JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu petinggi di BUMN menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pengamat sosial politik dari UNJ Ubedilah Badrun mengatakan, latar belakang Ahok menjadi catatan buruk jika nantinya Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir menempatkan Ahok dalam posisi strategis di BUMN.
“Kurang patut karena Ahok sebagai warga negara yang pernah terbukti di meja pengadilan sebagai terpidana, bukan persepsi tetapi terbukti di meja pengadilan hingga menyeret dirinya ke penjara. Dalam konteks latar ini, Ahok meskipun pantas tetapi ia kurang patut karena pernah menjadi terpidana dan sebagai tokoh yang kontroversial,” ujar Ubeidillah , Senin (18/11).
Direktur Puspol Indonesia ini meminta Presiden dan Menteri BUMN berpikir ulang dan mempertimbangkan secata matang penunjukkan Ahok sebagai pejabat tinggi di salah satu BUMN.
“Silahkan Erick Tahir dan Jokowi mempertimbangkan hal di atas. Tetapi jika tidak ya juga silahkan, tetapi harus siap menerima resiko dari keputusanya,” tandas Ubeidillah.
Kabar penunjukkan Ahok menuai polemik di masyarakat. Ada yang setuju, namun banyak pula yang menolak. Salah satu alasan menolak politisi PDIP itu adalah karena statusnya sebagai mantan narapidana kasus penistaan agama.
Selain pernah dipidana kasus penistaan agama, Ahok juga berpeluang dijerat dalam berbagai dugaan korupsi. Seperti, kasus RS Sumber Waras, kasus lahan taman BMW, kasus lahan Cengkareng Barat, kasus dana CSR, kasus korupsi di Belitung Timur, kasus reklamasi, kasus dana nonbudgeter, dan kasus penggusuran brutal oleh di Jakarta.
Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina
JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Rencana penunjukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu petinggi di BUMN menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pengamat sosial politik dari UNJ Ubedilah Badrun mengatakan, latar belakang Ahok menjadi catatan buruk jika nantinya Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir menempatkan Ahok dalam posisi strategis di BUMN.
- Advertisement -
“Kurang patut karena Ahok sebagai warga negara yang pernah terbukti di meja pengadilan sebagai terpidana, bukan persepsi tetapi terbukti di meja pengadilan hingga menyeret dirinya ke penjara. Dalam konteks latar ini, Ahok meskipun pantas tetapi ia kurang patut karena pernah menjadi terpidana dan sebagai tokoh yang kontroversial,” ujar Ubeidillah , Senin (18/11).
Direktur Puspol Indonesia ini meminta Presiden dan Menteri BUMN berpikir ulang dan mempertimbangkan secata matang penunjukkan Ahok sebagai pejabat tinggi di salah satu BUMN.
- Advertisement -
“Silahkan Erick Tahir dan Jokowi mempertimbangkan hal di atas. Tetapi jika tidak ya juga silahkan, tetapi harus siap menerima resiko dari keputusanya,” tandas Ubeidillah.
Kabar penunjukkan Ahok menuai polemik di masyarakat. Ada yang setuju, namun banyak pula yang menolak. Salah satu alasan menolak politisi PDIP itu adalah karena statusnya sebagai mantan narapidana kasus penistaan agama.
Selain pernah dipidana kasus penistaan agama, Ahok juga berpeluang dijerat dalam berbagai dugaan korupsi. Seperti, kasus RS Sumber Waras, kasus lahan taman BMW, kasus lahan Cengkareng Barat, kasus dana CSR, kasus korupsi di Belitung Timur, kasus reklamasi, kasus dana nonbudgeter, dan kasus penggusuran brutal oleh di Jakarta.
Sumber: Rmol.id
Editor: Deslina