JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keputusan Karen Galaila Agustiawan untuk melawan vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat sudah bulat. Soesilo Aribowo sebagai kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina itu pun optimistis kliennya mendapat hasil yang lebih baik lewat banding yang bakal mereka ajukan.
Diwawancarai Jawa Pos (JPG) Selasa (11/6), pria yang biasa dipanggil Soesilo itu mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat optimistis menghadapi banding. ”Masih yakin bebas (dari hukuman, red),” ungkap dia.
Keyakinan itu kuat, lantaran dia menilai banyak hal yang bisa menyelamatkan kliennya dari vonis yang sudah dibacakan majelis hakim dua hari lalu (10/6).
Termasuk di antaranya pendapat berbeda yang disampaikan oleh Hakim Anwar.
”Salah satunya iya (pendapat berbeda atau dissenting opinion, red),” ujar Soesilo.
Meski salinan putusan belum sampai ke tangan Karen maupun pihak penasihat hukum, dia menyebutkan bahwa persiapan sudah dilakukan oleh tim yang mendampingi perempuan kelahiran Bandung itu.
Materi yang bakal disertakan dalam memori banding, di antaranya bersumber dari pembelaan kliennya. ”Cuma lebih diperdalam,” ungkap dia. Apa saja? Soesilo menjelasakan, ada banyak hal. Sebagian di antaranya berkaitan dengan fakta-fakta persidangan. Misalnya, terkait keputusan dewan komisaris. ”Itu juga sudah kami bantah,” ujarnya.(syn/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Keputusan Karen Galaila Agustiawan untuk melawan vonis 8 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat sudah bulat. Soesilo Aribowo sebagai kuasa hukum mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina itu pun optimistis kliennya mendapat hasil yang lebih baik lewat banding yang bakal mereka ajukan.
Diwawancarai Jawa Pos (JPG) Selasa (11/6), pria yang biasa dipanggil Soesilo itu mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat optimistis menghadapi banding. ”Masih yakin bebas (dari hukuman, red),” ungkap dia.
- Advertisement -
Keyakinan itu kuat, lantaran dia menilai banyak hal yang bisa menyelamatkan kliennya dari vonis yang sudah dibacakan majelis hakim dua hari lalu (10/6).
Termasuk di antaranya pendapat berbeda yang disampaikan oleh Hakim Anwar.
- Advertisement -
”Salah satunya iya (pendapat berbeda atau dissenting opinion, red),” ujar Soesilo.
Meski salinan putusan belum sampai ke tangan Karen maupun pihak penasihat hukum, dia menyebutkan bahwa persiapan sudah dilakukan oleh tim yang mendampingi perempuan kelahiran Bandung itu.
Materi yang bakal disertakan dalam memori banding, di antaranya bersumber dari pembelaan kliennya. ”Cuma lebih diperdalam,” ungkap dia. Apa saja? Soesilo menjelasakan, ada banyak hal. Sebagian di antaranya berkaitan dengan fakta-fakta persidangan. Misalnya, terkait keputusan dewan komisaris. ”Itu juga sudah kami bantah,” ujarnya.(syn/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Rindra Yasin