Selasa, 17 Maret 2026
- Advertisement -

Giliran Dua Bos PT TI Tersangka Karhutla

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim penegak hukum (Gakkum) Karhutla Provinsi Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua bos PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kedua pimpinan perusahaan sawit itu dinilai bertanggung jawab atas kebakaran lahan di areal konsesi inti seluas 69,06 hektare.

Kebakaran di kawasan PT TI terjadi sekitar 19-25 Agustus. Kejadian pada Agustus itu dipadamkan bersama dengan Polres setempat. "Setelah itu kami lakukan penyelidikan pada 25 September dan diperiksa serta didatangkan ahli dan diuji lab. Sehingga pada 15 Oktober naik sidik ke tingkat penyidikan, lalu gelar perkara pada Senin (11/11) untuk penetapan tersangka. Rabu (13/11) pemeriksaan terhadap tersangka PT TI," ujar Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto didampingi Kasubbid PID AKBP Alvanis, Kamis (14/11).

Baca Juga:  Tagihan RS Rujukan Covid-19 di Riau Segera Dibayarkan

Kasus PT TI sama dengan  PT Sumber Sawit Sejahtera. Di mana terdapat dua tersangka. Dalam hal itu, PT TI menunjuk direktur operasionalnya sebagai perwakilan korporasi. "Jadi, PT TI menunjuk direktur operasionalnya sebagai tersangka karhutla berinisial HK dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Ditunjuk juga asisten kebun dengan inisial S, karena jabatannya menimbulkan kelalaian dan menyebabkan kebakaran pada Agustus lalu," paparnya.

Fibri  menegaskan sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap tersangka. Untuk tersangka S katanya, dilakukan upaya paksa yaitu penahanan. Sementara untuk korporasinya sesuai UU sebagai badan usaha tidak dilakukan penahanan fisik. "Bukan polisi tidak mau menahan dan melepas, tapi tolong digaris bawahi tentang UU Korporasi. Polda Riau komitmen menangani sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga:  APBD 2022 Sudah Bisa Digunakan

Fibri mengatakan, PT TI ditetapkan sebagai tersangka karhutla setelah PT SSS. "PT SSS sudah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tadi pagi (kemarin, red) ke Kejari Pelalawan. Jadi penyidik membawa tersangka dan barang bukti bersama jaksa dari kejati sudah melaksanakan pelimpahan berkas kepada Kejari Pelalawan," sebutnya.
 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim penegak hukum (Gakkum) Karhutla Provinsi Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua bos PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kedua pimpinan perusahaan sawit itu dinilai bertanggung jawab atas kebakaran lahan di areal konsesi inti seluas 69,06 hektare.

Kebakaran di kawasan PT TI terjadi sekitar 19-25 Agustus. Kejadian pada Agustus itu dipadamkan bersama dengan Polres setempat. "Setelah itu kami lakukan penyelidikan pada 25 September dan diperiksa serta didatangkan ahli dan diuji lab. Sehingga pada 15 Oktober naik sidik ke tingkat penyidikan, lalu gelar perkara pada Senin (11/11) untuk penetapan tersangka. Rabu (13/11) pemeriksaan terhadap tersangka PT TI," ujar Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto didampingi Kasubbid PID AKBP Alvanis, Kamis (14/11).

Baca Juga:  Pensiunan PNS Tewas Digilas Truk CPO di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan

Kasus PT TI sama dengan  PT Sumber Sawit Sejahtera. Di mana terdapat dua tersangka. Dalam hal itu, PT TI menunjuk direktur operasionalnya sebagai perwakilan korporasi. "Jadi, PT TI menunjuk direktur operasionalnya sebagai tersangka karhutla berinisial HK dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Ditunjuk juga asisten kebun dengan inisial S, karena jabatannya menimbulkan kelalaian dan menyebabkan kebakaran pada Agustus lalu," paparnya.

Fibri  menegaskan sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap tersangka. Untuk tersangka S katanya, dilakukan upaya paksa yaitu penahanan. Sementara untuk korporasinya sesuai UU sebagai badan usaha tidak dilakukan penahanan fisik. "Bukan polisi tidak mau menahan dan melepas, tapi tolong digaris bawahi tentang UU Korporasi. Polda Riau komitmen menangani sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga:  Komisi I Minta Pemkab Berikan Sanksi Tegas

Fibri mengatakan, PT TI ditetapkan sebagai tersangka karhutla setelah PT SSS. "PT SSS sudah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tadi pagi (kemarin, red) ke Kejari Pelalawan. Jadi penyidik membawa tersangka dan barang bukti bersama jaksa dari kejati sudah melaksanakan pelimpahan berkas kepada Kejari Pelalawan," sebutnya.
 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Tim penegak hukum (Gakkum) Karhutla Provinsi Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua bos PT Teso Indah (TI) di Kabupaten Indragiri Hulu sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kedua pimpinan perusahaan sawit itu dinilai bertanggung jawab atas kebakaran lahan di areal konsesi inti seluas 69,06 hektare.

Kebakaran di kawasan PT TI terjadi sekitar 19-25 Agustus. Kejadian pada Agustus itu dipadamkan bersama dengan Polres setempat. "Setelah itu kami lakukan penyelidikan pada 25 September dan diperiksa serta didatangkan ahli dan diuji lab. Sehingga pada 15 Oktober naik sidik ke tingkat penyidikan, lalu gelar perkara pada Senin (11/11) untuk penetapan tersangka. Rabu (13/11) pemeriksaan terhadap tersangka PT TI," ujar Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Riau AKBP Fibri Karpiananto didampingi Kasubbid PID AKBP Alvanis, Kamis (14/11).

Baca Juga:  RSUD Arifin Achmad Berhasil Operasi Tumor Seberat 40 Kg

Kasus PT TI sama dengan  PT Sumber Sawit Sejahtera. Di mana terdapat dua tersangka. Dalam hal itu, PT TI menunjuk direktur operasionalnya sebagai perwakilan korporasi. "Jadi, PT TI menunjuk direktur operasionalnya sebagai tersangka karhutla berinisial HK dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Ditunjuk juga asisten kebun dengan inisial S, karena jabatannya menimbulkan kelalaian dan menyebabkan kebakaran pada Agustus lalu," paparnya.

Fibri  menegaskan sudah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan terhadap tersangka. Untuk tersangka S katanya, dilakukan upaya paksa yaitu penahanan. Sementara untuk korporasinya sesuai UU sebagai badan usaha tidak dilakukan penahanan fisik. "Bukan polisi tidak mau menahan dan melepas, tapi tolong digaris bawahi tentang UU Korporasi. Polda Riau komitmen menangani sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.

Baca Juga:  Pensiunan PNS Tewas Digilas Truk CPO di Jalan Lintas Rengat-Tembilahan

Fibri mengatakan, PT TI ditetapkan sebagai tersangka karhutla setelah PT SSS. "PT SSS sudah tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti tadi pagi (kemarin, red) ke Kejari Pelalawan. Jadi penyidik membawa tersangka dan barang bukti bersama jaksa dari kejati sudah melaksanakan pelimpahan berkas kepada Kejari Pelalawan," sebutnya.
 

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari