Senin, 7 April 2025
spot_img

Korban First Travel Minta Kejagung Tunda Eksekusi Aset

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Korban jamaah umroh First Travel kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Kedatangan mereka adalah meminta perlindungan hukum dan mengajukan permohonan untuk menunda eksekusi aset First Travel agar tidak diserahkan ke negara.

“Inti dari kedatangan kami kesini adalah inti dsri permasalahan yang kita masukkan itu adalah meminta penundaan lelang secara resmi. Karena apa? Karena kalau aset itu sudah dilelang di eksekusi barang tersebut maka sudah final aset tersebut dirampas oleh negara,” kata kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution di gedung Kejagung RI Jakarta, Selasa (3/12).

Pitra berharap, langkah yang ditempuh kliennya ini untuk mendapatkan keadilan hukum bisa dikabulkan oleh Kejagung selaku pengacara negara yang memberikan hukum yang adil bagi rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat

“Akan tetapi ini dirampas tapi belum di eksekusi. Masih ada solusi-solusi lainnya. Makanya kita meminta kepada bapak Jaksa Agung untuk menunda resmi lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian pengembalian uang kepada jamaah korban first travel,” pinta dia.

Negara kata dia, harus berikap adil melindungi dan memperlakukan jamaah sebagai korban. Karena tidak semua jamaah dengan kategori ekonomi mampu. Bahkan lanjut dia, korban yang ia bela ada yang bekerja sebagai buruh cuci dengan  penghasilan sangat kecil.

“Lihat korban ini bukan main-main. Ada yang susah miskin bahkan hanya tukang cuci baju. Bahkan hanya dapat Rp20 ribu sehari. Dikumpul-kumpulin dia untuk berangkat ke tanah suci Mekkah. Tetapi uang yang di dapat dari cuci baju ini ditipu oleh First Travel. Ini sangat memalukan sekali,” tandasnya.

Baca Juga:  Gandeng Pelaku Usaha

Kasubdit Hubungan Lembaga Pemerintah Kejagung RI, Andi Rio Rahmat mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan oleh perwakilan korban jamaah umroh First Travel ke Kejagung RI diantaranya adalah meminta perlindungan hukum

“Dalam permintaan mereka ada lima poin. Salah satunya mereka minta perlindungan hukum dan minta penundaan eksekusi pelelangan aset yang terkait aset first travel,” pungkasnya.
Laporan Yusnir
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Korban jamaah umroh First Travel kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Kedatangan mereka adalah meminta perlindungan hukum dan mengajukan permohonan untuk menunda eksekusi aset First Travel agar tidak diserahkan ke negara.

“Inti dari kedatangan kami kesini adalah inti dsri permasalahan yang kita masukkan itu adalah meminta penundaan lelang secara resmi. Karena apa? Karena kalau aset itu sudah dilelang di eksekusi barang tersebut maka sudah final aset tersebut dirampas oleh negara,” kata kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution di gedung Kejagung RI Jakarta, Selasa (3/12).

Pitra berharap, langkah yang ditempuh kliennya ini untuk mendapatkan keadilan hukum bisa dikabulkan oleh Kejagung selaku pengacara negara yang memberikan hukum yang adil bagi rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Gandeng Pelaku Usaha

“Akan tetapi ini dirampas tapi belum di eksekusi. Masih ada solusi-solusi lainnya. Makanya kita meminta kepada bapak Jaksa Agung untuk menunda resmi lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian pengembalian uang kepada jamaah korban first travel,” pinta dia.

Negara kata dia, harus berikap adil melindungi dan memperlakukan jamaah sebagai korban. Karena tidak semua jamaah dengan kategori ekonomi mampu. Bahkan lanjut dia, korban yang ia bela ada yang bekerja sebagai buruh cuci dengan  penghasilan sangat kecil.

“Lihat korban ini bukan main-main. Ada yang susah miskin bahkan hanya tukang cuci baju. Bahkan hanya dapat Rp20 ribu sehari. Dikumpul-kumpulin dia untuk berangkat ke tanah suci Mekkah. Tetapi uang yang di dapat dari cuci baju ini ditipu oleh First Travel. Ini sangat memalukan sekali,” tandasnya.

Baca Juga:  Penerbangan Delay, Penumpang Menumpuk di Terminal Bandara SSK II

Kasubdit Hubungan Lembaga Pemerintah Kejagung RI, Andi Rio Rahmat mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan oleh perwakilan korban jamaah umroh First Travel ke Kejagung RI diantaranya adalah meminta perlindungan hukum

“Dalam permintaan mereka ada lima poin. Salah satunya mereka minta perlindungan hukum dan minta penundaan eksekusi pelelangan aset yang terkait aset first travel,” pungkasnya.
Laporan Yusnir
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

spot_img

Korban First Travel Minta Kejagung Tunda Eksekusi Aset

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Korban jamaah umroh First Travel kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Kedatangan mereka adalah meminta perlindungan hukum dan mengajukan permohonan untuk menunda eksekusi aset First Travel agar tidak diserahkan ke negara.

“Inti dari kedatangan kami kesini adalah inti dsri permasalahan yang kita masukkan itu adalah meminta penundaan lelang secara resmi. Karena apa? Karena kalau aset itu sudah dilelang di eksekusi barang tersebut maka sudah final aset tersebut dirampas oleh negara,” kata kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution di gedung Kejagung RI Jakarta, Selasa (3/12).

Pitra berharap, langkah yang ditempuh kliennya ini untuk mendapatkan keadilan hukum bisa dikabulkan oleh Kejagung selaku pengacara negara yang memberikan hukum yang adil bagi rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Penerbangan Delay, Penumpang Menumpuk di Terminal Bandara SSK II

“Akan tetapi ini dirampas tapi belum di eksekusi. Masih ada solusi-solusi lainnya. Makanya kita meminta kepada bapak Jaksa Agung untuk menunda resmi lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian pengembalian uang kepada jamaah korban first travel,” pinta dia.

Negara kata dia, harus berikap adil melindungi dan memperlakukan jamaah sebagai korban. Karena tidak semua jamaah dengan kategori ekonomi mampu. Bahkan lanjut dia, korban yang ia bela ada yang bekerja sebagai buruh cuci dengan  penghasilan sangat kecil.

“Lihat korban ini bukan main-main. Ada yang susah miskin bahkan hanya tukang cuci baju. Bahkan hanya dapat Rp20 ribu sehari. Dikumpul-kumpulin dia untuk berangkat ke tanah suci Mekkah. Tetapi uang yang di dapat dari cuci baju ini ditipu oleh First Travel. Ini sangat memalukan sekali,” tandasnya.

Baca Juga:  Terlalu, Modus Ayah Tiri Sita HP Demi Lampiaskan Nafsu

Kasubdit Hubungan Lembaga Pemerintah Kejagung RI, Andi Rio Rahmat mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan oleh perwakilan korban jamaah umroh First Travel ke Kejagung RI diantaranya adalah meminta perlindungan hukum

“Dalam permintaan mereka ada lima poin. Salah satunya mereka minta perlindungan hukum dan minta penundaan eksekusi pelelangan aset yang terkait aset first travel,” pungkasnya.
Laporan Yusnir
Editor: Deslina

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Korban jamaah umroh First Travel kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Kedatangan mereka adalah meminta perlindungan hukum dan mengajukan permohonan untuk menunda eksekusi aset First Travel agar tidak diserahkan ke negara.

“Inti dari kedatangan kami kesini adalah inti dsri permasalahan yang kita masukkan itu adalah meminta penundaan lelang secara resmi. Karena apa? Karena kalau aset itu sudah dilelang di eksekusi barang tersebut maka sudah final aset tersebut dirampas oleh negara,” kata kuasa hukum korban First Travel, Pitra Romadoni Nasution di gedung Kejagung RI Jakarta, Selasa (3/12).

Pitra berharap, langkah yang ditempuh kliennya ini untuk mendapatkan keadilan hukum bisa dikabulkan oleh Kejagung selaku pengacara negara yang memberikan hukum yang adil bagi rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Waduhh...Pusing Polisi Tentukan Sel Lucinta Luna

“Akan tetapi ini dirampas tapi belum di eksekusi. Masih ada solusi-solusi lainnya. Makanya kita meminta kepada bapak Jaksa Agung untuk menunda resmi lelang ini sampai terciptanya solusi penyelesaian pengembalian uang kepada jamaah korban first travel,” pinta dia.

Negara kata dia, harus berikap adil melindungi dan memperlakukan jamaah sebagai korban. Karena tidak semua jamaah dengan kategori ekonomi mampu. Bahkan lanjut dia, korban yang ia bela ada yang bekerja sebagai buruh cuci dengan  penghasilan sangat kecil.

“Lihat korban ini bukan main-main. Ada yang susah miskin bahkan hanya tukang cuci baju. Bahkan hanya dapat Rp20 ribu sehari. Dikumpul-kumpulin dia untuk berangkat ke tanah suci Mekkah. Tetapi uang yang di dapat dari cuci baju ini ditipu oleh First Travel. Ini sangat memalukan sekali,” tandasnya.

Baca Juga:  Terlalu, Modus Ayah Tiri Sita HP Demi Lampiaskan Nafsu

Kasubdit Hubungan Lembaga Pemerintah Kejagung RI, Andi Rio Rahmat mengatakan, ada beberapa poin yang disampaikan oleh perwakilan korban jamaah umroh First Travel ke Kejagung RI diantaranya adalah meminta perlindungan hukum

“Dalam permintaan mereka ada lima poin. Salah satunya mereka minta perlindungan hukum dan minta penundaan eksekusi pelelangan aset yang terkait aset first travel,” pungkasnya.
Laporan Yusnir
Editor: Deslina
Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari