BATAM (RIAUPOS.CO) – Tahun ini, pemerintah pusat melalui Dirjen Bea Cukai (BC) memberlakukan cukai atau pajak untuk rokok produksi Batam yang beredar di Batam maupun diperjualbelikan keluar Batam. Tak hanya rokok lokal, minuman beralkohol juga dikenakan cukai atau pajak.
Aturan tersebut tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Bea dan Cukai Nomor ND-466/BC/2019 yang dikeluarkan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 tanggal 9 Mei 2019, tentang Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018, melalui pencabutan fasilitas cukai di KPBPB.
”Rokok lokal sekarang ini kena cukai. Aturan ND-466 itu berlaku sejak bulan Mei 2019 ini. Aturan tersebut satu paket dengan pengenaan cukai mikol,” ujar Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai (BC) Batam, Sumarna, Jumat (8/11/2019).
Dengan aturan baru itu, Sumarna menegaskan bahwa otomatis akan meningkatkan penerimaan negara dari sisi pajak atau cukai.
”Kalau meningkatkan penerimaan atau pendapatan negara, itu sudah otomatis. Namun, berapa besarannya dan berapa persentasenya, itu kami yang belum dapat,” ujarnya.
Ia membenarkan diberlakukannya aturan ND-466/BC/2019 tentang pengenaan cukai rokok lokal Batam dan mikol itu, merupakan tindak-lanjut hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Beberapa waktu lalu, tim KPK datang ke Batam melakukan rapat bersama Menko Perekonomian dan Kapolri, terkait indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau FTZ Batam.
”Dari hasil kajian itulah didapati kuota yang diberikan untuk Batam itu tak imbang dengan jumlah penduduk yang sedikit. Artinya kuota yang diberikan itu terlalu banyak. Sehingga dari kajian KPK itulah, disampaikan ke Menko Perekonomian,” terangnya.
Dari kajian KPK dan Menko Perekonomian itulah, dilan-jutkan ke pembahasan nasional. Hasilnya, keluar surat dari Menko Perekonomian yang diteruskan untuk mengimplementasikan aturan baru pengenaan cukai rokok lokal Batam maupun mikol.
”Dalam hal ini, Dirjen BC yang ditunjuk negara untuk mengimplementasikan dan menjalankan aturan itu,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kebutuhan eskpor, rokok lokal Batam tetap tak dikenakan cukai.
Pantauan Batam Pos, pemberlakukan cukai rokok dan mikol itu membuat harga rokok lokal naik dua hingga tiga kali lipat dibanding harga sebelumnya.
Diketahui, sejumlah rokok murah yang beredar di Batam merupakan produksi Batam, seperti Luffman, Marlbender, dan belasan merek lainnya.
Asmiati, pemilik warung di Nongsa mengatakan, kenaikan harga rokok lokal sudah terjadi sejak minggu lalu. Kenaikan harga cukup signifikan karena rokok lokal dikenakan cukai.
”Rokok yang biasanya harga Rp 4.000, naik jadi Rp 8.000 per bungkus. Rokok yang Rp 6.000 naik jadi Rp 15 ribu. Rata-rata naik dua sampai tiga kali lipat,” ujar Asmiati.
Sejumlah pelanggan rokok murah sempat protes karena harga lebih tinggi.
Sumber: Batampos.co.id
Editor: E Sulaiman