Sabtu, 9 November 2024

Sindikat Judi Internasional Ditangkap di Batam

- Advertisement -

BATAM (RIAUPOS.CO) — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan delapan orang yang terlibat dalam sindikat judi internasional Singapura dan Hongkong, Ahad (24/11) lalu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan judi sijie yang meresahkan. Setiap orang yang diamankan polisi, kata Ari, memiliki peranan yang berbeda-beda.

- Advertisement -

Tersangka Is berperan sebagai bandar, Es yang menyetel server, Gp selaku pengumpul, Tp sebagai perekrut, serta Tm, Rs, dan Ih sebagai perekat atau penulis. Lalu Uis sebagai orang yang membeli judi sijie.

"Pembelian sijie ini dilakukan secara langsung maupun sms. Namun, ada tanggalan atau waktu pengundiannya. Ke delapan orang ini merupakan satu kesatuan dalam jaringan judi sijie," ucapnya.

Baca Juga:  Virus Corona Jadi Bencana Nasional

Dari tangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp12.732.000, 12 unit ponsel, 6 buah buku tulis, 4 buah pulpen dan laptop.

- Advertisement -

"Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka yang ada," tuturnya.

Ari mengatakan para pelaku judi sijie ini dijerat menggunakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

BATAM (RIAUPOS.CO) — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan delapan orang yang terlibat dalam sindikat judi internasional Singapura dan Hongkong, Ahad (24/11) lalu.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan judi sijie yang meresahkan. Setiap orang yang diamankan polisi, kata Ari, memiliki peranan yang berbeda-beda.

Tersangka Is berperan sebagai bandar, Es yang menyetel server, Gp selaku pengumpul, Tp sebagai perekrut, serta Tm, Rs, dan Ih sebagai perekat atau penulis. Lalu Uis sebagai orang yang membeli judi sijie.

- Advertisement -

"Pembelian sijie ini dilakukan secara langsung maupun sms. Namun, ada tanggalan atau waktu pengundiannya. Ke delapan orang ini merupakan satu kesatuan dalam jaringan judi sijie," ucapnya.

Baca Juga:  Salah Tempat

Dari tangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp12.732.000, 12 unit ponsel, 6 buah buku tulis, 4 buah pulpen dan laptop.

"Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka yang ada," tuturnya.

Ari mengatakan para pelaku judi sijie ini dijerat menggunakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari