JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Membuktikan kecurangan secara struktur, sistesmatis, dan masif (TSM) di Mahkamah Konstutusi (MK), bukan pekerjaan mudah. Perlu banyak bukti, harus kuat dan meyakinkan.
Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso mengakui hal itu. Pihaknya tak akan bisa membuktikan semua tuduhkan kecurangan dilakukan Jokokwi-Ma’ruf Amin di Pilpres 2019.
“Ada fakta substantif yang kami kedepankan. Untuk membongkar fakta-fakta yang kelam ini bukan kerjaan mudah. UU kita terlalu teknis, tetapi secara substantif, bau itu kami rasakan,” kata Priyo dalam sebuah diskusi Mahkamah Keadilan Untuk Rakyat di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6).
Dia mencontohkan, Jokowi menyalahgunakan program-program kerja seperti pemberian gaji ke-13 bagi PNS, Polri, TNI, dan pensiunan, serta bantuan sosial lewat PKH (Program Keluarga Harapan) yang dalam pelaksanaannya menguntungkan petahana.
Kemudian menyalahgunakan aparatur birokrasi dan BUMN. Lalu ketidaknetralan aparatur, kepolisian dan intelijen.
“Satu per satu kami ungkap kembali kenapa BPN merasa pilu atas ini semua. Pemilu kali ini, saya mohon maaf ini penilaian saya sebagai peserta pemilu yang ikut lima pemilu terakhir, adalah pemilu terburuk yang pernah dipraktikkan dalam era reformasi,” jelas Priyo. (tan)
Sumber: JPNN.com
Editor: Hary B Koriun