Minggu, 29 Juni 2025
spot_img

Sosialisasi Pajak, BKD Undang Pedagang dan BRK

SIAK (RIAUPOS.CO) — Badan Keuangan Daerah Siak menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak, Satpol PP, Dispenda, Kantor Pajak Pratama Pangkalan Kerinci dan Jarwo dari Komisi II DPRD Siak untuk melakukan sosialisasi Perda Pajak Restoran kepada para pedagang.

Sejumlah pedagang, Rabu (2/10) dikumpulkan di lantai 2 Kantor Camat Siak untuk menginformasikan akan pentingnya tertib pajak dan pajak diambil dari pembeli atau pelanggan.

Sekrataris BKD Muzamil menjelaskan, pajak yang diambil ini sama sekali tidak merugikan pedagang, karena pajak ini diambil dari para pelanggan yang berbelanja.

“Kami harap para pedagang dapat memahami ini. Dan penerapan pajak ini sudah sesuai dengan Perda tentang restoran,” ungkapnya.

Sekretaris Satpol PP Siak Syamsurizal menambahkan, pihaknya hadir sebagai penegak Perda. Mendampingi pihak dinas dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga:  Royal Asnof Hotel Gelar Customer Gathering

“Jika perintahnya harus ditertibkan, akan kami tertibkan. Tapi tentunya kami bergerak sesuai tupoksi dan aturan yang ada,” sebutnya.

Sejumlah pedagang pemilik rumah makan dan warung makan yang hadir mengharapkan Pemkab Siak dalam penerapannya tidak tebang pilih dan harus jelas juga acuan dan klasifikasi pedagang seperti apa yang dikenakan pajak.

Sandra salah seorang pedagang soto mengatakan, pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi.

“Beri kami solusi dulu baru mengutip pajak,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Ica, pemilik rumah makan, dia ingin tidak hanya mereka saja yang diberikan sosialisasi, tapi juga warga harus tahu bahwa setiap makan atau membeli makanan ada pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga:  Riau Dapat jatah 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19

“Bila perlu imbauan dan informasi tentang pajak ini terus menerus digaungkan, sehingga warga taat pajak,” harapnya.

Kepala Cabang Bank Riau Kepri (BRK) Siak Indra Gunawan yakin masyarakat mengerti tentang apa yang dibahas dalam sosialisasi itu. 

BRK mengapresiasi BKD menyosialisikan pajak restoran secara terus menerus agar masyarakat Kabupaten Siak mengetahui bahwa telah berjalan pajak restoran. Dan ini bisa diterapkan sesegera mungkin bagi wajib pajak.

“Kami menyiapkan perekam kasir atau tapping box. Jumlah yang ada saat ini 61 unit dan sudah beroperasi 17 unit. Jumlah itu akan kami tambah lagi,” ungkapnya.

Alat itu ada logo KPK, karena memang seluruh Indonesia diawasi oleh KPK. Artinya pemasangan tergantung BKD dan vendor.(mng)

SIAK (RIAUPOS.CO) — Badan Keuangan Daerah Siak menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak, Satpol PP, Dispenda, Kantor Pajak Pratama Pangkalan Kerinci dan Jarwo dari Komisi II DPRD Siak untuk melakukan sosialisasi Perda Pajak Restoran kepada para pedagang.

Sejumlah pedagang, Rabu (2/10) dikumpulkan di lantai 2 Kantor Camat Siak untuk menginformasikan akan pentingnya tertib pajak dan pajak diambil dari pembeli atau pelanggan.

Sekrataris BKD Muzamil menjelaskan, pajak yang diambil ini sama sekali tidak merugikan pedagang, karena pajak ini diambil dari para pelanggan yang berbelanja.

“Kami harap para pedagang dapat memahami ini. Dan penerapan pajak ini sudah sesuai dengan Perda tentang restoran,” ungkapnya.

Sekretaris Satpol PP Siak Syamsurizal menambahkan, pihaknya hadir sebagai penegak Perda. Mendampingi pihak dinas dalam melaksanakan tugasnya.

- Advertisement -
Baca Juga:  Sopir Dump Truk Keberatan Pembelian Solar Dibatasi

“Jika perintahnya harus ditertibkan, akan kami tertibkan. Tapi tentunya kami bergerak sesuai tupoksi dan aturan yang ada,” sebutnya.

Sejumlah pedagang pemilik rumah makan dan warung makan yang hadir mengharapkan Pemkab Siak dalam penerapannya tidak tebang pilih dan harus jelas juga acuan dan klasifikasi pedagang seperti apa yang dikenakan pajak.

- Advertisement -

Sandra salah seorang pedagang soto mengatakan, pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi.

“Beri kami solusi dulu baru mengutip pajak,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Ica, pemilik rumah makan, dia ingin tidak hanya mereka saja yang diberikan sosialisasi, tapi juga warga harus tahu bahwa setiap makan atau membeli makanan ada pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga:  Dua Nelayan Hilang dari Boat Karam Ditemukan Meninggal

“Bila perlu imbauan dan informasi tentang pajak ini terus menerus digaungkan, sehingga warga taat pajak,” harapnya.

Kepala Cabang Bank Riau Kepri (BRK) Siak Indra Gunawan yakin masyarakat mengerti tentang apa yang dibahas dalam sosialisasi itu. 

BRK mengapresiasi BKD menyosialisikan pajak restoran secara terus menerus agar masyarakat Kabupaten Siak mengetahui bahwa telah berjalan pajak restoran. Dan ini bisa diterapkan sesegera mungkin bagi wajib pajak.

“Kami menyiapkan perekam kasir atau tapping box. Jumlah yang ada saat ini 61 unit dan sudah beroperasi 17 unit. Jumlah itu akan kami tambah lagi,” ungkapnya.

Alat itu ada logo KPK, karena memang seluruh Indonesia diawasi oleh KPK. Artinya pemasangan tergantung BKD dan vendor.(mng)

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos
spot_img

Berita Lainnya

spot_img
spot_img

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari

SIAK (RIAUPOS.CO) — Badan Keuangan Daerah Siak menggandeng Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Siak, Satpol PP, Dispenda, Kantor Pajak Pratama Pangkalan Kerinci dan Jarwo dari Komisi II DPRD Siak untuk melakukan sosialisasi Perda Pajak Restoran kepada para pedagang.

Sejumlah pedagang, Rabu (2/10) dikumpulkan di lantai 2 Kantor Camat Siak untuk menginformasikan akan pentingnya tertib pajak dan pajak diambil dari pembeli atau pelanggan.

Sekrataris BKD Muzamil menjelaskan, pajak yang diambil ini sama sekali tidak merugikan pedagang, karena pajak ini diambil dari para pelanggan yang berbelanja.

“Kami harap para pedagang dapat memahami ini. Dan penerapan pajak ini sudah sesuai dengan Perda tentang restoran,” ungkapnya.

Sekretaris Satpol PP Siak Syamsurizal menambahkan, pihaknya hadir sebagai penegak Perda. Mendampingi pihak dinas dalam melaksanakan tugasnya.

Baca Juga:  Riau Dapat jatah 4 Juta Dosis Vaksin Covid-19

“Jika perintahnya harus ditertibkan, akan kami tertibkan. Tapi tentunya kami bergerak sesuai tupoksi dan aturan yang ada,” sebutnya.

Sejumlah pedagang pemilik rumah makan dan warung makan yang hadir mengharapkan Pemkab Siak dalam penerapannya tidak tebang pilih dan harus jelas juga acuan dan klasifikasi pedagang seperti apa yang dikenakan pajak.

Sandra salah seorang pedagang soto mengatakan, pemerintah harus hadir untuk memberikan solusi.

“Beri kami solusi dulu baru mengutip pajak,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Ica, pemilik rumah makan, dia ingin tidak hanya mereka saja yang diberikan sosialisasi, tapi juga warga harus tahu bahwa setiap makan atau membeli makanan ada pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga:  Gulat Manurung Dilantik Sebagai Ketua DPD Pejuang Bravo 5 Riau

“Bila perlu imbauan dan informasi tentang pajak ini terus menerus digaungkan, sehingga warga taat pajak,” harapnya.

Kepala Cabang Bank Riau Kepri (BRK) Siak Indra Gunawan yakin masyarakat mengerti tentang apa yang dibahas dalam sosialisasi itu. 

BRK mengapresiasi BKD menyosialisikan pajak restoran secara terus menerus agar masyarakat Kabupaten Siak mengetahui bahwa telah berjalan pajak restoran. Dan ini bisa diterapkan sesegera mungkin bagi wajib pajak.

“Kami menyiapkan perekam kasir atau tapping box. Jumlah yang ada saat ini 61 unit dan sudah beroperasi 17 unit. Jumlah itu akan kami tambah lagi,” ungkapnya.

Alat itu ada logo KPK, karena memang seluruh Indonesia diawasi oleh KPK. Artinya pemasangan tergantung BKD dan vendor.(mng)

Terbaru

Terpopuler

Trending Tags

Rubrik dicari