Sabtu, 9 November 2024

Sudah Saatnya Guru Wajib Ikut UKBI

- Advertisement -

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bahasa Indonesia adalah kunci dalam proses pembelajaran. Untuk itu, penggunaan bahasa Indonesia yang benar wajib di ruang-ruang publik. Para pegawai pemerintah juga mestinya wajib menggunakannya dalam komunikasi resmi. Mereka juga harus menjadi garda terdepan dalam penggunaan bahasa Indonesia di mana pun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Riau (BBR), Drs Songgo A Siruah MPd, dalam acara Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Badan Publik di Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut berlangsung Selasa-Rabu (8-9/10/2019) di Siak.

- Advertisement -

Di bagian lain, Songgo juga menjelaskan bahwa ke depan sertifikasi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) akan diwajibkan bagi para guru. Di Riau, BBR masih menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan sertifikasi UKBI.

"Guru mestinya menguasa penggunaan bahasa Indonesia, terutama dalam bahasa tulisan. Untuk itu, UKBI adalah salah satu cara untuk mengetahui kemampuan mereka," ujar Songgo.

Baca Juga:  Pembangunan RS Darurat Corona Dikebut

Sebab, kata Songgo, jika seorang guru tak memahami penggunaan bahasa Indonesia secara benar, ini sesuatu yang tak baik. Selain mereka harus memberi contoh yang benar bagi siswanya, para guru juga sering diwajibkan menulis makalah atau karya tulis.

- Advertisement -

"Jika tak mengerti bahasa Indonesia yang benar, bagaimana mereka akan menulis makalah atau karya tulis?" tambah Songgo lagi.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Siak, Drs L Budhi Yowono MSi, yang membuka kegiatan tersebut sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Balai Bahasa Riau atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan penyuluhan ini sangat bermanfaat. 

"Saya berjanji akan memperhatikan dan menekankan kepada para pegawai pemerintah, baik dalam bahasa lisan di acara resmi, maupun dalam surat-menyurat dan dokumen resmi pemerintahan," ujar Budhi Yuwono.

Baca Juga:  Anies Pastikan Proses Belajar Mengajar Berjalan Normal

Ketua panitia kegiatan ini, Imelda SS, menjelaskan, penyuluhan ini diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai dinas dan badan di Pemkab Siak. Selain Songgo, kata Imelda, narasumber kegiatan ini adalah Dra Sri Sabakti MHum dan Dra Imelda Yanche MPd. Materi yang disampaikan adalah tentan arah dan kebijakan bahasa, ejaan yang benar, piliha kata, kalimat, dan paragraf, serta materi lainnya.

"Mewakili Balai Bahasa Riau dan panitia, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab Siak dalam kegiatan ini," ujar alumni Fakultas Sastra Universitas Andalas (Unand) Padang ini. (hbk)

Editor: Firman Agus

 

SIAK (RIAUPOS.CO) – Bahasa Indonesia adalah kunci dalam proses pembelajaran. Untuk itu, penggunaan bahasa Indonesia yang benar wajib di ruang-ruang publik. Para pegawai pemerintah juga mestinya wajib menggunakannya dalam komunikasi resmi. Mereka juga harus menjadi garda terdepan dalam penggunaan bahasa Indonesia di mana pun.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Balai Bahasa Riau (BBR), Drs Songgo A Siruah MPd, dalam acara Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Badan Publik di Kabupaten Siak. Kegiatan tersebut berlangsung Selasa-Rabu (8-9/10/2019) di Siak.

Di bagian lain, Songgo juga menjelaskan bahwa ke depan sertifikasi Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) akan diwajibkan bagi para guru. Di Riau, BBR masih menjadi satu-satunya lembaga yang diberi wewenang untuk melakukan sertifikasi UKBI.

- Advertisement -

"Guru mestinya menguasa penggunaan bahasa Indonesia, terutama dalam bahasa tulisan. Untuk itu, UKBI adalah salah satu cara untuk mengetahui kemampuan mereka," ujar Songgo.

Baca Juga:  ‘’Gencarkan Terus Vaksinasi, Tekan Penyebaran Covid-19"

Sebab, kata Songgo, jika seorang guru tak memahami penggunaan bahasa Indonesia secara benar, ini sesuatu yang tak baik. Selain mereka harus memberi contoh yang benar bagi siswanya, para guru juga sering diwajibkan menulis makalah atau karya tulis.

"Jika tak mengerti bahasa Indonesia yang benar, bagaimana mereka akan menulis makalah atau karya tulis?" tambah Songgo lagi.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Siak, Drs L Budhi Yowono MSi, yang membuka kegiatan tersebut sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Balai Bahasa Riau atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, kegiatan penyuluhan ini sangat bermanfaat. 

"Saya berjanji akan memperhatikan dan menekankan kepada para pegawai pemerintah, baik dalam bahasa lisan di acara resmi, maupun dalam surat-menyurat dan dokumen resmi pemerintahan," ujar Budhi Yuwono.

Baca Juga:  Pembangunan RS Darurat Corona Dikebut

Ketua panitia kegiatan ini, Imelda SS, menjelaskan, penyuluhan ini diikuti sekitar 50 peserta dari berbagai dinas dan badan di Pemkab Siak. Selain Songgo, kata Imelda, narasumber kegiatan ini adalah Dra Sri Sabakti MHum dan Dra Imelda Yanche MPd. Materi yang disampaikan adalah tentan arah dan kebijakan bahasa, ejaan yang benar, piliha kata, kalimat, dan paragraf, serta materi lainnya.

"Mewakili Balai Bahasa Riau dan panitia, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemkab Siak dalam kegiatan ini," ujar alumni Fakultas Sastra Universitas Andalas (Unand) Padang ini. (hbk)

Editor: Firman Agus

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari