INDRAGIRI HULU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim berinisial Afr sebagai tersangka. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa pada APBDes Kelayang tahun anggaran 2020 dan 2021.
Terhadap tersangka, Kejari Inhu telah menahannya selama 20 hari ke depan dan dititipkan di tahanan Polsek Rengat Barat. "Dari keterangan para saksi dan sejumlah barang bukti yang ada, Kades Kelayang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari Inhu Furqonsyah Lubis SH MH didampingi sejumlah kepala seksi di Kejari Inhu, Selasa (19/7).
Menurutnya, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka yakni melalui sejumlah kegiatan pembangunan. Di mana beberapa sejumlah kegiatan pembangunan fisik Desa Kelayang tahun anggaran 2020 dan 2021 tidak dikerjakan atau fiktif.
Hanya saja, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui, dananya telah dicairkan oleh tersangka. "Program pembangunan yang telah dianggarkan itu tidak dikerjakan dan dananya dicairkan. Kemudian dana itu digunakan tersangka sendiri salah satunya untuk permainan Forex," ungkapnya.
Di antara program pembangunan pada tahun 2020 dan 2021 di Desa Kelayang itu yakni pembangunan gedung bersama pagar gedung serba guna. Pembelian pipa Pamsimas, pembangunan jalan semenisasi, pembangunan jalan lingkar dan lainnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp471.837.333. "Penyidik juga menyita uang tunai Rp100 juta dari tersangka yang diduga dari APBDes Kelayang tahun 2020 dan 2021," terangnya.
Sementara itu tersangka saat dikonfirmasi saat memasuki mobil tahanan Kejari, tidak menjawab. Tersangka yang memakai rompi warna merah muda hanya fokus menuju mobil tahanan.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat
INDRAGIRI HULU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan Kepala Desa Kelayang Kecamatan Rakit Kulim berinisial Afr sebagai tersangka. Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana desa pada APBDes Kelayang tahun anggaran 2020 dan 2021.
Terhadap tersangka, Kejari Inhu telah menahannya selama 20 hari ke depan dan dititipkan di tahanan Polsek Rengat Barat. "Dari keterangan para saksi dan sejumlah barang bukti yang ada, Kades Kelayang kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari Inhu Furqonsyah Lubis SH MH didampingi sejumlah kepala seksi di Kejari Inhu, Selasa (19/7).
- Advertisement -
Menurutnya, modus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka yakni melalui sejumlah kegiatan pembangunan. Di mana beberapa sejumlah kegiatan pembangunan fisik Desa Kelayang tahun anggaran 2020 dan 2021 tidak dikerjakan atau fiktif.
Hanya saja, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik diketahui, dananya telah dicairkan oleh tersangka. "Program pembangunan yang telah dianggarkan itu tidak dikerjakan dan dananya dicairkan. Kemudian dana itu digunakan tersangka sendiri salah satunya untuk permainan Forex," ungkapnya.
- Advertisement -
Di antara program pembangunan pada tahun 2020 dan 2021 di Desa Kelayang itu yakni pembangunan gedung bersama pagar gedung serba guna. Pembelian pipa Pamsimas, pembangunan jalan semenisasi, pembangunan jalan lingkar dan lainnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan tersangka mencapai Rp471.837.333. "Penyidik juga menyita uang tunai Rp100 juta dari tersangka yang diduga dari APBDes Kelayang tahun 2020 dan 2021," terangnya.
Sementara itu tersangka saat dikonfirmasi saat memasuki mobil tahanan Kejari, tidak menjawab. Tersangka yang memakai rompi warna merah muda hanya fokus menuju mobil tahanan.(gem)
Laporan KASMEDI, Rengat