Sabtu, 23 November 2024
spot_img

20 Hari, 36 Tersangka Diamankan

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) —  Tindak pidana narkoba di wilayah Rokan Hilir (Rohil) tergolong tinggi, dalam tempo 20 hari sebanyak 26 kasus terkait barang haram ini berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sekitar 36 orang.

"Hal itu merupakan pengungkapan tindak pidana narkoba baik dari Polres maupun Polsek jajaran terhitung 11 sampai 30 November, dalam rangka operasi anti Muara Takus 2019,” kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (1/12).

Satres Narkoba Polres Rohil dan Polsek jajaran terangnya telah melakukan pengungkapan berbagai jenis narkotik, antara lain satu-satu yang berhasil disita sebanyak 329,55 gram, ganja disita sebanyak 1.400 gram, pil ekstasi disita sebanyak 274 butir dan 31,99 gram dalam bentuk sabu.

Baca Juga:  Hari Ini Diserahkan ke Presiden

"Barang bukti yang disita tersebut diperoleh dari 36 tersangka, sedangkan untuk jumlah kasus yang di tangani sebanyak 26 kasus," kata Juliandi.

Dari 36 tersangka yang berhasil diamankan tegasnya satu orang orang di antaranya merupakan perempuan dan dua orang masih dibawah umur dan masih dalam penyelidikan. Sementara itu barang bukti lain yang diamankan meliputi seluler sebanyak 27 unit, mobil satu, sepeda motor delapan unit dan uang Rp5Juta lebih.

"Untuk 26 kasus tersebut telah dilakukan penyidikan dan segera di serahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Dimana status para tersangka sebagai pengedar dan ada yang merupakan kurir,"katanya.

Sementara jika ditaksir, diperkirakan dengan banyaknya barang bukti narkoba maka jumlah jiwa yang

Baca Juga:  Pemerintah dan DPR Masih Bahas Soal Kenaikan Biaya Haji

berhasil diselamatkan menurutnya mencapai 10.183 jiwa.

"Contohnya untuk jenis sabu sebanyak 329.55 gram, maka jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 1.648. Jenis ganja sejumlah 1.400 gram maka jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 7.000 jiwa dan ekstasi 274 butir dan 31.99 gram maka jumlah jiwa terselamatkan sebanyak 1.535 jiwa sehingga totalnya 10.183 jiwa," kata Juliandi.

Sedangkan nominal yang berhasil diselamatkan keseluruhannya diperkirakan Rp300 juta lebih.

Juliandi mengharapkan dukungan masyarakat terhadap upaya yang tengah dilakukan kepolisian terkait dengan pemberantasan narkoba terutama dengan memberikan informasi terkait dengan adanya penyalahgunaan di lingkungan masing-masing.(fad)

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) —  Tindak pidana narkoba di wilayah Rokan Hilir (Rohil) tergolong tinggi, dalam tempo 20 hari sebanyak 26 kasus terkait barang haram ini berhasil diungkap dengan jumlah tersangka sekitar 36 orang.

"Hal itu merupakan pengungkapan tindak pidana narkoba baik dari Polres maupun Polsek jajaran terhitung 11 sampai 30 November, dalam rangka operasi anti Muara Takus 2019,” kata Kapolres Rohil AKBP M Mustofa SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (1/12).

- Advertisement -

Satres Narkoba Polres Rohil dan Polsek jajaran terangnya telah melakukan pengungkapan berbagai jenis narkotik, antara lain satu-satu yang berhasil disita sebanyak 329,55 gram, ganja disita sebanyak 1.400 gram, pil ekstasi disita sebanyak 274 butir dan 31,99 gram dalam bentuk sabu.

Baca Juga:  Setiap 1 Menit Satu Warga AS Sekarat Akibat Covid-19

"Barang bukti yang disita tersebut diperoleh dari 36 tersangka, sedangkan untuk jumlah kasus yang di tangani sebanyak 26 kasus," kata Juliandi.

- Advertisement -

Dari 36 tersangka yang berhasil diamankan tegasnya satu orang orang di antaranya merupakan perempuan dan dua orang masih dibawah umur dan masih dalam penyelidikan. Sementara itu barang bukti lain yang diamankan meliputi seluler sebanyak 27 unit, mobil satu, sepeda motor delapan unit dan uang Rp5Juta lebih.

"Untuk 26 kasus tersebut telah dilakukan penyidikan dan segera di serahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Dimana status para tersangka sebagai pengedar dan ada yang merupakan kurir,"katanya.

Sementara jika ditaksir, diperkirakan dengan banyaknya barang bukti narkoba maka jumlah jiwa yang

Baca Juga:  Diskes Diminta Tekan Angka Stunting

berhasil diselamatkan menurutnya mencapai 10.183 jiwa.

"Contohnya untuk jenis sabu sebanyak 329.55 gram, maka jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 1.648. Jenis ganja sejumlah 1.400 gram maka jumlah jiwa yang terselamatkan sebanyak 7.000 jiwa dan ekstasi 274 butir dan 31.99 gram maka jumlah jiwa terselamatkan sebanyak 1.535 jiwa sehingga totalnya 10.183 jiwa," kata Juliandi.

Sedangkan nominal yang berhasil diselamatkan keseluruhannya diperkirakan Rp300 juta lebih.

Juliandi mengharapkan dukungan masyarakat terhadap upaya yang tengah dilakukan kepolisian terkait dengan pemberantasan narkoba terutama dengan memberikan informasi terkait dengan adanya penyalahgunaan di lingkungan masing-masing.(fad)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari