Minggu, 10 November 2024

Bahan Baku Ekstasi Diuji ke Labfor Medan

- Advertisement -

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau membawa 2,5 kg bahan baku pembuatan pil ekstasi ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kandungan serbuk warna hijau pascapenggerebekan home industry barang haram beberapa waktu lalu.

Pengungkapan home industry pil ekstasi dilakukan Tim Alpha Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dalam penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Angsa Jalan Angsa Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya, petugas meringkus dua tersangka berinisial E dan S tanpa perlawana di dua lokasi berbeda.

- Advertisement -

Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti. Yakni sabu sekitar 1.150 gram, 800 butir happy five (H-5), 18 butir pil esktasi, 5 gram ganja dan bahan pembuah ekstasi warna hijau 2,5 kg. Lalu, lima unit handphone, timbangan digital dan manual, alat cetak tablet kecil warna biru, alat cetak tablet warna hitam, alat pres kemasan warna biru dan alat pengering warna hijau. Kemudian, sendok dan plat besi 3, plat besi cetakan 1, alat hisap sabu, lem plastik, almunium foil, plastik klip, dua buku tabungan BCA beserta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan BNI.

Baca Juga:  Anggota Menteri Susi Akan Patroli Gabungan di Perairan Meranti

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan pascapenggerebekan.

"Bahan baku 2,5 kg itu akan kami uji ke Labfor Medan untuk memastikan apa kandungannya," ujar Suhirman kepada Riau Pos, Ahad (1/12).

- Advertisement -

Selain itu, ujar Suhirman, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Pemeriksaan iniuntuk mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam bisnis barang haram tersebut. Ketika disinggung berapa produksi pil ekstasi rumahan tersebut, Dir Resnarkoba Polda menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka telah beraktivitas selama satu bulan dan hasil produksinya pil ekstasi belum sempurna.

"Kata tersangka ekstasi yang diproduksi sesaui dengan yang ditemukan barang bukti kemarin (18 butir pil ekstasi, red). Lalu mereka juga mengaku baru memproduksi dan belum sempat mengedarkan, tapi pengakuan itu tidak bisa dipercaya begitu saja. Makanya kami akan terus mendalaminya," sebut Suhirman.

Baca Juga:  Gubri: Terima Kasih Sudah Taat Larangan Mudik

Sebelumnya, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu. Hingga akhirnya, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S di Jalan Muslim Sari Nomor 10, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Rabu (27/11) siang.

Atas penangkapan S, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasil pengembangan itu, mengarah ke tersangka berinisial E yang diketahui tengah berada dikediamannya di Jalan Angsa Putih, Kelurahan Simpang Tiga yang dijadikan sebagai tempat home industry pil ekstasi.  Ketika penggerebekan, E didapati tengah berada di dalam kamar bagian belakang dengan berukuran sekitar 4×4 meter. Di sana petugas mendapati sejumlah bahan baku serta alat untuk memproduksi pil ekstasi.(rir)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Polda Riau membawa 2,5 kg bahan baku pembuatan pil ekstasi ke Laboratorium Forensik (Labfor) Medan. Langkah itu dilakukan untuk mengetahui kandungan serbuk warna hijau pascapenggerebekan home industry barang haram beberapa waktu lalu.

Pengungkapan home industry pil ekstasi dilakukan Tim Alpha Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau. Dalam penggerebekan di salah satu rumah di Jalan Angsa Jalan Angsa Putih, Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya, petugas meringkus dua tersangka berinisial E dan S tanpa perlawana di dua lokasi berbeda.

- Advertisement -

Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti. Yakni sabu sekitar 1.150 gram, 800 butir happy five (H-5), 18 butir pil esktasi, 5 gram ganja dan bahan pembuah ekstasi warna hijau 2,5 kg. Lalu, lima unit handphone, timbangan digital dan manual, alat cetak tablet kecil warna biru, alat cetak tablet warna hitam, alat pres kemasan warna biru dan alat pengering warna hijau. Kemudian, sendok dan plat besi 3, plat besi cetakan 1, alat hisap sabu, lem plastik, almunium foil, plastik klip, dua buku tabungan BCA beserta kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan buku tabungan BNI.

Baca Juga:  Zulaikhah Ajak Masyarakat Donorkan Darah

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Riau Kombes Pol Suhirman mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan pascapenggerebekan.

- Advertisement -

"Bahan baku 2,5 kg itu akan kami uji ke Labfor Medan untuk memastikan apa kandungannya," ujar Suhirman kepada Riau Pos, Ahad (1/12).

Selain itu, ujar Suhirman, pihaknya juga tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Pemeriksaan iniuntuk mendalami apakah ada keterlibatan tersangka lain dalam bisnis barang haram tersebut. Ketika disinggung berapa produksi pil ekstasi rumahan tersebut, Dir Resnarkoba Polda menyampaikan, berdasarkan keterangan tersangka telah beraktivitas selama satu bulan dan hasil produksinya pil ekstasi belum sempurna.

"Kata tersangka ekstasi yang diproduksi sesaui dengan yang ditemukan barang bukti kemarin (18 butir pil ekstasi, red). Lalu mereka juga mengaku baru memproduksi dan belum sempat mengedarkan, tapi pengakuan itu tidak bisa dipercaya begitu saja. Makanya kami akan terus mendalaminya," sebut Suhirman.

Baca Juga:  Komisi VI DPR Sebut Pembentukan PalmCo Perkuat Ekosistem Sawit Nasional

Sebelumnya, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak beberapa hari lalu. Hingga akhirnya, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial S di Jalan Muslim Sari Nomor 10, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukitraya, Rabu (27/11) siang.

Atas penangkapan S, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasil pengembangan itu, mengarah ke tersangka berinisial E yang diketahui tengah berada dikediamannya di Jalan Angsa Putih, Kelurahan Simpang Tiga yang dijadikan sebagai tempat home industry pil ekstasi.  Ketika penggerebekan, E didapati tengah berada di dalam kamar bagian belakang dengan berukuran sekitar 4×4 meter. Di sana petugas mendapati sejumlah bahan baku serta alat untuk memproduksi pil ekstasi.(rir)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari