DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sa (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya Warga Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatara Barat itu diduga membawa narkoba jenis Happy Five. Ia ditangkap petugas saat baru pulang dari Negeri Jiran Malaysia menggunakan kapal Ferry MV Indomal Express 8 di terminal Pelindo Cabang 1 Dumai, Jumat (1/11) lalu.
Pelaku diamankan bersama barang bukti di antaranya, 8,1/2 butir narkoba jenis happy five warna orange dan 1 buah tas ransel.
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu berawal saat, personel KSKP Polres Dumai tengah melakukan PAM di terminal penumpang mancanegara PT Pelindo Cabang 1 Dumai. Kemudian petugas melakukan pemantauan terhadap kapal ferry MV Indomal Express 8 yang akan sandar.
Tak lama berselang pelaku Sa dengan gerak gerik yang mencurigakan turun dari kapal dan kemudian petugas Bea dan Cukai bersama KSKP langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja, dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis happy five yang disembunyikan didalam tas ranselnya.
“Benar, petugas KSKP ada melakukan penangkapan salah seorang penumpang kapal ferry yang baru turun di Pelabuhan Pelindo 1 Dumai. Pelaku pulang ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari Malaysia,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaku diamankan setelah kedapatan membawa beberapa butir narkoba jenis happy five yang disembunyikan didalam ranselnya. “Guna dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di dikantor KSKP Polres Dumai,” tuturnya.
Ia mengatakan selanjutnya akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut. “Pelaku diduga melanggar UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman di atas empat tahun,” tutupnya.(hsb)
DUMAI (RIAUPOS.CO) – Sa (32) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya Warga Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatara Barat itu diduga membawa narkoba jenis Happy Five. Ia ditangkap petugas saat baru pulang dari Negeri Jiran Malaysia menggunakan kapal Ferry MV Indomal Express 8 di terminal Pelindo Cabang 1 Dumai, Jumat (1/11) lalu.
Pelaku diamankan bersama barang bukti di antaranya, 8,1/2 butir narkoba jenis happy five warna orange dan 1 buah tas ransel.
- Advertisement -
Informasi yang dihimpun, penangkapan itu berawal saat, personel KSKP Polres Dumai tengah melakukan PAM di terminal penumpang mancanegara PT Pelindo Cabang 1 Dumai. Kemudian petugas melakukan pemantauan terhadap kapal ferry MV Indomal Express 8 yang akan sandar.
Tak lama berselang pelaku Sa dengan gerak gerik yang mencurigakan turun dari kapal dan kemudian petugas Bea dan Cukai bersama KSKP langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja, dalam penggeledahan itu pihaknya menemukan barang bukti narkoba jenis happy five yang disembunyikan didalam tas ranselnya.
- Advertisement -
“Benar, petugas KSKP ada melakukan penangkapan salah seorang penumpang kapal ferry yang baru turun di Pelabuhan Pelindo 1 Dumai. Pelaku pulang ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dari Malaysia,” ujarnya.
Ia mengatakan pelaku diamankan setelah kedapatan membawa beberapa butir narkoba jenis happy five yang disembunyikan didalam ranselnya. “Guna dilakukan penyidikan dan proses lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti saat ini sudah diamankan di dikantor KSKP Polres Dumai,” tuturnya.
Ia mengatakan selanjutnya akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut. “Pelaku diduga melanggar UU Narkotika Nomor 35/2009 dengan ancaman di atas empat tahun,” tutupnya.(hsb)