- Advertisement -
BATAM (RIAUPOS.CO) — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan delapan orang yang terlibat dalam sindikat judi internasional Singapura dan Hongkong, Ahad (24/11) lalu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan judi sijie yang meresahkan. Setiap orang yang diamankan polisi, kata Ari, memiliki peranan yang berbeda-beda.
- Advertisement -
Tersangka Is berperan sebagai bandar, Es yang menyetel server, Gp selaku pengumpul, Tp sebagai perekrut, serta Tm, Rs, dan Ih sebagai perekat atau penulis. Lalu Uis sebagai orang yang membeli judi sijie.
"Pembelian sijie ini dilakukan secara langsung maupun sms. Namun, ada tanggalan atau waktu pengundiannya. Ke delapan orang ini merupakan satu kesatuan dalam jaringan judi sijie," ucapnya.
Dari tangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp12.732.000, 12 unit ponsel, 6 buah buku tulis, 4 buah pulpen dan laptop.
- Advertisement -
"Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka yang ada," tuturnya.
Ari mengatakan para pelaku judi sijie ini dijerat menggunakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi
BATAM (RIAUPOS.CO) — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan delapan orang yang terlibat dalam sindikat judi internasional Singapura dan Hongkong, Ahad (24/11) lalu.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan judi sijie yang meresahkan. Setiap orang yang diamankan polisi, kata Ari, memiliki peranan yang berbeda-beda.
Tersangka Is berperan sebagai bandar, Es yang menyetel server, Gp selaku pengumpul, Tp sebagai perekrut, serta Tm, Rs, dan Ih sebagai perekat atau penulis. Lalu Uis sebagai orang yang membeli judi sijie.
- Advertisement -
"Pembelian sijie ini dilakukan secara langsung maupun sms. Namun, ada tanggalan atau waktu pengundiannya. Ke delapan orang ini merupakan satu kesatuan dalam jaringan judi sijie," ucapnya.
Dari tangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp12.732.000, 12 unit ponsel, 6 buah buku tulis, 4 buah pulpen dan laptop.
"Kasus ini juga masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah jumlah tersangka yang ada," tuturnya.
Ari mengatakan para pelaku judi sijie ini dijerat menggunakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 10 tahun.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi