PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Warga Kota Pekanbaru dilarang untuk merusak dan membunuh pohon-pohon pelindung di tepi jalan. Karena selain milik pemerintah, pohon pelindung juga dijadikan tempat ruang terbuka hijau dan pohon bermanfaat untuk mengurai polusi udara.
Rabu (30/10), seorang warga di Jalan Embun Pagi, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya didatangi aparat pemerintahan. Mulai dari Ketua RW 05 Arditiawarman, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tangkerang Labuai Mirshal, Sekretaris Lurah Tangkerang Labuai Azwar, dan Lurah Tangkerang Labuai Joko Arif Santoso.
Pasalnya, di depan rumah warga tersebut terdapat pohon pelindung yang sengaja dikupas kulitnya dengan tujuan membunuh pohon. Warga tersebut mengaku melakukan hal itu karena tak ingin akar-akar pohon merusak drainase dan pagar rumahnya.
"Seperti kita lihat ini, warga mengupas kulit pohon yang berada di depan rumahnya. Meskipun mereka beralasan pohon merusak drainase dan pagar rumah, mereka seharusnya berkoordinasi dahulu dengan kita sebagai RW setempat," kata Ketua RW 05 Arditiawarman kepada Riau Pos di lokasi, Rabu (30/10).
Ardi mengatakan, pohon-pohon tersebut diduga dikupas beberapa waktu lalu karena dilihat dari bekas kupasannya masih terlihat bergetah. "Tentu kami tidak mau warga kami berurusan dengan hukum karena merusak pohon secara sepihak dengan tidak ada koordinasi dengan kami," katanya lagi.
Sementara itu, Lurah Tangkerang Labuai Joko Arif Santoso meminta warga agar berkoordinasi terlebih dahulu sebelum merusak atau memotong pohon yang berada di pinggir jalan. "Kalau pohon pelindung itu mengganggu, laporkan ke RT atau RW, baru kemudian kami lapor ke Dinas PUPR atau DLHK untuk mencari solusinya," kata Joko.(*4/yls)
Laporan MUSLIM NURDIN, Bukit Raya