JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Irjen Pol Firli Bahuri mendapat kenaikan pangkat dengan posisi barunya sebagai Kabarharkam Mabes Polri. Namun, jabatan itu hanya sesaat, karena pada Desember 2019 nanti mantan Kapolda Sumatera Selatan itu akan menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menjelaskan, Firli tetap diproyeksikan menjadi Komisioner KPK dan tidak akan rangkap jabatan. Namun Firli tak perlu mundur dari Polri. Hal ini merujuk pada Pasal 29 ayat 10 yang berisi, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.
"Tidak harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri melainkan harus melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya," ujar Idham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/11).
Idham melanjutkan saat ini Polri terus mencari siapa yang pantas mengantikan Firli sebagai Kabarharkam. Sehingga nantinya saat menjadi Ketua KPK, Polri sudah memiliki Kabarharkam yang baru.
"Sebelum dilantik kita akan cari gantinya. Tidak mungkin Pak Firli rangkap jabatan," katanya.
Sekadar informasi, Kapolri Jenderal Pol, Idham Azis mengeluarkan surat telegram rahasia bernomor ST/3020/XI/KEP/2019. Di dalamnya berisi rotasi sejumlah pejabat tinggi dan menengah Polri.
Berdasarkan surat telegram rahasia, Irjen Pol Firli dilantik atas jabatan barunya sebagai Kabaharkam Polri. Dia menggantikan Komjen Condro Kirono yang kini menempati posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri.
Posisi Firli yang sebelumnya merupakan Kapolda Sumatera Selatan yang kemudian diisi oleh Irjen Pol Priyo Widyanto yang sebelumnya merupakan Kapolda Kalimantan Timur.
Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai pimpinan KPK yang baru periode 2019-2023. Pemilihan lima orang tersebut melalui mekanisme voting di Komisi III DPR.
Kelima capim KPK terpilih adalah Firli Bahuri (Anggota Polri), Alexander Marwata (Komisioner KPK petahan), Nurul Ghufron (dosen), Nawawi Pomolango (hakim) dan Lili Pintauli Siregar (advokat). Komisi III DPR juga telah menetapkan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal