Senin, 23 Juni 2025

Eks Dirut PLN Sofyan Basir Dituntut Jaksa KPK 5 Tahun Penjara

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU PLTU Riau-1 itu dinilai terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menilai ada hal yang memberatkan Sofyan Basir diantaranya dia tidak mendukung program pemerintah dalam hal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sedangkan hal yang meringankan diantaranya, Sofyan dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Baca Juga:  Batu Himalaya

“Memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Jaksa Ronald.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan Basir dinilai telah memfasilitasi pertemuan antara mantan anggota DPR Eni Saragih, Eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN terkait kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu, Sofyan pun turut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo soal Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN

Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU PLTU Riau-1 itu dinilai terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menilai ada hal yang memberatkan Sofyan Basir diantaranya dia tidak mendukung program pemerintah dalam hal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sedangkan hal yang meringankan diantaranya, Sofyan dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo soal Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN

“Memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Jaksa Ronald.

- Advertisement -

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan Basir dinilai telah memfasilitasi pertemuan antara mantan anggota DPR Eni Saragih, Eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN terkait kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

- Advertisement -

Selain itu, Sofyan pun turut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Baca Juga:  Kemenhub Belum Ubah Aturan Perjalanan

Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya

spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

JAKARTA (RIAUPOS.CO)-Eks Dirut PT PLN Persero Sofyan Basir dituntut 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU PLTU Riau-1 itu dinilai terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa tersebut terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda 200 juta subsider 3 bulan,” kata Jaksa Ronald Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/10).

Dalam pertimbangannya, Jaksa KPK menilai ada hal yang memberatkan Sofyan Basir diantaranya dia tidak mendukung program pemerintah dalam hal upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sedangkan hal yang meringankan diantaranya, Sofyan dinilai bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati hasil tindak pidana suap yang dibantunya.

Baca Juga:  Diduga Intervensi KWP, AJI Peringatkan Kesetjenan DPR RI

“Memerintahkan terdakwa ditahan,” kata Jaksa Ronald.

Menurut jaksa, Sofyan Basir terbukti membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan Basir dinilai telah memfasilitasi pertemuan antara mantan anggota DPR Eni Saragih, Eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN terkait kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang.

Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Selain itu, Sofyan pun turut memfasilitasi pertemuan antara Eni, Idrus, dan Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited dengan jajaran direksi PT PLN. Hal itu untuk mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Baca Juga:  Ini Penjelasan Tjahjo Kumolo soal Alih Status Pegawai KPK menjadi ASN

Editor: Deslina
Sumber: Rmol.id

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari