paripurna yang digelar. Selanjutnya untuk pembicaraan tingkat dua dengan adanya komparasi, melibatkan ahli terkait dan sebagainya.

- Advertisement -

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohil Abdullah menambahkan sesuai dengan pengumuman SK DPRD tentang Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Tatib, Kode Etik dan Tata Cara Beracara BK DPRD Rohil maka tugas pansus meliputi pembahasan terhadap rancangan yang dimaksud, melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan rapat kerja dengan bupati diwakili kepada OPD terkait. Melaksanakan konsultasi terkait masalah yang dibahas baik dengan pemerintah propinsi maupun pusat.

"Melaporkan hasil kegiatan pembahasan ke pimpinan DPRD," katanya. Sedangkan masa kerja pansus paling lama tiga bulan, selain itu pansus dalam melaksanakan tugas dibantu staf sekda maupun tim ahli atau pakar.

- Advertisement -
Baca Juga:  Eko Suharjo dan Hanafi Atan Dua Terendah

Pansus I yang membahas tentang Perubahan Tatib terdiri atas Hj Rusmanita, Maria Tambunan, Darwis Syam, Dodi Sahputra, Hj Sunirah, Imam Suroso, Amansyah, Zulkifli, Firdaus, Muzardin.

Sedangkan Pansus II, terkait dengan kode etik dan tata cara terdiri dari Krismanto, Risben Nduwari Tambun Saribu, Aswin, Sudirman, Nazarudin, Elfarinda, Budi Santoso, Hermawan, Ucok Mukhtar dan Syahrin Usman.

Untuk selanjutnya rancangan peraturan DPRD  dibahas intensif secara internal pansus maupun bersama dengan unsur lainnya.(adv)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) mengumumkan keberadaan panitia khusus (Pansus) yang akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait dengan perubahan peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib), kode etik serta tata cara beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Rohil.

Hal itu dilaksanakan pada saat rapat paripurna dengan agenda pengumuman pansus perubahan tersebut di Bagansiapiapi, baru-baru ini. Diketahui terdapat dua tingkat pembahasan atau pembicaraan menyikapi hal tersebut yakni tingkat satu dan tingkat dua.

"Pembicaraan tingkat satu terkait dengan penjelasan rancangan peraturan DPRD, pembentukan perlengkapan seperti pimpinan, keanggotaan pansus, pembahasan materi rancangan peraturan DPRD," kata Ketua DPRD Rohil Maston.

Baca Juga:  KPK Telisik Kekayaan Aset Kelapa Sawit Eks Sekretaris MA Nurhadi

Ia menambahkan, pembentukan pansus melalui paripurna yang digelar. Selanjutnya untuk pembicaraan tingkat dua dengan adanya komparasi, melibatkan ahli terkait dan sebagainya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Rohil Abdullah menambahkan sesuai dengan pengumuman SK DPRD tentang Pansus Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Tatib, Kode Etik dan Tata Cara Beracara BK DPRD Rohil maka tugas pansus meliputi pembahasan terhadap rancangan yang dimaksud, melakukan pembahasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melakukan rapat kerja dengan bupati diwakili kepada OPD terkait. Melaksanakan konsultasi terkait masalah yang dibahas baik dengan pemerintah propinsi maupun pusat.

"Melaporkan hasil kegiatan pembahasan ke pimpinan DPRD," katanya. Sedangkan masa kerja pansus paling lama tiga bulan, selain itu pansus dalam melaksanakan tugas dibantu staf sekda maupun tim ahli atau pakar.

Baca Juga:  Guru Agama Tolak Wacana Penyatuan Matpel PAI dan PKN

Pansus I yang membahas tentang Perubahan Tatib terdiri atas Hj Rusmanita, Maria Tambunan, Darwis Syam, Dodi Sahputra, Hj Sunirah, Imam Suroso, Amansyah, Zulkifli, Firdaus, Muzardin.

Sedangkan Pansus II, terkait dengan kode etik dan tata cara terdiri dari Krismanto, Risben Nduwari Tambun Saribu, Aswin, Sudirman, Nazarudin, Elfarinda, Budi Santoso, Hermawan, Ucok Mukhtar dan Syahrin Usman.

Untuk selanjutnya rancangan peraturan DPRD  dibahas intensif secara internal pansus maupun bersama dengan unsur lainnya.(adv)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari