Sabtu, 23 November 2024
spot_img

KPK Tahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan (MK) pada Kamis (31/10) usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. 

“KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan) terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019,” kata Febridiansyah di Jakarta, Jumat (11/1).

Makmur alias Aan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2019 lalu dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015.

Saat ini kata Febri, Makmur alias Aan ditahan di Rutan KPK dengan masa penahanan terhitung sejak 31 Oktober 2019. “Tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4),” ucapnya. 

Baca Juga:  Ungkap Informasi Dugaan Keterlibatan Jenderal

Dalam kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka meski belum dilakukan penahanan. Amril diduga menerima Rp5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), penggarap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Amril sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, Bupati Bengkalis itu tidak memenuhi panggilan KPK karena ada beberapa acara di Riau. 

“Amril mengirimkan surat, tidak bisa hadir karena surat baru diterima dan masih ada rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara,” kata Febri.

Laporan: Yusnir, Jakarta

Editor: E Sulaiman

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan (MK) pada Kamis (31/10) usai diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK. 

- Advertisement -

“KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka MK (Makmur alias Aan) terhitung 31 Oktober 2019 hingga 19 November 2019,” kata Febridiansyah di Jakarta, Jumat (11/1).

Makmur alias Aan ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2019 lalu dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013-2015.

- Advertisement -

Saat ini kata Febri, Makmur alias Aan ditahan di Rutan KPK dengan masa penahanan terhitung sejak 31 Oktober 2019. “Tersangka ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK (K4),” ucapnya. 

Baca Juga:  Ungkap Isi Ponsel Dua Tersangka

Dalam kasus yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi juga sudah menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka meski belum dilakukan penahanan. Amril diduga menerima Rp5,6 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), penggarap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Amril sebagai tersangka pada pekan lalu. Namun, Bupati Bengkalis itu tidak memenuhi panggilan KPK karena ada beberapa acara di Riau. 

“Amril mengirimkan surat, tidak bisa hadir karena surat baru diterima dan masih ada rangkaian tugas di Kecamatan Rupat Utara,” kata Febri.

Laporan: Yusnir, Jakarta

Editor: E Sulaiman

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari