JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Tim pengacara Novel Baswedan mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Tim pengacara akan mengirimkan surat dan dokumen ke Sekretariat Negara sebagai lambannya penyelesaian kasus penyerangan terhadap Novel.
“Kami menyerahkan surat dan dokumen ini sebagai tanggapan atas lambannya proses hukum dan kemauan politik lembaga eksekutif untuk upaya penyelesaian kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan,” kata tim kuasa hukum Novel, Haris Azhar kepada JawaPos.com, Jumat (18/10).
Haris menuturkan, pihaknya pun akan menyerahkan usulan draf keputusan Presiden untuk membentuk TGPF Novel Baswedan agar badan tersebut menjadi badan yang efektif dalam mengungkap kasus Novel. Karena hingga kini, tim teknis bentukan Polri belum juga mengungkap siapa pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan.
“Untuk itu dapat memberikan input agar dapat memastikan kinerja Polri menjadi semakin baik pada umumnya dan perlindungan para staff dan penyidik KPK pada umumnya,” tegas Haris.
Haris menyebut, gagalnya institusi Polri dalam mengungkap kasus penyerangan Novel diduga minimnya informasi atas pihak atau pelaku penyerang. Hal ini pun dilakukan berangkat dari tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo pada 19 Juli 2019 untuk masa kerja tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2019.
Sebelumnya, Novel Baswedan tak meyakini tim teknis bentukan Polri berhasil mengungkap pelaku penyerangan terhadap dirinya. Sebab sudah tiga bulan lamanya, belum juga berhasil memberitahu ke publik terkait pelaku penyerangan. “Walaupun sejak awal tidak yakin tim Polri akan mengungkap penyerangan terhadap saya ini, tapi tentunya saya menghormati adanya perintah dari pak Presiden yang memberikan waktu tiga bulan kepada tim Polri ini untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata Novel kepada JawaPos.com, Senin (14/10).
Kendati demikian, jika tim gabungan bentukan Polri tidak juga berhasil mengungkap pelaku penyerangan. Novel pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen. “Walaupun sudah sangat terlambat, saya kira Presiden tidak punya pilihan lain bila ternyata perintah Presiden ketiga kalinya juga tidak dihiraukan,” tegas Novel.
Diketahui, kerja Tim Teknis kasus penyiraman air keras kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswesdan tak kunjung terdengar hasilnya. Terlebih saat ini tenggat waktu 3 bulan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan kasus ini akan segera habis.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal mengatakan, senyapnya kinerja tim teknis karena memang tim bekerja secara tertutup. Hal itu, untuk mencegah para terduga pelaku maupun pihak-pihak lain yang terlibat bersembunyi dari kejaran aparat.
“Hari ini kita umumkan. Kenapa tim teknis ini tak pernah memberikan update ini tim teknis bekerja sangat tertutup. Kalau kita bekerja disampaikan ke media (pelaku) kabur dong,” kata Iqbal di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (16/10).
Meski begitu, Iqbal menyampaikan kerja tim teknis ini sudah memperlihatkan perkembangan. Namun, sekarang dia belum menjabarkan temuan apa saja yang sudah didapat tim teknis. “Insya Allah. Sangat signifikan, doakan. Tim kami sedang bekerja yang terbaik,” imbuhnya.
Di sisi lain, mantan Wakapolda Jawa Timur itu mengatakan, tenggat waktu kinerja tim teknis tidak berdasarkan statemen Presiden yang dikeluarkan pada 19 Juli 2019. Melainkan, berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Kapolri. “3 bulan itu dimulai bukan pada saat pak Presiden memberikan statemen, tergantung berdasarkan sprinnya karena alasan tadi. Sehingga 3 Agustus, tim teknis baru bekerja efektif,” jelas Iqbal.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com