Sabtu, 23 November 2024
spot_img

Penggelapan Pajak Terancam Pidana

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — KEGIATAN sosialisasi daftar tagih (SDT) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memunculkan temuan menarik. Pelaku usaha tetap mengutip pajak restoran pada pelanggan namun tak menyetorkan ke Bapenda. Terhadap pelaku usaha ini  bisa membuat mereka diberikan jerat pidana dan denda berkali lipat.

Memasuki triwulan (TW) IV tahun 2019, upaya Bapenda Pekanbaru menghimpun pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah belum mengendur. Selasa (22/10) malam lalu, SDT dilakukan di dua jalan besar di Kota Pekanbaru. Demi mencapai target pajak daerah sebesar Rp796 miliar, wajib pajak (WP) yang menunggak langsung ditindak.

Dua jalan yang disasar Selasa kemarin adalah Jalan Arifin Achmad dan Jalan Paus. Di dua jalan ini terdata ada total 75 WP restoran. Di Arifin Achmad, dari 51 WP restoran, 24 diantaranya terdata menunggak pajak. Sementara, di Jalan Paus dari 24 WP restoran, 14 diantaranya belum membayar pajak.

Bapenda mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha restoran yang kedapatan tak taat membayar pajak. Dua diantaranya di Jalan Arifin Achmad, yakni Kedai Kopi Er Corner dan Massa Kok Tong. Dua tempat ini ditempeli spanduk yang menyatakan bahwa pajak mereka belum dibayar. Pada temuan saat SDT, didapati pula restoran mengutip pajak restoran pada pelanggannya yang datang namun tak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya pada Bapenda Kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Tantang Gubernur Panggil Perusahaan

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi pada Riau Pos menjelaskan, masih banyak pelaku usaha restoran yang belum sadar untuk membayar pajak.’’Masih banyak penunggak pajak. Ada yang satu tahun tidak bayar. Ada yang tiga bulan. Kita langsung lakukan tindakan. Alhamdulillah mereka langsung konfirmasi akan membayar,’’ ucapnya.

Terhadap pengelola restoran yang mengutip pajak namun tak membayarkan pada Bapenda, Kabapenda mengingatkan ada sanksi berat menunggu.’’Pemeriksaan akan dilakukan.  Ada juga sanksinya cukup berat. Selain ada hukuman kurungan badan, paling tidak denda bisa empat kali lipat,’’ tegasnya.

Dikatakannya pula, pelaku usaha memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dalam pajak. ’’Pertama wajib memungut, kedua wajib lapor dan ketiga wajib setor. Kalau tidak dilakukan ini bahaya bagi pendapatan daerah,’’ imbuhnya sambil mengatakan saat ini baru sepetiga pajak restoran yang terserap. ’’Makanya masih banyak yang bisa dikejar,’’ tegasnya.

SDT Selasa malam kemarin, adalah yang ketiga kali digelar selama tahun 2019 ini oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Sebelumnya, SDT pertama kali dilakukan di Jalan HR Soebrantas, lalu setelah itu di Jalan Riau. Untuk SDT di Jalan Arifin Achmad dan Jalan Paus, dilibatkan 364 orang pegawai Bapenda Kota Pekanbaru. ’’Tim gabungan Bapenda ini turun untuk melakukan validasi data maupun memberikan peringatan terhadap wajib pajak. Dua jalan ini kita sasar karena kita anggap yang berpotensi setelah kita turun kemarin di Jalan Riau,’’ imbuh mantan Camat Rumbai ini.

Baca Juga:  Wakapolda Riau Diganti

Dipaparkan Ami, begitu dia akrab disapa, ada tiga sektor pajak yang potensial menjadi target untuk menggenjot nilai PAD, seperti sektor pajak Restoran, Reklame, dan pajak air tanah. “Rumah makan dan restoran yang kita sasar. Mereka yang beromzet di atas Rp15 juta per bulan. Itu yang kita kenakan pajak,’’ tegasnya.

Hingga Senin (21/10) kemarin, capaian PAD Kota Pekanbaru dari pajak daerah cukup menggembirakan. Berada di angka Rp511,7 miliar.’’Ini dari berbagai sektor pajak termasuk pajak restoran dan rumah makan,’’ imbuhnya.

Dirincikan, saat ini pajak hotel berada diangka Rp32,6 miliar, restoran Rp96,4 miliar, pajak hiburan Rp17,8 miliar, pajak reklame Rp25,9 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp89 miliar, pajak parkir Rp17 miliar, pajak air tanah Rp2,6 miliar, pajak sarang walet Rp123 juta, BPHTB Rp106 miliar, PBB Rp120 miliar.

Angka Rp511,7 miliar pajak daerah yang dihimpun, jauh meningkat dibandingkan capaian tahun 2018 lalu. Tahun lalu, sepanjang tahun pajak daerah yang dihimpun berada di angka Rp503 miliar. ‘’Sampai hari ini capaian kita sudah mencapai Rp511,7 miliar. Ini menunjukkan trend yang positif dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu per Desember hanya mencapai Rp503 miliar,’’ paparnya.(ksm)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 

PEKANBARU(RIAUPOS.CO) — KEGIATAN sosialisasi daftar tagih (SDT) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru memunculkan temuan menarik. Pelaku usaha tetap mengutip pajak restoran pada pelanggan namun tak menyetorkan ke Bapenda. Terhadap pelaku usaha ini  bisa membuat mereka diberikan jerat pidana dan denda berkali lipat.

Memasuki triwulan (TW) IV tahun 2019, upaya Bapenda Pekanbaru menghimpun pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah belum mengendur. Selasa (22/10) malam lalu, SDT dilakukan di dua jalan besar di Kota Pekanbaru. Demi mencapai target pajak daerah sebesar Rp796 miliar, wajib pajak (WP) yang menunggak langsung ditindak.

- Advertisement -

Dua jalan yang disasar Selasa kemarin adalah Jalan Arifin Achmad dan Jalan Paus. Di dua jalan ini terdata ada total 75 WP restoran. Di Arifin Achmad, dari 51 WP restoran, 24 diantaranya terdata menunggak pajak. Sementara, di Jalan Paus dari 24 WP restoran, 14 diantaranya belum membayar pajak.

Bapenda mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha restoran yang kedapatan tak taat membayar pajak. Dua diantaranya di Jalan Arifin Achmad, yakni Kedai Kopi Er Corner dan Massa Kok Tong. Dua tempat ini ditempeli spanduk yang menyatakan bahwa pajak mereka belum dibayar. Pada temuan saat SDT, didapati pula restoran mengutip pajak restoran pada pelanggannya yang datang namun tak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya pada Bapenda Kota Pekanbaru.

- Advertisement -
Baca Juga:  Tantang Gubernur Panggil Perusahaan

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin SSTP MSi pada Riau Pos menjelaskan, masih banyak pelaku usaha restoran yang belum sadar untuk membayar pajak.’’Masih banyak penunggak pajak. Ada yang satu tahun tidak bayar. Ada yang tiga bulan. Kita langsung lakukan tindakan. Alhamdulillah mereka langsung konfirmasi akan membayar,’’ ucapnya.

Terhadap pengelola restoran yang mengutip pajak namun tak membayarkan pada Bapenda, Kabapenda mengingatkan ada sanksi berat menunggu.’’Pemeriksaan akan dilakukan.  Ada juga sanksinya cukup berat. Selain ada hukuman kurungan badan, paling tidak denda bisa empat kali lipat,’’ tegasnya.

Dikatakannya pula, pelaku usaha memiliki kewajiban yang harus dipatuhi dalam pajak. ’’Pertama wajib memungut, kedua wajib lapor dan ketiga wajib setor. Kalau tidak dilakukan ini bahaya bagi pendapatan daerah,’’ imbuhnya sambil mengatakan saat ini baru sepetiga pajak restoran yang terserap. ’’Makanya masih banyak yang bisa dikejar,’’ tegasnya.

SDT Selasa malam kemarin, adalah yang ketiga kali digelar selama tahun 2019 ini oleh Bapenda Kota Pekanbaru. Sebelumnya, SDT pertama kali dilakukan di Jalan HR Soebrantas, lalu setelah itu di Jalan Riau. Untuk SDT di Jalan Arifin Achmad dan Jalan Paus, dilibatkan 364 orang pegawai Bapenda Kota Pekanbaru. ’’Tim gabungan Bapenda ini turun untuk melakukan validasi data maupun memberikan peringatan terhadap wajib pajak. Dua jalan ini kita sasar karena kita anggap yang berpotensi setelah kita turun kemarin di Jalan Riau,’’ imbuh mantan Camat Rumbai ini.

Baca Juga:  Ujian SKD CPNS di Lingkungan Pemprov Riau Dimulai 5 Oktober

Dipaparkan Ami, begitu dia akrab disapa, ada tiga sektor pajak yang potensial menjadi target untuk menggenjot nilai PAD, seperti sektor pajak Restoran, Reklame, dan pajak air tanah. “Rumah makan dan restoran yang kita sasar. Mereka yang beromzet di atas Rp15 juta per bulan. Itu yang kita kenakan pajak,’’ tegasnya.

Hingga Senin (21/10) kemarin, capaian PAD Kota Pekanbaru dari pajak daerah cukup menggembirakan. Berada di angka Rp511,7 miliar.’’Ini dari berbagai sektor pajak termasuk pajak restoran dan rumah makan,’’ imbuhnya.

Dirincikan, saat ini pajak hotel berada diangka Rp32,6 miliar, restoran Rp96,4 miliar, pajak hiburan Rp17,8 miliar, pajak reklame Rp25,9 miliar, pajak penerangan jalan (PPJ) Rp89 miliar, pajak parkir Rp17 miliar, pajak air tanah Rp2,6 miliar, pajak sarang walet Rp123 juta, BPHTB Rp106 miliar, PBB Rp120 miliar.

Angka Rp511,7 miliar pajak daerah yang dihimpun, jauh meningkat dibandingkan capaian tahun 2018 lalu. Tahun lalu, sepanjang tahun pajak daerah yang dihimpun berada di angka Rp503 miliar. ‘’Sampai hari ini capaian kita sudah mencapai Rp511,7 miliar. Ini menunjukkan trend yang positif dibandingkan tahun lalu. Tahun lalu per Desember hanya mencapai Rp503 miliar,’’ paparnya.(ksm)

Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari