Jumat, 20 September 2024

Oknum Sipir RutanTerancam Dipecat Menyeludupkan Sabu ke Rutan

(RIAUPOS.CO) — Oknum sipir Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, berinisial ZFM terancam dipecat secara tidak hormat. Pasalnya, aparatur sipil negara (ASN) terlibat penyeludupan sabu-sabu ke dalam rutan yang berada di Kecamatan Tenayan Raya.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Muhammad Diah, Kamis (13/6). Dia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan hasil penyidikan dari kepolisian atas dugaan penyalahgunaan barang haram oleh oknum sipir tersebut.

“Saat ini, kami tengah menunggu proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian, red),” ungkap Diah kepada Riau Pos.

Jika proses penegakan hukum telah rampung, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada ZFH berupa pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Penerapan sanksi itu, sambung Kakanwil Kemenkumham Riau, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Baca Juga:  Bupati Sempurnakan Program DMIJ

“Sanksinya, kita lakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan (ZFM, red),” tegas Diah.

Sebelumnya, pengungkapan penyeludupan barang haram itu pada, Jumat (31/5) lalu sekitar pukul 23.42 WIB. Hal ini, setelah seorang petugas Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk mendapati salah seorang narapidana berinisial RH (28) menguasai sabu-sabu.

- Advertisement -

Atas penemuan itu, selanjutnya ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Polsek Tenayan Raya. Dalam pelaksanaan interograsi terhadap RH, dia mengakui menyimpan sabu di kantong celana pendek sebelah kanan.

Barang haram seharga Rp4 juta itu, dipesan dari luar Rutan dengan A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana sabu-sabu itu dibawa masuk ke dalam rutan melalui bantuan petugas berinisial ZFM.

Baca Juga:  Wawako Harapkan Sinergitas Dengan Kodim Pekanbaru

Sementara ZFM mengakui telah dua kali membantu RH untuk memasukan sabu ke rutan dengan cara menyembunyikan di sepatu PDL sebanyak dua kali. Adapun upah pertama yang diterima Rp1,3 juta dan kedua Rp1,5 juta.(jrr)

Laporan RIRI RADAM, Kota

(RIAUPOS.CO) — Oknum sipir Rumah Tahanan Negera (Rutan) Klas IIB Sialang Bungkuk, berinisial ZFM terancam dipecat secara tidak hormat. Pasalnya, aparatur sipil negara (ASN) terlibat penyeludupan sabu-sabu ke dalam rutan yang berada di Kecamatan Tenayan Raya.

Demikian diungkapkan Kepala Kantor Wilayah  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Muhammad Diah, Kamis (13/6). Dia mengatakan, pihaknya telah menerima laporan hasil penyidikan dari kepolisian atas dugaan penyalahgunaan barang haram oleh oknum sipir tersebut.

“Saat ini, kami tengah menunggu proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum (kepolisian, red),” ungkap Diah kepada Riau Pos.

Jika proses penegakan hukum telah rampung, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada ZFH berupa pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Penerapan sanksi itu, sambung Kakanwil Kemenkumham Riau, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Hadiri Rakornas Pengendalian Karhutla di Istana Negara

“Sanksinya, kita lakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan (ZFM, red),” tegas Diah.

Sebelumnya, pengungkapan penyeludupan barang haram itu pada, Jumat (31/5) lalu sekitar pukul 23.42 WIB. Hal ini, setelah seorang petugas Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk mendapati salah seorang narapidana berinisial RH (28) menguasai sabu-sabu.

Atas penemuan itu, selanjutnya ditindaklanjuti dengan melaporkan ke Polsek Tenayan Raya. Dalam pelaksanaan interograsi terhadap RH, dia mengakui menyimpan sabu di kantong celana pendek sebelah kanan.

Barang haram seharga Rp4 juta itu, dipesan dari luar Rutan dengan A yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Di mana sabu-sabu itu dibawa masuk ke dalam rutan melalui bantuan petugas berinisial ZFM.

Baca Juga:  Wirdianingsih Terima Hadiah Umrah Vaksinasi Covid-19

Sementara ZFM mengakui telah dua kali membantu RH untuk memasukan sabu ke rutan dengan cara menyembunyikan di sepatu PDL sebanyak dua kali. Adapun upah pertama yang diterima Rp1,3 juta dan kedua Rp1,5 juta.(jrr)

Laporan RIRI RADAM, Kota

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

spot_img

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari