JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penggeledahan di rumah anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Ruby Handoko (Akok) di Jalan Tandung, Bengkalis, Jumat (29/11/2019) malam. Hal itu diungkapkan Juru bicara KPK RI Febridiansyah saat dikonfirmasi RiauPos.co.
Dari rumah Akok, ungkap Febri, penyidik KPK berhasil menyita beberapa dokumen penting berupa dokumen proyek yang ada di Kabupaten Bengkalis. "Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen proyek di Bengkalis," ucapnya Febri, Jumat (29/11/2019) malam.
Sebelumnya, secara maraton KPK menggeledah tiga rumah selama tiga hari di Pekanbaru dan Bengkalis, 27-29 November. Mulai kediaman Bupati Bengkalis Amril Mukminin yang berstatus tersangka, hingga kediaman pengusaha Dedi Handoko di Pekanbaru dan terakhir di rumah Akok.
Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi yang melibatkan orang nomor satu di Bengkalis, Riau.
"Dalam 3 hari ini, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Pekanbaru dan Bengkalis,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah Jumat (29/11/2019) petang.
Mulai Rabu (27/11/2019), penggeledahan diawali di kediaman Amril Mukminin, Jalan Siak, Pekanbaru. Kemudian di kediaman Dedy Handoko Jalan Tanjung Uban, Pekanbaru pada Kamis (28/11/2019) dan terakhir masih berlangsung di kediaman anggota DPRD Bengkalis hingga Jumat pukul 19.00 WIB.
"Penggeledahan dilakukan dalam proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis dan TPK Proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau,” tegasnya.
Laporan: Yusnir
Editor: Firman Agus