Sabtu, 28 Desember 2024

Perusahaan Dilarang Bayar Upah di Bawah UMK

SIAK (RIAUPOS.CO) — Upah Minimun Kabupaten (UMK) Siak 2020 akhirnya ditetapkan sebesar Rp3.047.527.10. Besarnya UMK Siak 2020 setelah sebelumnya dilakukan revisi

usulan UMK tersebut sudah mengacu pada aturan formula nasional yakni naik sebesar 8,57 persen. Awalnya diusulkan sebesar Rp2.978.010,.07.

Dengan ditetapkan UMK Siak,  pihak perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Siak agar mulai menerapkan tanggal 1 Januari 2020. Jika tidak mampu, maka dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Riau meminta penangguhan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker) Siak Amin Budyadi menyampaikan, jumlah UMK Siak sudah berdasarkan hasil keputusan bersama sidang Dewan Pengupahan, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kita telah melaksanakan sidang pengupahan dengan kesepakatan bersama mengusulkan UMK Siak sebesar Rp3.048.527.10 yang sudah direvisi ulang," jelasnya, Rabu (27/11).

Baca Juga:  9 Busana Wah para Selebriti Terbaik di Karpet Merah Oscar

Untuk itu, Amin Budyadi mengimbau  pihak pengusaha agar tidak membayar upah pekerja di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun jika tidak mampu membayar dapat meminta penangguhan ke Disnaker.

Dirinya berharap, tentunya bagi seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama. Karena sudah terjadi kesepakatan dan ditandatangi secara bersama.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

SIAK (RIAUPOS.CO) — Upah Minimun Kabupaten (UMK) Siak 2020 akhirnya ditetapkan sebesar Rp3.047.527.10. Besarnya UMK Siak 2020 setelah sebelumnya dilakukan revisi

usulan UMK tersebut sudah mengacu pada aturan formula nasional yakni naik sebesar 8,57 persen. Awalnya diusulkan sebesar Rp2.978.010,.07.

- Advertisement -

Dengan ditetapkan UMK Siak,  pihak perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Siak agar mulai menerapkan tanggal 1 Januari 2020. Jika tidak mampu, maka dapat melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di Provinsi Riau meminta penangguhan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja  (Disnaker) Siak Amin Budyadi menyampaikan, jumlah UMK Siak sudah berdasarkan hasil keputusan bersama sidang Dewan Pengupahan, serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

- Advertisement -

"Kita telah melaksanakan sidang pengupahan dengan kesepakatan bersama mengusulkan UMK Siak sebesar Rp3.048.527.10 yang sudah direvisi ulang," jelasnya, Rabu (27/11).

Baca Juga:  Bawa Sabu, Polisi Amankan Satpam

Untuk itu, Amin Budyadi mengimbau  pihak pengusaha agar tidak membayar upah pekerja di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun jika tidak mampu membayar dapat meminta penangguhan ke Disnaker.

Dirinya berharap, tentunya bagi seluruh perusahaan mematuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama. Karena sudah terjadi kesepakatan dan ditandatangi secara bersama.(kom)

Laporan WIWIK WIDANINGSIH, Siak

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari