PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pascamengamankan rokok ilegal Luffman pada Kamis (21/11), Bea Cukai Pekanbaru kembali amankan rokok dengan merek yang sama. Kali ini jumlah dan lokasinya saja yang berbeda.
Hal itu pun dibenarkan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru AG Ariani. Kepada Riau Pos, Kamis (28/11) dia mengatakan, rokok itu diamankan Senin (25/11) sebanyak 442.680 batang. Diamankan di Jalan Lintas Timur Desa Kemang, Pangkalan Kuras, Pelalawan.
"Rokok ilegal yang berjumlah 442.680 batang itu terdiri dari 40 karton yang di dapat dari mobil travel dan dari Inhil dipasarkan ke Pekanbaru,” sebutnya.
Seluruh barang hasil penindakan dan sarana pengangkut beserta sopirnya, Jn dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.(*3)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pascamengamankan rokok ilegal Luffman pada Kamis (21/11), Bea Cukai Pekanbaru kembali amankan rokok dengan merek yang sama. Kali ini jumlah dan lokasinya saja yang berbeda.
Hal itu pun dibenarkan Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Pekanbaru AG Ariani. Kepada Riau Pos, Kamis (28/11) dia mengatakan, rokok itu diamankan Senin (25/11) sebanyak 442.680 batang. Diamankan di Jalan Lintas Timur Desa Kemang, Pangkalan Kuras, Pelalawan.
- Advertisement -
"Rokok ilegal yang berjumlah 442.680 batang itu terdiri dari 40 karton yang di dapat dari mobil travel dan dari Inhil dipasarkan ke Pekanbaru,” sebutnya.
Seluruh barang hasil penindakan dan sarana pengangkut beserta sopirnya, Jn dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut.(*3)
- Advertisement -