Kamis, 23 Oktober 2025
spot_img

Masyarakat Sipil Laporkan Zulhas ke Bawaslu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terus bergulir. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, Lingkar Madani Indonesia, dan Kata Rakyat. Mereka melaporkan aksi bagi-bagi minyak goreng gratis yang dilakukan Zulhas di Lampung, Sabtu (9/7) silam. Saat itu, dia meminta warga untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri dalam pemilihan legislatif nanti.

Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan, kegiatan itu terindikasi melanggar sejumlah ketentuan UU Pemilu. Pertama, Zulhas dinilai melanggar pasal 492 tentang larangan kampanye di luar jadwal. "Kalau jadwalnya belum ada, itu kita sebut kampanye di luar jadwal," ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin (18/7).

Baca Juga:  Keperluan Tahapan Pemilu Telan Dana Rp8 Triliun

Pelanggaran lainnya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Meski PAN mengklaim kegiatan tersebut acara partai, namun Alwan menilai jabatan menteri melekat. Indikasi pelanggarannya yakni pasal 280 ayat 1 huruf h tentang larangan penggunaan fasilitas negara dan pasal 280 ayat 1 huruf j tentang larangan memberikan uang dan barang. "Kami meminta Bawaslu memeriksa dan memanggil Pak Zulhas," imbuhnya.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut. Sebagaimana ketentuan UU Pemilu, Bawaslu wajib menerima semua laporan. Namun apakah laporan itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, dia belum bisa berbicara banyak. "Nanti kami pleno untuk menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menghormati aduan tersebut. Terkait substansi yang dilaporkan, Viva menegaskan kegiatan di Lampung merupakan acara partai yang digelar di hari libur. Sehingga dipastikan tidak digunakan fasilitas negara. Minyak goreng curah yang dibagikan pun menurut dia tidak menggunakan uang negara.

Baca Juga:  PAS, Nomor 3 sesuai Jumlah Partai Pengusung

Dia juga membantah adanya kegiatan kampanye. Sebab acara tersebut bersifat internal. Dan instruksi memilih anak Zulhas juga merupakan instruksi kepada kader. "Bang Zul ketika di acara partai seluruh Indonesia, biasanya mengintruksikan para pengurus dan kader partai untuk memilih calon legislatif dari kader," tuturnya.(far/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terus bergulir. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, Lingkar Madani Indonesia, dan Kata Rakyat. Mereka melaporkan aksi bagi-bagi minyak goreng gratis yang dilakukan Zulhas di Lampung, Sabtu (9/7) silam. Saat itu, dia meminta warga untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri dalam pemilihan legislatif nanti.

Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan, kegiatan itu terindikasi melanggar sejumlah ketentuan UU Pemilu. Pertama, Zulhas dinilai melanggar pasal 492 tentang larangan kampanye di luar jadwal. "Kalau jadwalnya belum ada, itu kita sebut kampanye di luar jadwal," ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin (18/7).

Baca Juga:  Rocky Gerung Mantap jadi Oposan Prabowo

Pelanggaran lainnya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Meski PAN mengklaim kegiatan tersebut acara partai, namun Alwan menilai jabatan menteri melekat. Indikasi pelanggarannya yakni pasal 280 ayat 1 huruf h tentang larangan penggunaan fasilitas negara dan pasal 280 ayat 1 huruf j tentang larangan memberikan uang dan barang. "Kami meminta Bawaslu memeriksa dan memanggil Pak Zulhas," imbuhnya.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut. Sebagaimana ketentuan UU Pemilu, Bawaslu wajib menerima semua laporan. Namun apakah laporan itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, dia belum bisa berbicara banyak. "Nanti kami pleno untuk menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan," ujarnya.

- Advertisement -

Terpisah, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menghormati aduan tersebut. Terkait substansi yang dilaporkan, Viva menegaskan kegiatan di Lampung merupakan acara partai yang digelar di hari libur. Sehingga dipastikan tidak digunakan fasilitas negara. Minyak goreng curah yang dibagikan pun menurut dia tidak menggunakan uang negara.

Baca Juga:  Baliho Puan Banyak Dikritik, Begini Jawaban PDIP

Dia juga membantah adanya kegiatan kampanye. Sebab acara tersebut bersifat internal. Dan instruksi memilih anak Zulhas juga merupakan instruksi kepada kader. "Bang Zul ketika di acara partai seluruh Indonesia, biasanya mengintruksikan para pengurus dan kader partai untuk memilih calon legislatif dari kader," tuturnya.(far/bay/jpg)

- Advertisement -

Laporan JPG, Jakarta

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) terus bergulir. Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil.

Mereka adalah Komite Independen Pemantau Pemilu, Lingkar Madani Indonesia, dan Kata Rakyat. Mereka melaporkan aksi bagi-bagi minyak goreng gratis yang dilakukan Zulhas di Lampung, Sabtu (9/7) silam. Saat itu, dia meminta warga untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri dalam pemilihan legislatif nanti.

Direktur Eksekutif Kata Rakyat Alwan Ola Riantoby mengatakan, kegiatan itu terindikasi melanggar sejumlah ketentuan UU Pemilu. Pertama, Zulhas dinilai melanggar pasal 492 tentang larangan kampanye di luar jadwal. "Kalau jadwalnya belum ada, itu kita sebut kampanye di luar jadwal," ujarnya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, kemarin (18/7).

Baca Juga:  BW Klaim Pegang Bukti Ma’ruf Amin Langgar UU Pemilu

Pelanggaran lainnya adalah dugaan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara. Meski PAN mengklaim kegiatan tersebut acara partai, namun Alwan menilai jabatan menteri melekat. Indikasi pelanggarannya yakni pasal 280 ayat 1 huruf h tentang larangan penggunaan fasilitas negara dan pasal 280 ayat 1 huruf j tentang larangan memberikan uang dan barang. "Kami meminta Bawaslu memeriksa dan memanggil Pak Zulhas," imbuhnya.

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenti mengatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut. Sebagaimana ketentuan UU Pemilu, Bawaslu wajib menerima semua laporan. Namun apakah laporan itu memenuhi unsur pelanggaran atau tidak, dia belum bisa berbicara banyak. "Nanti kami pleno untuk menentukan apakah ini pelanggaran atau bukan," ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menghormati aduan tersebut. Terkait substansi yang dilaporkan, Viva menegaskan kegiatan di Lampung merupakan acara partai yang digelar di hari libur. Sehingga dipastikan tidak digunakan fasilitas negara. Minyak goreng curah yang dibagikan pun menurut dia tidak menggunakan uang negara.

Baca Juga:  PPP, PKS, Demokrat Usul Pasal Lain

Dia juga membantah adanya kegiatan kampanye. Sebab acara tersebut bersifat internal. Dan instruksi memilih anak Zulhas juga merupakan instruksi kepada kader. "Bang Zul ketika di acara partai seluruh Indonesia, biasanya mengintruksikan para pengurus dan kader partai untuk memilih calon legislatif dari kader," tuturnya.(far/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari