Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Curi TBS Sawit Satu Mobil

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua warga yang sedang berpatroli di sebuah kebun sawit mendapati adanya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dibawa dengan satu mobil pick up. Kejadian itu terjadi, Rabu (11/12) pukul 20.00 WIB.

Kedua pencuri itu yaitu TG (20) dan TS (39) diamankan oleh pihak keamanan Nenong (49) dan Dadang (39). Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi membenarkan adanya pencurian TBS di wilayah hukum tempatnya bekerja. Tepatnya di areal PT Budi Tani Kembang Jaya, Jalan Bintan, Tauh Negeri, Tenayan Raya.

"Kedua tersangka TG dan TS kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan sampai pukul 23.00 WIB," sebutnya.

Baca Juga:  Tiket Masuk Labersa Waterpark Riau Fantasi Diskon 50 Persen

Kemudian, TG dan TS mengaku mengambil untuk keperluan hidup sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan. 

"Saat itu Dadang melihat ada kendaraan mobil pick-up hendak keluar dari lokasi perkebunan dengan muatan atau berisikan TBS. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana," ujarnya.

Hanafi mengimbau, agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pencurian. Sebab masih ada pekerjaan halal lainnya yang bisa dilakukan.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Dua warga yang sedang berpatroli di sebuah kebun sawit mendapati adanya pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dibawa dengan satu mobil pick up. Kejadian itu terjadi, Rabu (11/12) pukul 20.00 WIB.

Kedua pencuri itu yaitu TG (20) dan TS (39) diamankan oleh pihak keamanan Nenong (49) dan Dadang (39). Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya.

- Advertisement -

Kapolsek Tenayan Raya Kompol M Hanafi membenarkan adanya pencurian TBS di wilayah hukum tempatnya bekerja. Tepatnya di areal PT Budi Tani Kembang Jaya, Jalan Bintan, Tauh Negeri, Tenayan Raya.

"Kedua tersangka TG dan TS kemudian dibawa ke Polsek Tenayan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan sampai pukul 23.00 WIB," sebutnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Pekerjaan IPAL Diperpanjang hingga 2021

Kemudian, TG dan TS mengaku mengambil untuk keperluan hidup sehari-hari, karena tidak memiliki pekerjaan. 

"Saat itu Dadang melihat ada kendaraan mobil pick-up hendak keluar dari lokasi perkebunan dengan muatan atau berisikan TBS. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana," ujarnya.

Hanafi mengimbau, agar tidak ada lagi masyarakat yang melakukan pencurian. Sebab masih ada pekerjaan halal lainnya yang bisa dilakukan.(*3/ade)

Laporan MUSLIM NURDIN, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari