JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahfud MD yang kini menjabat sebagai anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebutkan tidak ikut masuk ke dalam Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto.
Padahal, namanya ada di dalam daftar tim tersebut. Mahfud kembali menegaskan dia tidak tergabung di kelompok itu. ’’Saya tidak masuk ke tim hukumnya Pak Wiranto,’’ kata Mahfud di kediaman Megawati Soekarnoputri Jumat (17/5/2019).
Ketika ditanya apakah Mahfud menolak ikut ke dalam tim, dia menyebut konteksnya bukan seperti itu. ’’Bukan menolak, tapi diganti orang lain. Karena BPIP itu sebuah institusi yang juga punya deputi-deputi,’’ kata Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto 8 Mei 2019.
Dalam SK tersebut, tercatat nama Mahfud MD sebagai Tim Asistensi Hukum. Diketahui bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam meliputi beberapa hal. Tetapi, yang utama adalah mengkaji ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu serta merekomendasikan penegakan hukum kepada pihak yang berwajib. (tan)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahfud MD yang kini menjabat sebagai anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebutkan tidak ikut masuk ke dalam Tim Asistensi Hukum yang dibentuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Wiranto.
Padahal, namanya ada di dalam daftar tim tersebut. Mahfud kembali menegaskan dia tidak tergabung di kelompok itu. ’’Saya tidak masuk ke tim hukumnya Pak Wiranto,’’ kata Mahfud di kediaman Megawati Soekarnoputri Jumat (17/5/2019).
- Advertisement -
Ketika ditanya apakah Mahfud menolak ikut ke dalam tim, dia menyebut konteksnya bukan seperti itu. ’’Bukan menolak, tapi diganti orang lain. Karena BPIP itu sebuah institusi yang juga punya deputi-deputi,’’ kata Mahfud.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. SK yang berisi susunan anggota dan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam itu diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto 8 Mei 2019.
Dalam SK tersebut, tercatat nama Mahfud MD sebagai Tim Asistensi Hukum. Diketahui bahwa tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam meliputi beberapa hal. Tetapi, yang utama adalah mengkaji ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pascapemilu serta merekomendasikan penegakan hukum kepada pihak yang berwajib. (tan)
Sumber: JPNN.com
Editor: Fopin A Sinaga