Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Bisa Ikut SKB 2019 tanpa Tes

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bagi pelamar yang memiliki nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) di atas ambang batas namun tidak lolos tahun lalu, bisa menggunakan nilai tersebut untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Asalkan, peserta memasukkan data dan memilih formasi yang sama seperti seleksi 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 Tahun 2019, peserta kategori P1/TL berpeluang menggunakan nilai terbaik SKD 2018 dan SKD 2019 untuk mengikuti SKB.

"Artinya, boleh memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen di kantornya, kemarin (4/11).

Yang dimaksud pelamar P1/TL adalah peserta tes CPNS Tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas SKD, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Pihaknya sudah memiliki data peserta tersebut yang tersimpan dalam sisten SSCASN BKN. Data tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD 2018, status masuk atau gagal pada formasi yang dilamar, dan status lolos atau tidak sampai dengan tahap akhir tahun lalu.

Suherman menuturkan, secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan pelamar jika nilai di atas ambang batas. Kemudian, kualifikasi pendidikan harus sama dengan tahun 2018.

"Juga, menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran tes CPNS 2018 dokumen yang diunggah di SSCASN," jelasnya.

BKN juga memberikan pilihan kepada pelamar untuk mengikuti atau tidak SKD 2019. Bagi pelamar yang memilih ikut, kalau kemudian tidak hadir dinyatakan gugur.

Baca Juga:  PT PSPI Bersama Upika Sosialisasi Pencegahan dan Simulasi Pemadaman Kebakaran

"Nah, kalau hadir dan nilai SKD 2019 memenuhi ambang batas, maka nilai terbaik antara SKD 2018 dan 2019 yang digunakan," terang Suherman. Tapi, jika ternyata tidak memenuhi, maka nilai SKD 2018 yang digunakan.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta tes CPNS protes. Bertanya maupun menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggahan diberikan selama 3 hari. Mulai dari 16 sampai 19 Desember mendatang. Nantinya, keputusan apakah sanggahan tersebut diterima atau ditolak akan diumumkan pada 26 Desember.

"Kami ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan CPNS. BKN akan membuka pos pengaduannya online maupun hotline dari BKN. Dan administrasi itu yang menyeleksi instansi tujuan pelamar," tutur Setiawan.

Siap Gelar Seleksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyatakan kesiapannya melaksanakan seleksi penerimaan CPNS tahun ini secara online dan serentak se Indonesia. Untuk Rohul formasi CPNS tahun ini sebanyak 169 orang. Jadwal pengumuman pendaftaran CPNS akan dilaksanakan 11 November mendatang."Saat ini BKPP Rohul sedang mempersiapkan konsep pengumuman dan sistem pendaftaran CPNS yang akan dilakukan secara online melalui melalui website bkd.kabrohul.go.id. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan rapat bersama stake holder dan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul," ungkap Plt Kepala BKPP Rohul H Helfiskar SH MH didampingi Sekretarisnya Bekrim Setiawan SSTP menjawab Riau Pos, Senin (4/11).

Menurutnya, dari 325 usulan Formasi CPNS tahun 2019 yang di usulkan Pemkab Rohul ke Kemenpan RB RI, hanya disetujui kuota CPNS untuk Kabupaten Rohul yang ditetapkan Kemenpan-RB RI sebanyak 169 orang.
Dia menghimbau putra-putri Rohul yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi CPNS secara serentak tahun ini, dapat mempersiapkan diri dari sekarang.

Baca Juga:  Capaian Vaksinasi di Dumai 82 Persen

"Tahapan seleksi penerimaan CPNS Tahun ini, Kemenpan RB hanya menuntaskan pelaksanaan pendaftaran hingga diumumkannya peserta CPNS yang lulus seleksi administrasi. Untuk untuk proses selanjutnya seperti pelaksanaan ujian CAD CPNS, akan dilaksanakan tahun 2020 mendatang," terangnya.

Pembuat SKCK CPNS 100 Orang per Hari
Di musim pendaftaran lowongan CPNS, terlihat banyak yang masyarakat mengantre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Petugas pelayanan SKCK, Brigadir Ari mengatakan sejak 25 Oktober lalu sudah banyak pelamar CPNS yang membuat SKCK.

"Dalam seharinya di zaman pendaftaran lowongan CPNS mencapai 100 orang dibanding yang lain. Sementara dalam layanan SKCK kuota per hari untuk 200 orang hingga 250 orang," terangnya.

Dikatakan Brigadir Ari, syarat untuk membuat SKCK pun cukup mudah. Masyarakat tinggal membawa fotokopi KTP, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran, serta pas poto 4×6. Masa berlaku SKCK hanya enam bulan. Jika sudah berakhir, maka pemilik SKCK bisa memperpanjangnya. Syaratnya dengan membawa KTP maupun KK, boleh asli maupun foto kopi. Katanya, prosedur pelayanan SKCK, pertama rekom persyaratan kriminal lalu sidik jari terlebih dahulu di bagian Inafis atau unit identifikiasi satreskrim Polresta Pekanbaru.

Langkah kedua, setelah selesai, masyarakat bisa langsung melengkapi syarat lainnya seperti KTP dan KK sebanyak satu 1 lembar, pas photo 4×6 latar merah empat lembar. Hal itu ditujukan untuk pengambilan formulir dan nomor antrian di bagian pelayanan SKCK.(wan/jpg/epp/*3)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Bagi pelamar yang memiliki nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) di atas ambang batas namun tidak lolos tahun lalu, bisa menggunakan nilai tersebut untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini. Asalkan, peserta memasukkan data dan memilih formasi yang sama seperti seleksi 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 23 Tahun 2019, peserta kategori P1/TL berpeluang menggunakan nilai terbaik SKD 2018 dan SKD 2019 untuk mengikuti SKB.

- Advertisement -

"Artinya, boleh memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD Tahun 2019 pada sistem SSCASN," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen di kantornya, kemarin (4/11).

Yang dimaksud pelamar P1/TL adalah peserta tes CPNS Tahun 2018 yang memenuhi nilai ambang batas SKD, namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir. Pihaknya sudah memiliki data peserta tersebut yang tersimpan dalam sisten SSCASN BKN. Data tersebut mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD 2018, status masuk atau gagal pada formasi yang dilamar, dan status lolos atau tidak sampai dengan tahap akhir tahun lalu.

- Advertisement -

Suherman menuturkan, secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan pelamar jika nilai di atas ambang batas. Kemudian, kualifikasi pendidikan harus sama dengan tahun 2018.

"Juga, menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran tes CPNS 2018 dokumen yang diunggah di SSCASN," jelasnya.

BKN juga memberikan pilihan kepada pelamar untuk mengikuti atau tidak SKD 2019. Bagi pelamar yang memilih ikut, kalau kemudian tidak hadir dinyatakan gugur.

Baca Juga:  Dua Presiden Organisasi Buruh: Jangan Ganggu Pelantikan Jokowi

"Nah, kalau hadir dan nilai SKD 2019 memenuhi ambang batas, maka nilai terbaik antara SKD 2018 dan 2019 yang digunakan," terang Suherman. Tapi, jika ternyata tidak memenuhi, maka nilai SKD 2018 yang digunakan.

Sementara itu, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemen PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menuturkan, pemerintah memberikan kesempatan kepada peserta tes CPNS protes. Bertanya maupun menyatakan ketidakpuasan terhadap hasil seleksi administrasi. Masa sanggahan diberikan selama 3 hari. Mulai dari 16 sampai 19 Desember mendatang. Nantinya, keputusan apakah sanggahan tersebut diterima atau ditolak akan diumumkan pada 26 Desember.

"Kami ingin meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penerimaan CPNS. BKN akan membuka pos pengaduannya online maupun hotline dari BKN. Dan administrasi itu yang menyeleksi instansi tujuan pelamar," tutur Setiawan.

Siap Gelar Seleksi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menyatakan kesiapannya melaksanakan seleksi penerimaan CPNS tahun ini secara online dan serentak se Indonesia. Untuk Rohul formasi CPNS tahun ini sebanyak 169 orang. Jadwal pengumuman pendaftaran CPNS akan dilaksanakan 11 November mendatang."Saat ini BKPP Rohul sedang mempersiapkan konsep pengumuman dan sistem pendaftaran CPNS yang akan dilakukan secara online melalui melalui website bkd.kabrohul.go.id. Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan rapat bersama stake holder dan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Rohul," ungkap Plt Kepala BKPP Rohul H Helfiskar SH MH didampingi Sekretarisnya Bekrim Setiawan SSTP menjawab Riau Pos, Senin (4/11).

Menurutnya, dari 325 usulan Formasi CPNS tahun 2019 yang di usulkan Pemkab Rohul ke Kemenpan RB RI, hanya disetujui kuota CPNS untuk Kabupaten Rohul yang ditetapkan Kemenpan-RB RI sebanyak 169 orang.
Dia menghimbau putra-putri Rohul yang memenuhi persyaratan mengikuti seleksi CPNS secara serentak tahun ini, dapat mempersiapkan diri dari sekarang.

Baca Juga:  Tito akan Lantik 1.608 Muda Praja IPDN di Jatinangor

"Tahapan seleksi penerimaan CPNS Tahun ini, Kemenpan RB hanya menuntaskan pelaksanaan pendaftaran hingga diumumkannya peserta CPNS yang lulus seleksi administrasi. Untuk untuk proses selanjutnya seperti pelaksanaan ujian CAD CPNS, akan dilaksanakan tahun 2020 mendatang," terangnya.

Pembuat SKCK CPNS 100 Orang per Hari
Di musim pendaftaran lowongan CPNS, terlihat banyak yang masyarakat mengantre membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Petugas pelayanan SKCK, Brigadir Ari mengatakan sejak 25 Oktober lalu sudah banyak pelamar CPNS yang membuat SKCK.

"Dalam seharinya di zaman pendaftaran lowongan CPNS mencapai 100 orang dibanding yang lain. Sementara dalam layanan SKCK kuota per hari untuk 200 orang hingga 250 orang," terangnya.

Dikatakan Brigadir Ari, syarat untuk membuat SKCK pun cukup mudah. Masyarakat tinggal membawa fotokopi KTP, kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran, serta pas poto 4×6. Masa berlaku SKCK hanya enam bulan. Jika sudah berakhir, maka pemilik SKCK bisa memperpanjangnya. Syaratnya dengan membawa KTP maupun KK, boleh asli maupun foto kopi. Katanya, prosedur pelayanan SKCK, pertama rekom persyaratan kriminal lalu sidik jari terlebih dahulu di bagian Inafis atau unit identifikiasi satreskrim Polresta Pekanbaru.

Langkah kedua, setelah selesai, masyarakat bisa langsung melengkapi syarat lainnya seperti KTP dan KK sebanyak satu 1 lembar, pas photo 4×6 latar merah empat lembar. Hal itu ditujukan untuk pengambilan formulir dan nomor antrian di bagian pelayanan SKCK.(wan/jpg/epp/*3)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari